Lubuk Pakam, Pindo
Galian C Tambang Tanah diduga illegal milik Ng di Bantaran Sei ular Desa Sumber Rejo, kec. Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Sumut terkesan bebas melakukan aksinya, sehingga bantaran sungai terlihat hancur dan erosi.
Demikian pengakuan warga kepada jurnalis tgl 26/12-2024 di sekitar tempat galian C pada pukul 14.00 WIB ,” bantaran sungai itu sudah hancur digasak beko dan diangkut puluhan truck, lebih 50 truk 1 hari keluar tanah dari tempat ini, kami heran mengapa bisa bebas toke itu, menghancurkan pinggir sungai tanpa memikirkan akibatnya,” katanya
Tanah itu di jual di sekitar kecamatan Pagar Merbau untuk pengrajin batu dan tanah timbun, hampir ratusan truk perhari ,” terangnya
Akibatnya sangat patal, setiap jalan yang dilewati sudah mulai rusak dan penuh debu yang mengganggu kesehatan pengguna jalan,” katanya sambil memohon kepada aparat segera menertibkan tambang galian Tanah itu.
Ketika hal ini ingin dipertanyakan kepada pemilik perusahaan , namun tidak berada di tempat,” Bos tidak ada disini, lagi tidak datang,” kata seorang supir truk yang sedang menunggu muatan beko.
Sementara Inisiator LSM Gapotsu H. P. Daulay SP MSi akan menyurati galian C diduga Illegal ini kepada Kapolda dan Pangdam I BB, agar perusahaan yang merusak bantaran Sei Ular dan merusak lingkungan serta penyebab polusi ini ditertibkan, jika usaha ini illegal, maka pelaku dapat dihukum 9 tahun penjara, ini bukan pekerjaan main main, untuk itu kami akan segera menyurati Aparat terkait baik di Kabupaten, di propinsi dan pusat agar usaha diduga illegal ini segera dihentikan,” tegasnya.
Apa tanggapan Kepala Desa, Camat Pagar Merbau dan Kapolsek akan ditayangkan pada kesempatan berikutnya. **( Tim/ Redaksi)