

Rupat Bengkalis Pindomerdeka. online
Sejumlah Perwakilan Masyarakat Kelompok Tani Rupat hadir pada undangan Bupati Bengkalis Riau terkait Sengketa lahan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) VS Lahan Kelompok Tani Kel. Batupanjang, namun yang dihadirkan Mewakili Kelompok Tani Kelurahan Batupanjang.
Tetapi karena besarnya harapan Kelompok Tani lainnya untuk Menyampaikan keluh kesahnya di hadapan Pimpinan Perusahaan dan Setda, Poktan turut hadir dari Desa Sukarjo Mesim yang sama-sama berharap Pemerintah Cabut IZIN PT. SRL di Pulau Rupat, ternyata yang hadir hanya Humas yang diduga tidak punya tanggung jawab, hingga terjadi bantahan keras dari masyarakat terhadap Penyampaian Humas SRL “Fahmi”, rapat Koordinasi di Ruang Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis Jl. Pertanian, Selasa 3/10/2023 pkl. 14’wib berlangsung Alot.
Pembawa acara Kabag Tapem Kabupaten Bengkalis, Mohd. Herawza sebagai Mewakili Setdakab Bengkalis dan juga pembawa acara di ruang koordinasi tersebut.
Pertemuan itu dihadiri Kabag Tata Pemerintahan, Mohd. Herawza, Kapolres diwakili Kbo Intel Iptu Thamrin, Disperkimtan diwakili Kabid Pertanahan Ridho, pihak BPN, Camat Rupat, Kapolsek Rupat beserta Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas, Danramil 04 Rupat beserta Babinsa beserta Lurah Batupanjang Endawan, para Kelompok Tani Kel. Batupanjang, dan Desa Mesim, pihak Perusahaan HTI PT. SRL Pulau Rupat, Humas Fahmi beserta 4 orang tim
Bagian Perizinan (Arif)
Bagian Perencanaan(Sugianto)
Bagian lapangan, Staf Humas (Hengki)
Kabag Tepem Kab.Bengkalis” Mohd. Herawza”, menyebutkan bahwa Bupati Bengkalis telah merespons dan tanggap atas keluhan masyarakat Kelompok Tani di Batupanjang hingga beliau membuat kesempatan ini memfasilitasi ruang pertemuan hari ini dengan tujuan diadakan Koordinasi terkait sengketa lahan PT. SRL dengan Kelompok Tani tersebut dan semua persoalan konflik, oleh karenanya, mari kita sama-sama mencari solusinya, sebut Mohd.Herawza.
Dengan upaya kita pada koordinasi ini nantinya, kita mencari solusi yang terbaik dan saling memberikan masukan serta keluhan untuk menjadi tanggapan bagi pihak yang ada, agar segala persoalan dapat solusi terbaik untuk jalan penyelesaian sebaik-baik nya.
Terkait legalitas tanah mungkin juga masalah surat-surat pada kelompok Tani perlu di perlihatkan, dan harapan Bupati melalui Kabag Tapem Mohd. Herawza, hal ini dapat dipertimbangkan hak-hak masyarakat yang berkaitan, untuk dapat disenyelesaikan dengan baik, sekaligus masalah dampak banjir segera dilakukan peninjauan dan penanggulangan nya,” tandas Mohd. Herawzar.
Sementara pak Camat Rupat “Hariadi” berharap sangat, mengenai perizinan hak penggunaan tanah atau kelompok Tani, lahan warga sudah ditanami dan lahan kosong blukar hak Kelompok Tani seperti apa pertimbangannya, dan kawan kawan kita Kelompok Tani jauh-jauh datang apakah yang bisa dipertimbangkan oleh Perusahaan ? Tanya Camat Rupat Hariadi.
Harapan Camat sejalan dengan Kabid Perkimtan ” Ridho”, Perusahaan wajib ganti rugi tanaman dan hak warga tempatan, bukan mau untung sendiri dan harus sama-sama beruntung karena itu satu kewajiban.
Begitu juga tanggapan Lurah Batupanjang, Endrawan”, segala keluhan masyarakat Kelompok Tani itu adalah fakta dan kebenaran, apalagi terkait kebanjiran dari luapan sungai yang cukup dirasakan masyarakat dari dampak lingkungan adalah fakta,” terang Lurah.
Lanjut Lurah, kami berharap perusahaan sama-sama saling menguntungkan dan tidak membuat kekuasaan kita untuk kekuatan dekingan kita yang kita kendalikan maka saya kira jika demikian tidak ada selesainya.
Tambah Endrawan, Saya harap perusahaan legowo, dan perhatikanlah masyarakat kami, supaya hidupnya saling bisa mengisi,saling menguntungkan, perusahaan jalan tapi masyarakat hidup ekonominya, timpalnya.
Rekanan Aktivis Mahasiswa asal Rupat, mereka semua bersama para tokoh yang mewakili masyarakat Poktan Rupat menyampaikan hal yang sama, tidak jauh beda, walau berlainan cara penyampaian, terkait Tapal batas, soal Air banjir meluap ke Sungai yang menjadi Dampak buruk kepada kehidupan masyarakat, Hutan dan lahannya digarap serta petani tergangu dan dirugikan.
Sejak tahun 2012 konflik terjadi hingga thn 2023 masih bergejolak terus tiada penyelesaian, sudah cukup lama diderita rakyat atas Kepemilikan izin yang belum dapat penjelasan Secara terbuka seperti apa izin PT. SRL di Pulau Rupat itu.
Yang menjadi permasalahan, Pemerintah harus berbuat lebih berkepentingan pada hak dan kehidupan masyarakat, Pemkab Bengkalis soal dampak lingkungan dan ekonomi tentunya pemerintah harus berbuat lebih berkepentingan pada hak dan kehidupan masyarakat terutama Pemkab Bengkalis yang dapat menyampaikan ke Pemerintah Pusat, kepada KmenLHK terkait Amdal, apakah kementerian LHK sudah pernah turun ke Rupat ?
