LPMD DESA TELAGA SUKA KEC , PANAI TENGAH, SAMBUT KEDATANGAN LPM LABUHANBATU

  • Bagikan

PANAI TENGAH PINDO MERDEKA On line,

Pengurus LPM Kabupaten labuhanbatu provinsi Sumatera Utara Hadir di Desa Telaga Suka kecamatan Panai Tengah tersebut, Bersama Stapnya, silaturahmi Kekantor Kepala Desa Telaga Suka, Untuk Bertemu dengan Bapak Kepala Desa Telaga Suka, MUHAMMAD GANTI, Harahap SP, Dan Ketua LPMD, Desa telaga suka tersebut, Atas kedatangan oleh Pangurus.LPM Dari tingkat 2 Kabupaten Labuhan batu , yang disambut Hangat oleh Bapak Kepala Desa Telaga Suka bersama Ketua LPMD Desa Telaga Suka dan jajarannya, pada Hari Jumat sekira pukul 3 00.wib,.tanggal 6/10/23023,

Keputusan Kepala Desa Telaga Suka kecamatan Panai Tengah, Tentang Pembentukan pengurus Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD)Masa Bhakti 2023 – 2027,

Atas kehadiran oleh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Memberikan Arahan maupun bimbingan kepada Pengurus yang telah terbentuk di Desa Telaga Suka tersebut,

Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait Perencanaan Pembangunan desa dan menggerakkan Masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Desa dengan Swadaya gotong royong,

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa, di Desa Telaga suka tersebut,

Mengingat Undang undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaga Negara Republik.Undinesia Nomor 5494);

Keputusan Kepala desa Telaga Suka Tentang Pembentukan Pengurus .Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD) ditetapkan di Desa Telaga Suka Panai Tengah Labuhanbatu,**(Bangkit Raja Harahap,)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *