Evaluasi Kinerja Pejabat Walikota Padangsidimpuan

  • Bagikan

Padangsidimpuan, Pindo- Evaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.

Dari beberapa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan dilakukan penilaian/dievaluasi, salah satunya adalah Pj. Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes yang telah memasuki masa Tri Wulan I kepemimpinannya di Kota Padangsidimpuan sejak dilantik 29 September 2023 lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Senin (08/01) dipimpin langsung oleh Pj. Walikota dan diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD Pemko Padangsidimpuan melaksanakan rapat verifikasi data laporan evaluasi kinerja penjabat Walikota di Aula kantor Walikota Padangsidimpuan setelah sebelumnya sudah melaksanakan rapat pembahasan laporan evaluasi kinerja Pj. Walikota Padangsidimpuan pada Kamis (07/01) yang lalu.(AS)

  • Bagikan