LSM MAJ Kembali Dampingi Masyarakat Air Bangis Dalam Pembebasan Lahan Perkebunan Rakyat


Pasaman Barat, Pindo Online

Masyarakat Air Bangis Pasaman Barat kembali mengambil lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. Hutan Rakyat Nusantara sejak 2021 lalu.
Kali ini kegiatan beragendakan pemancangan lahan sebagai kegiatan lanjutan pembebasan lahan perkebunan rakyat. Pemancangan lahan tersebut, masyarakat Air bangis kembali didampingi oleh lembaga swadaya masyarakat yang bernama MAJ ( Macan Asia Jaya ) wilayah provinsi Sumatera Barat.

Dalam acara itu, juga tampak hadir seluruh pengurus MAJ Pasaman barat.

Perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Air bangis yang terhimpun dalam wadah Koperasi Serba Usaha (KSU) Air bangis Pasaman barat yang di dampingi MAJ, menuai hasil.

Hal itu terbukti dengan lahan seluas 374 Ha menjadi hak KSU dengan memperoleh surat Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan No S.51/setjen/satlakwasdal tahun 2023 perihal kelengkapan data permohonan penataan kawasan hutan melalui sketma PP No 24 tahun 2021.

Hal itu sesuai yang disampaikan Ketum MAJ Sumatera barat, Ina yatul kubra yang didampingi wakil ketua Indra efendi, dan pembina Tarmizi dalam agenda pertemuan persiapan mengantarkan undangan kepihak terkait dalam kegiatan pengambilan lahan hak masyarakat KSU Air bangis di kediaman Ina yatul kubra, Rabu (17/01/2024) kepada yang dihadiri.

Seperti yang dikata Ina yatul kubra ” Perjuangan demi perjuangan yang dilakukan masyarakat Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Pasaman Barat luas lahan 374 Ha kini berbuah hasil dengan memperoleh surat Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan No S.51/setjen/satlakwasdal tahun 2023 perihal kelengkapan data permohonan penataan kawasan hutan melalui sketma PP No 24 tahun 2021. Dengan berhasilnya lembaga swadaya masyarakat MAJ ini dalam mengembalaikan lahan rakyat ini, maka untuk itu MAJ menyerahkan lahan ini kembali ke masyarakat dengan tulus ” jelasnya kepada masyarakat.

Kemudian Ina yatul kubra juga menyampaikan bahwa ” Sesuai surat Kementerian Lingkungan Hidup, dengan telah terbit keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Pada tahap XV yang menetapkan bahwa saudara (kelompok/perorangan) memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti melalui skema PP no 24 tahun 2021 dengan ini diminta kepada saudara untuk menyampaikan kelengkapan data permohonan.” jelasnya lagi.

Kemudian lebih lanjut Ina menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan harus mempunyai kelengkapan bahan lengkap dengan data dan informasi terkait areal yang dimohon dibuktikan dengan Identitas permohonan berupa KTP , surat keterangan tempat tinggal, bukti penguasaan lahan, sertifikat lahan verklaring, surat keterangan tanah, fakta integritas yang ditandatangani kades setempat.” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga ,pembina MAJ Sumbar, Tarmizi dalam pertemuan tersebut menyampaikan juga harapannya kepada masyarakat Air bangis Pasaman barat yang terhimpun dalam KSU mempunyai komitmen kerja yang tinggi. seperti yang dikatakanya ” Hendaknya kita, menyatukan barisan,disiplin waktu, sebab kita berjauhan, lalu berikan undangan untuk kegiatan besoknya dalam pengambilan hak lahan dan aktivitas panen juga selesai kita memasang spanduk.” Jelasnya.

Tarmizi pun sampaikan mudah-mudahan kegiatan besoknya kamis (18/01/2024) terlaksana sukses sampai panen dan yang kita pihak terkait datang menghadiri pemancangan lahan tersebut.
***Mazetrimal sutan sati ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *