Rantauprapat, Pindo
Ferry Ritonga terdakwa Bandar/pemilik Sabu 0,9 Gram menjadi Viral dan terheboh saat ini di jajaran Aparat Penegak Hukum di Jakarta, di Medan Sumut terlebih-lebih dikalangan Aktivis Peduli Hukum Labuhanbatu Sumatra Utara, dimana menurut fakta Persidangan bahwa Ferry yang didakwa selaku pemilik Sabu dinilai menjadi korban,”Oknum Aparat yang makan Nangka Ferry kenak Getah atau Kucing curi Ikan, Kambing Digimbali, artinya Oknum Aparat inisial WI pemilik Sabu tetapi Ferry jadi tumbal.
Hal tersebut semakin Viral dan dibahas di berbagai sudut kota di Sumatra Utara khususnya di Rantauprapat, apalagi Jaksa Susi menuntut korban Ferry 7 tahun penjara + Rp.1 Milyar subsider 1 tahun penjara, layaknya Jaksa sangat yakin Ferry Pemilik Sabu, sementara Oknum WI yang disebut saksi Pemilik sesungguhnya disebut-sebut DPO atau Deserse.
Demikian Inisiator LSM GAPOTSU H.P. DAULAY M.SI didampingi sejumlah Aktivis Peduli Hukum kepada sejumlah Jurnalis di depan Kampus Alwasliyah Rantauprapat, tgl 28/ 8-2024 dan mereka menunjukkan prihatin atas kasus ini, apalagi menurut fakta persidangan 3 orang saksi dan terdakwa Ferry membantah bahwa Sabu 0,9 G itu, Bukan milik Ferry tetapi milik oknum aparat WI, dan mengaku BAP yang mereka tanda tangani adalah akibat disiksa dianiaya pakai linggis yang intinya para saksi diduga dipaksa mengaku bahwa sabu itu milik ferry bukan milik Oknum Aparat WI yang sekarang ini disebut Deserse.
Sementara Ferry sebagai terdakwa tidak pernah mengaku bahwa Sabu 0,9 G itu miliknya, baik dalam BAP maupun dalam sidang, dan hal itu sesuai dengan pengakuan 3 saksi yang juga terdakwa pada fakta persidangan, pada hal mereka tidak pernah dipertemukan atau kong kali kong sejak ditangkap, maupun saat di BAP dan ditahanan Polres.” ini menjadi ujian kepada Hakim Tomi dalam menetapkan Vonis minggu depan, Selasa 3/9/2024,
Logikanya hakim harus berani mempertaruhkan Jabatannya supaya Ferry jangan di Vonis terlebih dahulu sebelum Oknum Aparat ditemukan oleh 4 orang yang mengaku Intel Korem dan diminta keterangan yang mengaku bahwa jika WI tidak berhasil mereka temukan, maka bisa jadi mereka akan di hukum serta kasus ini menggemparkan pada instansi mereka, dan sangat mungkin Pangdam/ Danrem sangat paham resiko yang dibebankan kepada orang yang diduga tidak bersalah (sebenarnya surat tertanggal 14/8-24 itu isinya minta penjelasan dan usul saran tentang kasus ini di kirim LSM Gapotsu ke Pangdam I BB dan Panglima serta instansi Penegak hukum lainnya di Jakarta, Medan dan Labuhanbatu, bukan kepada Danrem/intel Korem, serta Apa tanggapan Pangdam dan instansi lainnya akan diterbitkan pada edisi berikutnya, red).
Sebelumnya tgl 21/8-2024, selama hampir 2 jam pukul 11.00- 13.00 WIB di ruangan Pak Yonal Kamtib LP Lobu Sona, dijelaskan bahwa 4 orang intel korem yang dipimpin Pak Galung dkk mendatangi terdakwa Ferry di LP Lobusona Rantauprapat, untuk mengetahui lebih dalam keterlibatan Aparat WI tentang kepemilikan Sabu, dimana Intel Korem tersebut terlihat sangat serius mencari oknum WI, bahkan mereka mengaku jika WI tidak ketemu, maka mereka akan dapat hukuman berat.
Hal itu sangat logika, karena jika benar WI pemilik Sabu sesuai penjelasan para saksi dipersidangan, maka dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dengan nasib Ferry dan keluarganya terkhusus kepada anak anaknya yang masih kecil ?.
Lebih lanjut pak Daulay M.SI yang juga mantan Dekan / wakil Rektor itu didampingi sejumlah tokoh pemuda dan Mahasiswa bertanya,” bagaimana kalau Ferry di vonis berat didakwa selaku pemilik, bagaimana jika pemilik aslinya Oknum Aparat WI didapat ditangkap dan mengaku ? Benarkah pernyataan Jaksa Susi SH bahwa oknum WI, sulit dipanggil karena lintas instansi ?, namun sangat disayangkan penundaan Vonis secara terus menerus tidak populer secara KUHAP, tetapi kita dengar putusan Hakim, karena Hakim lebih pandai dan ahli hukum, namun tidak ada salahnya hal ini dijadikan sebagai terobosan hukum, artinya kalau semua sepakat apa yang tidak bisa dilakukan ?,” katanya mengaku bahwa dirinya bukan praktisi Hukum Pidana, tetapi beliau lama menjadi dosen Fakultas Hukum/STIH dan sering menjadi pengganti dosen pembimbing skripsi bidang tekhnik penulisan skripsi.
“ Sejauh mana kebijakan Hakim, Jaksa dan Advokat Ferry yang hampir dapat dipastikan akan banding ? jika vonis dinilai merugikan terdakwa sesuai pleidoi Advokad RIA SH, apalagi dikaitkan dengan pendapat masyarakat umum, bahwa ada filosofi hukum yang sering didengungkan para pecinta keadilan terkhusus para Hakim ,” Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” kata pak Haji Daulay MSi yang dikenal sebagai tokoh PERS berpengaruh di 5 propinsi ini, yang dibenarkan oleh aktivis Caom, Ali Hsb, Golap, Agus Sir, Inal , mahasiswa Wildan Harahap dkk,”
Sementara Wildan masih kuliah berjanji akan mempertanyakan keanehan ini kepada Petinggi Hukum di Jakarta maupun di Medan serta Kabupaten, sikap apa yang harus ditempuh, jika menghadapi kasus serupa dan mengusulkan agar Filosofi Vonis Hukum. Lebih baik melepas 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah, serta mengusulkan agar terdakwa Ferry jangan divonis, sebelum terduga oknum aparat yang dinyatakan diserse belum berhasil ditangkap oleh 4 orang intel dimaksud, karena jika WI mengaku kelak selaku pemilik Sabu 0,9 gram itu, bagaimana Hakim dan Jaksa mempertanggung jawabkannya di mata hukum terlebih di alam kubur, bukankah agama memberi petunjuk melalui hadist,” JIKA ADA 3 ORANG HAKIM, MAKA 2 DIANTARANYA AKAN MASUK NERAKA, SEMOGA HAKIM TOMY TIDAK MASUK NERAKA,” UJAR MAHASISWA JAKARTA YANG SEDANG LIBUR DI RANTAUPRAPAT INI, Dengan kata lain jika ada hakim 50 orang di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Rantauprapat, maka yang masuk Surga hanya 17 orang dan 33 orang masuk neraka jahannam, “ kata nya serius dan berjanji akan audiensi dan demo di Kantor Penegak Hukum di Jakarta dengan kawan kawannya,. **(TIM/Red)