banner 728x250

KPU Kota Padang Panjang Umumkan DPS Pilkada 2024, Masyarakat Bisa Memberikan Masukan

  • Bagikan

Padang Panjang — Pindo Merdeka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan yaitu mulai hari ini tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi B, S.Kom, MAP menyebutkan nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara ditempel di tempat yang mudah diakses atau tempat umum lainnya di kelurahan serta TPS yang ada maupun media sosial resmi KPU.

“Pengumuman DPS ini dilakukan supaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu juga bisa melakukan koreksi data pemilih,” sebutnya usai menggelar Sosialisasi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Cafe dan Resto Mochi, Sabtu (24/08/2024).

Lebih lanjut Masnaidi mengungkapkan sesuai Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 167 tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 44.360 pemilih, yang terdiri dari laki – laki sebanyak 21.849 dan Perempuan sebanyak 22.511 yang tersebar di dua Kecamatan, 16 Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 95 TPS Reguler dan 1 TPS khusus di lapas.

Ditambahkannya, jika warga masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara agar segera menghubungi KPU secara berjenjang dari PPS, PPK hingga ke Kantor KPU Kota Padang Panjang.

“Datanga sudah kami informasikan, sekarang kami minta masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan serta masukan kepada para petugas kami secara berjenjang. Bagi Pemilih yang belum terdaftar dapat langsung menghubungi PPS, PPK dan atau dapat langsung ke kantor KPU Kota Padang Panjang di waisai dengan menunjukan dokumen kependudukan yang sah,” ujarnya.

Untuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri akan dilakukan pada 22-27 September setelah selesainya tahapan Pleno Rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, KPU Kota hingga KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan Pelayanan Pindah Pemilih mulai 17 September – 20 November.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri beserta jajaran, Dinas Kominfo dan para insan pers di Kota Padang Panjang. (YB)

  • Bagikan