Peradi Cabang Sumbar, Desak Polda dan APH,  Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal di Sungai Abu dan Supayang Kabupaten Solok. * LSM GAPOTSU Surati Kapolri Agar Turun Membantu Kapolda Dan Kapolres.




Många män upplever problem med att upprätthålla en tillfredsställande sexuell funktion, vilket kan påverka både deras självkänsla och relationer. Det är viktigt att vara medveten om olika behandlingar och alternativ, inklusive att kolla in priser på mediciner finland som kan hjälpa till i dessa situationer. För mer information och resurser, besök gärna https://svensktapotek.net/.

Solok, Pindo Merdeka On Line

DPC Perhimpunan Avokad Indonesia (Peradi) Cabang Sumbar.  Mendesak Polda Sumbar dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pemerintah daerah setempat,  untuk mengungkap dugaan mafia dibalik aktivitas penambang emas ilegal di daerah Sungai Abu, Hiliran Gumanti, dan Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Sudah perbincangan hangat di Solok Sumbar bahwa daerah Sungai Abu dan Sirukam termasuk daerah lokasi tambang  Emas diduga illegal (illegal mining).

Hal itu diakui para aktivis pemerhati lingkungan,” Daerah Aliran Sungai Hiliran  Gumanti Nagari Sungai Abu Kabupaten Solok Sumbar, tepatnya di daerah Batang Manti dan Sibalin, tampak jelas aktivitas tambang berjalan mulus menggunakan Ekscavator,” ujar mereka bergantian.

Mirisnya lagi BBM alat berat ini,  menggunakan minyak bersubsidi yang diduga kuat di pasok oleh Oknum tertentu.

Sejalan dengan itu, muncul tanggapan dari DPC Perhimpunan Avokad Indonesia (Peradi) Cabang Sumatera Barat, bahwa pihak meminta dengan tegas dan mendesak Polda Sumbar serta Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah daerah agar mengungkap siapa aktor dan investor dibelakang usaha ini.

Korok Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) daerah itu, agar segera menghentikàn dan menindak aktor serta mafia para penambang Emas Ilegal (illegal Mining) didaerah itu, dimana jumlahnya kian hari semakin menjamur dan meraja lela.

“Apalagi aktivitas para penambang disana menggunakan Ekscavator,  dengan menggunakan minyak bersubsidi diduga  di pasok oleh Oknum tertentu dibawah perlindungan oknum aparat, baik APH dan oknum  pemerintah setempat.

Itu pelanggaran hukum dan dampaknya sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” ujar Mevrizal, SH.MH Fraktisi Hukum Sumbar, sekaligus Sekretaris, DPC Perimpunan Avokad Indonesia (Peradi) Cabang Padang Rabu lalu’  pada wartawan melalui telepon seluler.

Masih kata dia, dari informasi yang dihimpun, aktivitasnya dari dulu hingga kini sangat menjadi tanda tanya  besar bagi kalangan publik dan kuat dugaan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan wilayah setempat tutup mata, tanpa menghiraukan himbauan Kapolda Sumatra Barat.

Mevrizal sangat prihatin mendengar informasi bahwa APH dan Pemkab seakan akan tidak mengetahui maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang lagi berkecamuk di Sumatra Barat, khususnya di daetah Sungai Abu dan Nagari.

“Kalau Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah daerah setempat sampai kepemerintahan Nagari bilang tidak mengetahui keberadaanya, itu “BOHONG BESAR”, dan kita sangat menyayangkan masalah ini menjadi pembiaran,” ujarnya.

Tentunya untuk mengantisipasi agar kondisinya tidak semakin parah,  juga untuk mencegah berlanjutnya ancaman atas keberadaan pencemaran dan kerusakan  lingkungan akibat PETI itu. “Maka DPC Peradi Cabang Padang mengharapkan Polda Sumbar dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta Pemerintahan Kabupaten Solok, agar segera menghentikàn prosesi penambangan illegal Mining didaerah Sungai Abu tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikanya, seharusnya pemerintah dan aparat terkait, mencari solusinya sampai pada ada izin tertulis atau bisa tidak dilegalkan, karena akibat keberadaan PETI itu, selain mengganggu banyak habitat, juga nyata-nyatanya  berdampak pada perusakan alam dan lingkungan ekosistem. “Lalu, kalau keberadaan Korok  emas ilegal ini tidak diantisipasi secara menyeluruh pihaknya meyakini bakal menjadi bom waktu. “Yang menunggu saatnya meledak, berpotensi besar bakal meminta banyak korban jiwa,”sebutnya.

Kita heran, mengapa pelaku berani mengangkangi hukum, padahal sanksinya berat, dimana dalam undang undang bahwa bagi penambang liar diancam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda 100  milyar.

“Karena walaupun para penambang tersebut melakukan aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai. Akan tetapi jika berada di kawasan hutan tentunya mereka juga harus mengurus izin secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Mevrizal, selain membuat warga  semakin resah, dampak PETI ini adalah air yang sebelumnya cukup bersih dan dapat digunakan untuk mandi dan dijadikan air minum oleh warga, kini tercemari oleh limbah dari dampak penambangan tersebut. 

Maka dari itu, kata Mevrizal,  kami dari DPC Perhimpunan Avokad Indonesia (Peradi) Cabang Sumatra Barat turut meminta dan mengharapkan agar Polda Sumbar dan Polres Solok serta Aparat penegak hukum setempat serta pemerintah Kabupaten Solok dan  Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat  “Untuk segera menertibkan keberadaan korok Emas liar di daerah Sungai Abu tersebut,”tegasnya.

