Rupat Bengkalis Riau Pindomerdeka.online
Perkumpulan Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indra Pura (KKSSI) Provinsi Riau dengan SK Menkumham No. AHU 001 3505.AII.01.07.Tahun 2018 Kesbangpol: 220/BKBP. Bid. IV /2018/916.1 Notaris /PPAT IIJ.Fitri Enny,SH,SpN Nomor : 04,Tanggal 30 Oktober 2018, menghimbau kepada seluruh Pengurus KKSSI se- Kabupaten di Provinsi Riau hasil keputusan bersama tertanggal 1 Juli 2024 lalu, disampaikan kepada media pindomerdeka Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pkl.16:47’Wib, Pesan WhatsApp tertulis.
No. : 02/KKSI-Wil/ PKU/X/2024, hal Himbauan
Kepada Yang Terhormat Seluruh Pengurus Kekerabatan Siak Sri Indra Pura(KKSSI) se- Kabupaten Provinsi Riau di Tempat.
Dengan hormat, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas berkat, Rahmat dan Karunia Nyalah sehingga kita sehat walafiat dan dapat beraktivitas dengan sukses sehari-hari ,Aamiin ya Rabbal’alamin.
Diberitahukan kepada seluruh pengurus KKSSI se-Provinsi Riau, sehubungan dengan maraknya pengajuan proposal yang diajukan atas nama Organisasi Kekerabatan Siak Sri Indra Pura(KKSSI)yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu kami pengurus Pusat Organisasi KKSSI mengadakan musyawarah dan mengambil keputusan pada tanggal 1 Juli 2024 bahwa:
1. Tidak dibenarkan untuk mengajukan proposal tanpa se izin dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemangku Kekerabatan Siak Sri Indra Pura “As- Syarif Ridwan Abdul Jalil Abdurrahman Syah”,
2. Kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, bisa menuntut kerugian tersebut kepada pihak yang berwajib.
3. Apabila proposal tidak sesuai dengan akta pendirian Organisasi KKSSI dengan SK Menkumham No. AHU-0013505. AH. 01.07.Tahun 2018 Kesbangpol : 220/BKBP -Bid. IV/2018/916.1 Notaris /PPAT HJ. FITRI ENNY, SH, SpN Nomor : 04, tanggal, 30 Oktober 2018, maka pihak yang dirugikan bisa menuntut dan melaporkan kepada yang berwajib,
4. Kami dari pihak Organisasi KKSSI Provinsi Riau tidak bertanggung jawab atas tindakan yang tidak diketahui oleh pengurus Pusat dan Pemangku KKSSI, demikian ini kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapakan terimakaih.
Ditandatangani :
Pemangku KKSSI Provinsi Riau, atas nama Tuanku As-Syarif Ridwan Abdul Jalil Abdurrahman Syah No. Hp 081261705995/081276765624
Dewan Majelis Tinggi Lembaga Hukum KKSSI “Datuk Zulkarnaini, SH, MH”, Jl. Yos Sudarso Kel. Minas Jaya Kec. Minas – Minas Kab. Siak dapat dirangkum inti surat keputusan tersebut menghimbau bahwa tidak ada izin Pemangku KKSSI Pusat atau tanpa pemberitahuan kepada nya tidak dapat mengajukan Proposal apapun dan pihak yang menerima Proposal semoga juga teliti bila ada proposal masuk atas nama KKSSI tersebut, dan dapat menghubungi no kontak di atas tersebut, demikian dirilis **(Zaini)