Rupat Bengkalis Pindomerdeka. online
Camat Rupat Hariadi gerak cepat ( Gercep) melakukan mediasi antara Pekerja dengan Sub kontraktor PT Talabu Kebun akasia SRL kecamatan Rupat Bengkalis Riau, tgl 5/12-2023.
Hal ini tidak tidak terlepas dari saran Pihak Kepolisian Polsek Rupat terkait permasalahan tenaga kerja dengan Sub Kontraktor / pihak PT. SRL.
Kaburnya pekerja ini seharusnya tidak terjadi apabila kedua belah pihak memahami dan melaksanan MoU yang sudah dibahas dan disetujui sebelumnya.
Kita memperoleh informasi dari berbagai pihak, terutama dari Lurah Batupanjang, kemudian dari Bhabinkamtinmas Batupanjang sehingga kami mengkomunikasikan ke Kapolsek Rupat, dan instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini saya tidak terlalu ikut campur masalah upah kerja, dan kontraknya itu bukan urusan kita, ya? Tetapi tentu kita sama-sama mengetahui sedikit banyaknya kronologis kita ketahui dari pekerja, informasi kita peroleh merupakan pekerja telah MOU antara SUB kontraktor PT. Talabu dengan pekerja dari Mentawai, Nias dan Aceh, tentu SUB Kontraktor nya yang lebih tahu jalur apa yang harus ditempuh kemudian hal-hal lain yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan para pekerja di salah satu Perusahaan di Rupat ini, sehingga tanggapan cepat Seorang Camat Hariadi melakukan Mediasi kedua belah pihak antara Pekerja dan Kontraktor PT. Talabu tersebut di Aula Pertemuan Kantor Camat Rupat, Selasa 5/12/2023 sekira pkl. 9’30’wib hingga selesai berjalan agak alot,amab,th tertib dan sukses,
Dalam kata pembukaan Camat Rupat Hariadi, S. Sos,M.Si pada mediasi itu, Kami ketahui daripada pekerja mereka adalah menanam pohon Akasia, proses itu secara otometik tanggung jawab SUB Kontraktur.
Kami menilai disisi kemasyarakatan serta kemanusiaannya, terkait pekerja, mau itu tercatat atau tidak di Kecamatan Rupat melaui dik Duk Capil tetapi yang tinggal di wilayah Rupat yang tidak tercatat di Capil Kec. Rupat ini, itu tidak diakui oleh Pemerintah.
Hal itu pada Versi statistik, kalau di Capil harus ada KK dan KTP itu ditetapkan sebagai penduduk Rupat. Tapi kalau Versi Statistik namanya masyarakat yang masuk ke Rupat bermukim dan bekerja di Rupat ini, itu diakui pemerintah sebagai tanggung jawab pemerintah setempat, papar Camat Hariadi.
Hal itu terkait mengawasi, memantau dan hal-hal lainnya. Dalam bal itu pula kita menanggapi, meresfon dan ambil alih terkait persoalan yang ada, pekerja sudah bekerja ±7 bulan terkait upah kerja yang belum ada penjelasan dan telah dilakukan identifikasi di Polsek Rupat kedua pihak dipanggil antara SUB Kontrak dan perwakilan masyarakat pekerja sehingga kita mendapat kesimpulan sementara dari SUB kontraktor yang mana tentu ada namanya pinjaman uang untuk pekerja yang merantau.
Selanjutnya kata Camat, setelah bekerja tentu ada biaya untuk keperluan lainnya, dan para pekerja dianggap masih terutang dengan SUB Kontraktor yang disebutkan itu nominal ±80 jutaan tentu upaya penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Kecamatan Rupat bersama Forkopimcam, dan kita harus mencari solusi penyelesaian hal ini harus cepat dan terbaik, mohon dipertimbangkan kepada Subkon apakah PT. Talabu atau Pihak PT. SRL sudah berkoordinasi bagaimana membuat langkah-langkah kedepan, karena bagi pekerja yang ada ini telah menyebutkan sudah berniat untuk lepas sari SUB kontrak, kemudian berunding lah disini, tentu kami sebagai Pemerintah sangat meresfon hal ini, jelasNya.
Apakah mereka lanjut bekerja atau harus membayar pada SUB Kontraktor, namun harus ada bernilai Daripada sisi kemanudiaannya, pinta Camat Rupat,Hariadi.
Lanjutnya, Karena kami selaku Pemerintah tidak bisa terlalu kaku dalam menyelesaikan masalah yang ada apalagi kita melihat, menganggap pada pekerja terlantar ini menumpang di rumah warga Sidomulyo, kita fahami kehidupan warga di Sidomulyo seperti apa? Namun warga partisipasi melihat ada anak-anak dibawah umur bahkan ada bayi usia 2 minggu lagi, walaupun itu bukan sebagai pekerja tapi menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri dalam Perusahaan itu ya? Apalagi persoalan begini, Terang Hariadi,lanjut.
Kemudian Dinas Sosial dari awal kita minta Kepala UPT nya, Kepala UPT Disnakernya untuk komunikasi bagaimana persoalan yang kita hadapi sekarang ini, tambah Camat.
Tampak saat itu demua pihak terkait Kedinasan dan Kepolisian sudah masing memberikan tanggapan dan himbauan agar sesegera mungkin keputusan terbaik dapat dijadikan penyelesaian hari ini juga sehingga berlangsung tertib cermat salam mencari Kesimpulan.
Ketika demikian ini, pindomerdeka dalam pantauan saat mediasi berlangsung (5/12) proses ±4 jam, tanggapan dari pihak PT. Talabu sebagai mewakili SUB Kontraktor berharap mediasi ini untuk kita lakukan tidak saling merugikan kedua belah pihak, kata Sadarmanalaia, SH, MH.
Ka UPT Dinas Sosial Irwan Bakar, S. Ap berharap kedua belah pihak harus segera dapat keputusan dan penyelesaiannya hari ini juga dan tidak berlarut-larut.
Demikian Ka UPT Disnaker Ibu Margareta, SE,secara rinci, kalau hal ini akan kita lakukan cek ke dalam ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan di lapangan seperti apa dan itu kami tentunya bersama pihak kepolisian mengeceknya nantinya, sebab ini sudah terjadi pada pekerja menolak atau melarikan diri dari plapangan karena tidak sanggup meneruskan pekerjaan mereka, papar Ibu Margareta.
Sempat juga Ketua DPK Pekat IB Rupat Herman, berharap agar pekerja yang terdampak ini segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing dengan melihat kondisi serta anak-anak kecil mereka secara sosial kemanusiaan.Hal ini selesaikan secara kekeluargaan,sosial kemanusiaan mana yang laki laki lainnya jika pantas kembali ke lapangan pekerjaan demi hutang dimana untuk hal ini disepakati secara jelas terang,terbuka harus jelas upah kerja berapa sesuai aturan kerja dan akan diketahui uang hasil kerja itu berapa, harus jelas berapa hutang sesungguhnya yang harus dibayar pada SUB Kontraktor PT. Talabu, agar mereka pekerja tidak bingung hitungan kedepan hari jika bekerja dan jangan terjadi lagi atau terulang lagi seperti ini, dan hal seperti ini bukan cerita baru, tapi kami sudah banyak tau dan menjadi catatan kami perusahaan seperti disini ini, kata Ketua Pekat IB Herman,S.
