Tambang Galian C Diduga Illegal Terkesan Bebas Hancurkan Lereng Gunung Sipiso-piso, Desa Simpang Bage Kec. Pematang Silima Kuta Simalungun, Berani Karena Dibeking Aparat ?

  • Bagikan


Pematang Raya, PINDO
Aktivitas kegiatan penambangan galian C diduga illegal tanpa izin yang berada di Lereng Gunung Sipiso-piso, desa Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun Sumut, terpantau bebas beroperasi dan tetap beraktivitas pada Senin14/10- 2024.
Menurut keterangan warga sekitar, bahwa tambang tersebut telah beroperasi kembali lebih 5 bulan ,” setahu kami tambang galian C ini milik Pak U, meski didatangi sejumlah wartawan, mereka tetap bebas beroperasi, sangat SAKTI seperti kebal Hukum, diduga ada pembiaran dari instansi terkait,” kata warga yang mengaku dirinya bermarga Sipayung.
“ Pemiliknya lagi tak ada disini pak, namanya Pak BD alias U, kata orang sini Pak BD dekat dengan Aparat berbaju Biru Inisail JD dan BH pangkatnya sertu dari Siantar Pantai Timur, tambang ini membahayakan pak, kalau tambang ini berlanjut maka dapat dipastikan lingkungan kami akan rusak, tolong lah kami pak LSM, kami tak berani bicara terbuka, jangan kan Aparat berbaju biru, berbaju satpam saja kami takut, ” keluhnya.
“ kami kurang percaya sama wartawan, kalau wartawan datang, mereka langsung pulang dan seyum senyum, dulu sering masuk berita on line, dan sudah pernah ditutup , tetapi sekarang beroperasi lagi,” ungkapnya.

Terlihat pada hari Senin 14/10/2024 sekitar pukul 14.00 wib, terdapat antrian Dump truk mengisi muatan Batu dan tanah Galian.
ALat berat Meraung bising, “Exscavator”, Broker, Mesin pengolah batu, dan alat berat lainnya terus bekerja, mengupas dan mengeruk tanah dan batu, dan mengisi dump truk.
Selain bising, jalan pun rusak serta berlubang, jalan berlumpur material berjatuhan, truck lalu lalang debu bertebaran ke sana-kesini, serta mereka tidak mempedulikan dampak timbulnya bencana dahsyat dan masa bodoh atas kelestarian hutan lindung.
Mendengar info ini Ketua LSM KPK DPD Simalungun Ir. Manter Saragih angkat bicara dan menduga ada pembiaran dari penguasa wilayah, misalnya Camat dengan Satpol PP nya, Kepdes yang seharusnya melindungi kesehatan warganya, intel APH dari Siantar Pantai Timur, Kodim, intel Polres luput seakan akan terjadi pembiaran , sebenarnya pemerintah sudah melakukan pencegahan dengan keras melalui Undang Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang ijin IUP dll pertambangan Mineral dan Batubara diancam Penjara 10 ) tahun dan denda Rp.100.000.000.000,- ( Seratus Milyard), untuk itu kami minta Kapolres Simalungun Langsung turun TKP mencek keberadaan tambang ini,” pintanya

Sementara itu Inisiator LSM Gapotsu H. P. Daulay SP MSI berjanji bertindak cepat akan menyurati Kapolda, Bupati Simalungun cq. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Dinas Pendapatan, Pangdam I BB dan instansi terkait, kasihan warga itu, kita harus bantu Kepala Desa melindungi warganya , tak ada yang kebal hukum di negeri ini, ” kata bapak Haji Daulay MSI tokoh pers berpengaruh di 5 propinsi ini.
“ Saya minta kepada masyarakat tertindas agar jangan segan segan melapor kepada Aparat terdekat jika terlihat pelanggaran hukum di sekitarnya : Mafia Illegal, Judi , Sabu, penyelewengan Dana Desa oknum Kades, Dana Bos oleh Kepsek, illegal loging, Pungli Aparat Hukum dll, hubungi kami di HP 0812 6581 776, identitas pelapor kami jaga,” tutur pak Haji Daulay yang juga Owner Koran Pindo ini.
Seperti sejumlah kasus Tambang yang santer dipertanyakan warga Sumut : tambang Pasir di Kecamatan Galang dan Tanah Timbun di Bangun Purba Deli Serdang, Tambang Batu Padas Di desa Purba Bersatu Pakkat Humbahas dan dugaan perusakan hutan oleh oknum kades, tambang pasir di Tj Beringin Sungai Ular, dll, ini segera kita surati minta bantu dan solusi dari Kapoldasu dan Pangdam I BB, kita tembuskan ke Kapolri dan Panglima di Jakarta” tegasnya.
Ketika Junalis ingin meminta konfirmasi kepada pemilik Tambang BD alias U , dia sedang tidak ada di tempat dan tidak di kasih tahu kemana perginya,” tak ada ketua kami disini pak,” ujar warga di TKP.
Apa tanggapan Bupati/ Camat, Kapoldasu dan Pangdam I BB dn instansi terkait lainnya, akan dilansir pada berita berikutnya. ** (R. Girsang)

  • Bagikan