SOLOK, PINDOMERDEKA.ONLINE
Enam paket besar Narkoba jenis ganja berhasil diamankan Tim Spider Polres Solok di sebuah rumah di Jorong Banda Rabuk, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (2/1/2024) malam.
Penggerebekan yang diiringi dengan penangkapan terhadap terduga pelaku, KF alias Kiki (27) tercatat sebagai warga Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, menerangkan, Ya, benar telah dilakuakan penangkapan dan penggerebekan rumah KF, dilakukan setelah Tim Spider menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga menyimpan narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan melakukan penggeledahan rumah pelaku,” kata Kasat.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, enam paket besar diduga narkotika jenis ganja yang di lakban plaster warna coklat serta sebuah hp merek Samsung warna kuning.
“Enam paket ganja ditemukan di lantai kamar, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, semua barang bukti diakui milik pelaku,” ujarnya.
Guna melakukan proses hukum selanjutnya, ulas Iptu Oon Kurnia Illahi, saat ini semua barang bukti yang diakui milik tersangka, telah dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih.
”Tersangka dan Barang bukti sekarang kita inapkan di sel tahanan Polres Solok di Lubuk Selasih guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.
Kemudian kata Oon Kurnia Illahi, pada hari yang sama yakni Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 23.30 wib. Petugas Sat Res Narkoba Polres Solok juga melakukan penangkapan terhadap terduga 1 (satu) Orang Perempuan an. (DN) alias DIAN (17 th), yang sedang berada di tepi jalan, yang beralamat di Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Penangkapan terduga berawal dari anggota Sat res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat. Dimana ada seseorang perempuan yang menyimpan barang diduga Narkotika jenis ganja. Lalu kata Oon Kurnia,, dengan tidak berselang waktu lama, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Solok melihat pelaku yang sedang berada disebuah Pangkas Rambut, yang beralamat di Nagari Talang Kecamatan Gunung Takang Kabupaten Solok.
“Kemudian petugas menangkap pelaku setelah anggota melakukan penggeledahan dari penggeledahan teradap pelaku. Petugas menemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis ganja yang dibungkus lakban plester warna coklat , yang di berada diatas meteran listrik dekat pelaku di amankan. Dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika,” papar Oon Kurnia Illahi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, dan disaksikan oleh masyrakat. Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian sebut Oon Kurnia, berselang satu hari yakni pada Rabu tanggal 03 Junuari 2024, sekitar jam 23.00 wib. Petugas Sat Res Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa An (JAI) alias JEP (19 thn) diduga penguna Narkotika jenis Sabu. Beralamat Jorong Bunga Tanjung Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan 1 (satu) unit motor Scoopy (tanpa plat No Pol), yang terpakir tanpa pemiliknya di tepi jalan depan Kantor Pemuda Nagari Saok laweh. Pada saat itu gelap (lampu tidak di hidupkan).
Kemudian melihat hal tersebut masyarakat menghampiri kendaraan yang terpakir di tepi jalan depan kantor Pemuda Saok laweh. Dan langsung pada saat itu tersengka JEP. Melompat dari Lantai 2(dua) kantor Pemuda Nagari Saok laweh. Karena melihat hal tersebut Masyarakat langsung mengejar ke 2(dua) orang laki-laki tersebut,
“Namun dalam pengejaran tersebut masyarakat berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki An. JP, namun 1 (satu ) teman pelaku berhasil melarikan diri, kemudian masyarakat membawa pelaku ketempat Kantor Pemuda Nagari Saok laweh awal pelaku melarikan diri bersama temanya,” sebut Oon Kurnia.
Pelaku An. Pgl. JEPRI mengakui kepada masyarakat bahwa pelaku menggunakan Narkoti jenis Sabu di kantor pemuda Nagari Saok laweh. “Dan kepada warga pelaku menunjukan 1(satu) alat hisap narkotika beserta pyrex berisi narkotika jenis sabu. Lalu masyarakat menyerahkan pelaku ke Satres Narkoba Polres Solok beserta Barang Bukti ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Oon Kurnia.*”(Roni)..