Acara ini dihadiri Ketua DPK Pekat IB Rupat, Herman, S, Tomas Rupat, Nanang Kliwon, Tomas Rupat, Salikhin, Tomas Sidomulyo, Saipul, Lurah Batupanjang, Enrawan, Ketua Rt 03 Batu panjang Dana Ardiansyah Nasution, Camat Rupat Hariadi, S. Sos,M.Si, Kepala UPT Disnaker Kec. Rupat Ibu Margareta, SE, Pihak Kepolisian Mewakili Kapolsek Rupat, Yudha, Bhabinkamtibmas,Bripka Angga Bayu Pratama, Intel Kodim, Pelda R. Manurung, Kepala UPT Dinas Sosial Kec.Rupat Irwan Bakar S.Ap, Sekcam Rupat, Hazri, S. Sos, M. IP, pihak Sub kontraktor PT. SRL Amarido Jaya Hulu selaku KT yang disebut AJH dalam (terbitan berita beberapa hari sebelumnya-Red) Perwakilan PT. Talabu Sub Kontrak PT. SRL Sadarmanalia, SH. MH,
Ketika rumitnya keputusan mediasi didapat, Pihak PT.Talabu subkontrak menyampaikan segala kronologis Kejadian pekerja yang terdampak di pekerjaan kebun Akasia PT. SRL kemarin, katanya:
Kami tidak pernah memaksa pada pekerja untuk melakukan pekerjaan, saya sudah konfirmasi komunikasi kepada mereka sebagaimana mestinya. Kami sudah lakukan hubungan habluminannas, hablumminallah, ucap perwawakilan PT. Talabu, oleh sdr. Sadarmanalaia, SH,MH.
Namun hari ini yang akan menjadi keputusan, bagi perempuan dan anak anak di bawa pulang kampung masing-masing, yang laki laki pkkirkannlah hutang ya? Berapa sanggupnya mau dibayar, kami teriman dengan rendah hati, kata pihak PT. Talabu.
Tapi yang Laki-laki bekerjalah, kembalilah bekerja di PT. SRL atau di di Perusahaan Akasia di kabupaten Pelalawan atas pertanggung jawaban pihak perusahaan langsung, tidak ada KR seperti kemarin di sini, langsung saja dari bapak-bapak siapa mau dijadikan KRM selain dari pekerja itu sendiri, mulai hari ini juga kita keluar kan dari Rupat menuju Dumai untuk balik ke daerah Masing masing tempat tinggal. Adapun yang kerja untuk menutupi hutang yang ada ini maka bekerja di Perusahaan Akasia daerah pelalawan.
Telah terjadi mediasi pada Selasa 5 Desember 2023 di Kantor Camat Rupat kedua belah pihak rekan pekerja dengan PT. Talabu dikebun PT. SRL, hasil mediasi mensepakati sebagai berikut: 1-Bahwa benar awalnya pekerja bekerja dari PT. MMJ, mereka minta bantuan pada PT. Talabu menebus hutang mereka kepada PT. MMJ sebesar 80.000.000(delapan puluh juta) oleh PT. Talabu membayar hutang tsb. Pertama membentuk kerjasama PT. Talabu sebagai ikatan kerja di PT. SRL di Rupat.
2.Bahwa setelah bekerja di PT. SRL di Rupat ±6 bulan utama mereka tidak sanggup bekerja lagi disana lalu minta di pulangkan ke alamat Dasar maka kami pulangkan ke alamat masing-masing.
3-Bahwa benar hendak melakukan kesepakatan pekerjaan bahwa PT. Talabu tidak dibenarkan membawa anak-anak di bawah umur dan mempekerjakannyan dan tidak dibenarkan bertempat tinggal di kem yang disediakan oleh PT. Talabu.
4-Bahwa benar para pekerja tersebut masih memiliki hutang kepada PT. Talabu, mereka bersedia bekerjasama dengan PT. Talabu para pekerja jenis perempuan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing, selainnya bekerja dengan PT. Talabu.
5.Bahwa tempat bekerja para pekerja di wilayah Rupat akan ditempatkan di wilayah Kabupaten Pelalawan Riau, keputusan tertilis diketahui Lurah Batupanjang, Camat Rupat dan Pihak Kepolisian Polsek Rupat**(Zaini)