“Sebab kalau dibiarkan, maka kekayaan Negara di Kabupaten Solok ini terus di gerogoti oleh oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok, yang imbasnya bakal membuat kerusakan hutan semakin parah,”cetusnya lagi.

Lalu, menyikapi informasi dan berita yang beredar dari berbagai media online sangat kami sayangkan. Pasca setelah dilantiknya  Kapolda Sumbar, yakni  tanggal 18 Oktober 2022, dan sehari setelah itu, yakni pada tanggal 19 Oktober 2022,  Kapolda Sumbar mengeluarkan Instruksi yang tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Dalam instruksinya Kapolda Sumbar bakal menindak tegas para pelaku tambang liar tanpa izin yang ada di walayah hukum Sumatera Barat. Penegakan hukum akan ditegakan keras,  jika itu menyangkut Harkamtibmas.

Disana Kapolda menegaskan, aksi tambang emas  ilegal (Illegal Mining),  itu merupakan transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme dan Narkoba.

Semua itu merupakan pelanggaran hukum, dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Sumbar baik tambang emas, tambang sirtukil (pasir, batu dan kerikil) dan lainnya, harus ditegakkan. “Pihaknya  akan menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu. “, jika mereka memang melanggar hukum,”tegasnya.

Ironisnya, dari hasil penelusuran wartawan di sekitar area, terkesan, himbauan Kapolda Sumatra Barat itu berbanding terbalik dengan apa yang ada di lapangan.

Aktivitas penambangan dengan alat berat ekscavator di daerah itu. Semakin hari semakin  membabi buta yang berimbas sangat meresahkan Warga Kabupaten Solok, terutama warga setempat. Aktivitas penambang itu berjalan “Bak Terbingkai dan Terbungkus Rapi” walau sudah jelas-jelas tidak mengantongi izin.

Itu semua tegas Mevrizal, menunjukan bentuk ketidak patuhan jajaran terhadap pimpinan. Kemudian Pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas terkait lainnya terkesan lamban atau kurang serius menyelesaikan masalah ini. Artinya ada laporan tidak dilakukan penindakan secara menyeluruh. 

Kepada Ormas, tokoh masyarakat, serta pemangku jabatan lainya, jangan takut,  jika ada oknum aparat (APH dan aparat Pemrintahan) yang ikut bermain. Sepanjang ada bukti, Laporkan saja ke Kapolda, jika perlu ke Mabes Polri. “Kami dari Perimpunan Avokad Indonesia (Peradi) Cabang Sumatra Barat. Bakal bersedia menjadi yang terdepan mendampingi dan memberikan bantuan Hukum terhadap para pelapor,”tegasnya.

Atau mungkinkah hal itu adanya dugaan indikasi permainan tidak sehat antara penambang liar dengan oknum terkait yang bersentuhan langsung dengan penambang emas ilegal itu.
Ini semua menjadi tanda tanya besar dikalangan publik ramai, dan membuat warga bertanya, berucap, dan berkata, “terhadap janji Kapolda Sumbar terhadap penindakan Illegal Mining yang tengah terjadi.

Ketika kasus ini dipertanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok, baik melalui telepon seluler dan pesan Washap. Namun Kasat Reskrim Polres Solok tak pernah mengangkat telepon atau membalas, bahkan jurnalis berusaha menjumpai Kasat Reskrim Polres Solok ke kantornya, namun tidak ketemu.

Salah seorang Warga daerah itu saat dikonfirmasi baru baru ini membenarkan adanya  Keberadaan tambang emas illegal (illegal Mining), di Nagari Sungai Abu, dan sampai sekarang masih berjalan mulus-mulus saja.
” Setàhu saya itu bukan rahasia umum lagi.  Karena hal itu,  semua  juga telah menyangkut  pergerakan ekonomi masyarakat sekitarnya selama ini.

Karena dengan bergeraknya tambang itu, membuka mata pencarian bagi warga. Salah satu contoh, dengan mengantarkan satu galon minyàk saja ke lokasi, warga itu bisa menggaet rupiah sampai Rp500 ribu lebih pergalonnya,” ujarnya.

Beredar info bahwa untuk mengamankan jalannya penambangan, para penambang diduga menyiapkan wajib setor setiap bulan pada oknum aparat  dan oknum pemerintahan terkait l, melalui sang koordinator yang telah disepakati” Sehingga jalannya illegal Mining ini berjalan aman mulus. Dan begitu juga dengan pengiriman pasokan BBM kepada pemasok berjalan aman, dan lancar” sebutnya.

Sementara itu, bapak H. P. Daulay MSi inisiator LSM GAPOTSU sangat prihatin mendengar informasi ini dan pihaknya telah menyiapkan surat agar Kapolri turun ke Kabupate Dolok membantu Kapolda dan Kapolres menertibkan pelaku illegal mining ini,” ya benar kami sedang mempersiapkan surat ke Kapolri, agar mereka turun sekaligus menyita semua alat berat yang masih ada di lapangan, kita sedang mengumpul bukti tambahan” katanya via HP tgl 29/12-23**(Ro/tim).

Apa tanggapan instansi terkait dan penjelasan investor/ pelaku usaha, dapat diikuti pada tayangan berikutnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *