Sijunjung, Pindomerdeka Online.
Terkait gencarnya berita kasus tambang emas diduga illegal di kabupaten Sijunjung yang membuat lahan sawah warga porak poranda dan ekosistem terganggu, nampaknya belum ada tanggapan pihak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, sehingga WALHI angkat bicara, serta LSM GAPOTSU akan menyurati meminta Kapolri turun ke Lokasi membantu Kapolda Sumbar dan Kapolres Sijunjung menulisi kasus yang merugikan lingkungan warga ini.
Demikian informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, 27/12-23.
Nampaknya sampai saat ini belum ada hambatan aktifitas pelaku penambang emas ilegal / illegal Mining dengan menggunakan alat berat jenis ekscavator di kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat , tepatnya di pinggir sungai Batang Ombilin (Guguok) Jorong Taratak Betung Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Koto VII dan Kenagarian Palangki Pelakang Pasar Ternak kecamatan Empat Nagari , semakin hari semakin tumbuh subur, terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum setempat, padahal tindakan pelaku penambang emas ilegal membuat ekosistem lingkungan dan alam rusak pora-poranda.
Selain itu juga berdampak kepada masyarakat banyak dikarenakan terjadinya pencemaran air sungai.
Sementara Itu Kasat Reskrim AKP M Yasin saat dihubungi wartawan via WA memilih bungkam tidak menjawab, meski dikonfirmasi berkali kali terkait tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator di beberapa wilayah hukum Polres Sijunjung itu.
Menanggapi hal tersebut Wengki dari Wilhi Sumatera Barat dengan tegas mengatakan,
Pertama,
PETI menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sehingga, proses berikutnya akan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. PETI akan melahirkan beragam bencana ekologis.
Kedua.
PETI akan memicu pemiskinan masyarakat dan kerawanan pangan. Terutama, PETI yang merusak sumber air dan areal pertanian pangan.
Ketiga.
PETI dapat memicu konflik sosial ditengah masyarakat.
Keempat.
PETI akan menambah beban keuangan daerah. Kerusakan lingkungan, akan menjadi beban bagi keuangan Negara (APBD / APBN).
Kelima.
PETI tidak hanya melanggar hukum Negara (UU Minerba), tetapi juga bertentangan dengan hukum islam. PETI merupakan sumber ekonomi yang haram. Pembiaran aktivitas PETI, sama saja dengan membiarkan ummat dalam ekonomi haram. Lihat fatwa MUI No 22 tahun 2011.
Keenam.
Maraknya aktifitas PETI, seakan menunjukkan pelaku kejahatan lebih kuat dibandingkan Aparatur Penegak Hukum. Tentu ini tidak boleh terjadi, aktor intelektualnya harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketujuh.
PETI erat kaitanya dengan bisnis alat berat dan pasokan BBM. Aktor-aktor intelektualnya harus ditagih tanggungjawabnya. Masyarakat kecil, hanya korban dari lingkar ekonomi haram tambang emas illegal. Jangan sampai, hukum menyasar masyarakat kecil. Aktor utama yang harus dihukum.
Lanjutnya Wengki lagi,
Penegak hukum (POLRI) harus BERANI memutus mata rantai kejahatan PETI. Diantaranya dengan menyita semua alat berat yang digunakan untuk aktifitas PETI. Alat berat yang digunakan untuk tindak pidana tambang illegal, harus dirampas. Selain itu, aktor utama pemasok BBM harus diusut.
Kedua
Pemda harus menginisiasi, mendukung dan mengembangkan kekuatan dan praktek-praktek ekonomi rakyat yang berkelanjutan, ” tutur nya Wengki.
Sejalan dengan WALHI, LSM GAPOTSU menyatakan akan menyurati Kapolri dan DPR Pusat terkait kasus yang meresahkan warga ini,” jika tidak ada tanggapan serius dari pihak terkait terutama dari pihak Kapolda Sumbar dan Kapolres Sijunjung, maka kami akan menyurati minta bantuan ke Kapolri agar menurunkan anggotanya mencek kebenaran kasus ini, jika ditemukan pelanggaran hukum agar APH tidak segan menyita semua alat berat dan menggulung semua pelaku terutama aktor investor yang ada dibelakangnya,” tegas inisiator LSM GAPOTSU Pak H. P. DAULAY MSI.
Apa tanggapan Bupati dan DPRD Sijunjung dan pengusaha akan ditayangkan segera.** (Oscar)