Labuhanbatu, Pindo
Diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait, namun Tower pembangunan tetap dilaksanakan di Desa Perkebunan N6 Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu Sumut tepatnya di Lahan HGU Kanas (Kebun Aek Nabara Selatan) PTPN-4 Regional 1.
Ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Bambang Sitorus selaku Manager Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) terkait apakah Sudah ada Surat persetujuan Dari Pihak Holding atau pun Direksi terkait persetujuan dibangunnya menara BTS di lahan HGU ?
Manager menjawab “Tanah tersebut dikontrakkan ke PT Tower Bersama oleh Ptpn4 regional 1″ ungkapnya.
Diminta dokumen tentang tanah tersebut dikontrakkan, Bambang Sitorus menjawab masih sibuk ” ada Zoom, menyambut Komisaris Datang, jumpai aja APK” jawab nya singkat.
Kades Desa N6 M.Y. Ginting mengatakan bahwa kemaren yang datang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan persetujuan namanya Bustomi.
“Ada kemaren yang datang bang, namanya Bustomi yang Minta tanda tangan ke kantor Desa” ujar kades di kantornya Senin 23/9/2024.
Sedangkan persetujuan Masyaraka, Yunus Ginting menjawab ” Bang inikan desa perkebunan beda dengan desa perkampungan, kalau masyarakat desa perkebunan bagaimana perintah dari atasan kami tidak bisa bertentangan karena kami masih dibawah naungan perkebunan”. katanya
Informasi ini mendapat tanggapan dari Inisiator LSM Gapotsu yang juga mantan Kadis Perizinan Labuhanbatu Bapak H. P. Daulay SP MSi,” gonjang ganjing info ini perlu dipertanyakan kepada Bupati Labuhanbatu cq Instansi terkait , terutama Dinas Perizinan Terpadu sebagai Kantor benteng terakhir dari Surat Izin di Labuahanbatu ini, dari pada muncul informasi fitnah, segera saya perintahkan Ketua Umum LSM Gapotsu untuk menyurati pihak berwenang, termasuk Dinas Perizinan Terpadu, Pihak Kebun, Menteri BUMN dan instansi lainnya atau jika ada waktu, saya mau bincang bincang dulu dengan pihak PTPN-IV Aek Nabara, mereka itu dulu kawanku, sekarang tidak tahu, apakah mereka masih ingat, ” jelasnya.
Ini ironis dan lucu, untuk apa dipermasalahkan kasus ini, siapa yang dirugikan dan dimana ruginya ? apa tidak lebih banyak untungnya ? Kalau tak salah, ini menjadi sumber PAD Labuhanbatu. Kalau ditakutkan amdal atau UKL-UPL, buat kesepakatan dengan warga, jika ada radiasi, ya ada ganti kerugian dan CSR, aman, bukan,” kata Pak Haji Daulay MSI yang juga dikenal selaku tokoh pers berpengaruh di 5 propinsi ini.
Diminta keterangan dari pihak Diskominfo kabupaten Labuhan batu, tentang berita ini , A. Fadly Rangkuti mengatakan masih menunggu kabar dari Kabidnya.
“Nanti kutanya Kabid dulu bang” terangnya 23/9/2024.
Kepala Dinas Perkim H. Arizona mengatakan, ” seingatku belum ada bang” ujar Kadis saat ditanya apakah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan menara BTS di Desa N 6.**(Andre Pardede)