banner 728x250

Oknum Kades Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Labura Diduga Jual Hutan Lindung 400 ha ** Atas namakan Warga Rp 4 juta per orang ?

  • Bagikan


Labuhanbatu, Pindo
BHutan identik disebut dengah Paru-paru Bumi yang harus dilindungi dan di lestarikan, akan tetapi miris seorang Kades berinisial I bekerja sama dengan Ketua Gapoktan Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Kabupatem Labuhanbatu Utara Sumut diduga kuat memperjual belikan hutan di Desanya.
Demikian Informasi yang dihimpun jurnalis jurnalis tgl 19/ 11-2024 dari sejumlah warga Desa Tanjung Mangedar yang tidak mau di tulis namanya,” semua orang di desa dan kecamatan ini , sudah tahu, bisik bisik penjulan hutan itu secara berjamaah, dan pak Kades dibantu oleh tokoh masyarakat dan oknum Ketua Gapoktan, kalau abang mau tahu tempat hutan yang dijual itu, ada di Dusun Tangkahan Berombang 1 Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara provinsi Sumatra Utara.
“ Pak Kepala Desa bersama -sama dengan kawannya ikut Menjual Hutan tersebut yaitu MD dan RS erta an Onum Ketua Kelompok Tani, tak mungkin tidak tahu Camat dan forkopimda Kualuh Hilir, coba Tanya, omak omak saja tahu penjualan hutan itu pak,” ujarnya setengah takut.
” begini bang, sebenarnya sepengetahuan saya Hutan tidak boleh di jual belikan tapi di kampung kami ini, oknum Kades bersama kroninya berjamaah menjual Hutan yang selama ini dimafaatkan sebagai tempat lahan warga mencari rezeki,” tuturnya dengan nada kecewa.
“ Luas hutan yang masuk kawasan lindung itu ada 400 hektar , katanya bisa dilihat di satelit, kalau ada Alat satelit abang, aku mau menunjukkan hutan itu, dan modus penjualannya dengan meng atasnamakan masyarakat dengan imbalan Rp 4 juta, ada warga yang kata mendadak langsung beli 2 unut septor, siapa yang tidak iri ?” ‘ tambahnya
Lanjutnya diduga kades dkk menjual lahan kepada pengusaha Medan dengan dasar dugaan data Palsu surat segel palsu tahun 1996 1997.
“Diminta tanggapan Inisiator LSM Gapotsu bapak HP. Daulay SP MSi, beliau prihatin terhadap dugaan penjualan hutan lindung ini, dan meminta kepada Pak Bupati Labura, Camat, APH dan instansi terkait agar segera turun ke TKP untuk menulusi menyelamatkan hutan ini, sebelum meluas jadi perusakan hutan, seperti ditebang dan diganti jadi tanaman, dan kami minta kepada Bupati dan APH agar menindak semua pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam memperjual belikan hutan, dan kepada mereka, dapat dituntut terancam pidana diatas 6 tahun penjara plus sanksi oknum kadesnya bisa diberi sanksi penyalah gunaan wewenang dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dimana terancam melanggar UU lingkungan dan pemalsuan Data, kita akan segera menyurati Kapoldasu, Gubernur Sumut, Bupati Labura, forkopimcam dan instansi lainnya,” tegasnya.
Ketika jurnalis berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala desa Tanjung Mangedar dan Camat Kualuh Hilir, sampaki saat ini belum berhasil, dan apa tangapan Forkopimcam Kualuh Hilir akan di sajikan pada berita berikutnya.** ( Julip Efendy/ HP Dauklay MSi/Tim)

  • Bagikan