Herman tegaskan, “persoalan Pulau Rupat harus dapat dipertegas dan tidak berhenti disini saja”,kalau memang Tidak ada jalan terbaik untuk penyelesaiannya, saya akan lepas tanggung jawab bila massa tidak dapat saya kontrol, apakah perusahaan sanggup Menghadapinya?
Bagaimanapun perlu dipertimbangkan, karena masyarakat Rupat masih awam, santun dan masih tahan kepalanya diinjak, belum tentu melawan selagi hidung nya masih bernafas, tapi ingat, Kalau sudah tersakiti terus dan lahannya habis, wajar mereka bertindak, saya tidak bertanggung jawab lagi.
Sesungguhnya saya anti kekerasan dan Anarkis, kata Herman, saya sempat menahan 5 buah sajam mereka kemarin saat aksi di Sidomulyo, karena kehidupan mereka sudah digarap Perusahaan Akasia ini, bagaimanapun hal itu perlu dipertimbangkan, Kata Herman,selaku Ketua Pekat IB DPK Rupat itu.
Kami tidak pernah merusak tanaman Melainkan mengolah lahan sesuai izin yang dimiliki, dan kami menggarap lahan blukar, tapal batas sudah ada penabalan.
Mengenai dampak banjir kami akan survey biar kami tahu dimana sumbernya ya pak ya? Hal ini saya akan sampaikan ke pimpinan, kata Humas Fahmi.
Seakan PT. SRL berjasa, Perusahaan juga telah memberi Kontribusi ke Desa Desa, dan upaya pemadam Karhutla memberdayakan masyarakat serta menjaga karhutla agar Lahan kami tidak terbakar karena jika terbakar akan berdampak buruk, katanya,
Tambahnya, tentunya kami perlu mengumpulkan data sebagai dasar kami, saya meminta kelompok Tani mengumpulkan datanya dan atau bukti kepemilikan, berikan ke kami untuk kami analisa dan tela’ah kebenarannya dan akan kami sampaikan ke Menajemen perusahaan, jika kedua belah pihak tidak ada jalan penyelesaian seperti ini maka kita tempuh jalur hukum, itu statement kami, terimakasih, ucapnya, “terkesan sombong”.
Lanjutnya lagi, sesuai ucapan yang mewakili kapolres tadi, untuk kepastian hukum silahkan dilakukan.
Harapan kami apa yang dilakukan Pemda pada saat ini,ini adalah upaya penyelesaian. Memang tidak langsung bisa selesai dan ada proses,kata Fahmi selaku Humas.
Fahmi menyebutkan terimakasih pada Pemkab Bengkalis yang telah mengundang kami ke sini, dapat bertemu muka dengan bapak-bapak,!”mungkin ini adalah tahap awal kita berkomunikasi”, mudah-mudahan dapat selesai dengan baik, harapnya.
Ucapan Fahmi mendapat tanggapan/tantangan keras dari perwakilan masyarakat bahwa kalau tidak ada jalan penyelesaian tempuh saja jalur hukum, itu berarti bapak Humas tidak tahu kondisi kami saat ini, apakah kami harus mengadu ke Pengadilan ? hidung kami tidak mau dicucuk, tegas MR.
Jadi kalau begitu, hukum kami hanya tahu bergerak, perang saja kita pak !!!, “kandas salah satu perwakilan Masyarakat” Hal ini mendapat sambutan serentak dengan kata”siap,” dari sejumlah pihak Poktan yang hadir.
Jangan sampai kejadian ini melebihi kejadian di Rempang Galang Batam, timpal MR,
Sambut Kabag Mohd. Herawza, memang kita hari ini semua hal perlu Humas sampaikan ke Menajemen Perusahaan, dan para kelompok Tani memang tidak ada solusi, kita menjaga kondusifitas lapangan dan pada hari ini kita hanya mediasi.
Humas PT. SRL Fahmi berjanji :
1.dampak banjir di lingkungan Masyarakat segera diturunkan pihak SRL dan pemerintah setempat ke lapangan, 2.Persoalan konflik lahan Kelompok Tani dan PT SRL, Humas akan melaporkannya ke Pimpinan Perusahaan, 3.Beberapa bulan lalu, kami diundang Pak Camat Rupat atas permintaannya kepada Kadis DLHK Prov. Riau agar diturunkan Tim DLHK menunjukkan tapal batas di lapangan karena kami juga tidak mau dituding mencaplok, merampas lahan masyarakat disitu, katanya.
Katanya lagi, silahkan pemerintah tunjukkan dimana batas perusahaan, alhamdulillah sudah ditunjukkan waktu itu bersama-sama masyarakat ke lapangan, kata Fahmi
Ikut kelapangan saat kemarin Salah satunya hari ini kesini staf kita ini yang ikut kelapangan, ini dia katanya tampak sambil menunjukkan di kiri duduknya (William), William terlihat dalam pantauan itu diam tak berbunyi, tunduk tanpa mengangkat muka.
Apa yang kami lakukan kemarin kami harap Klier permasalahan tapal batas PT. SRL di Rupat, tegas Fahmi.
Kapolres Diwakili Kbo Intel Iptu Thamrin menyampaikan pesan Kapolres tadi pagi, katanya bahwa permasalahan kedua belah pihak mudah-mudahan pihak perusahaan dapat solusi terbaik, dan tercapai titik temu secara baik, namun kalau berkeras dengan dasar mereka masing-masing mungkin ngak ada ketemunya. Ujung-ujungnya bentrok, urusannya Polisi juga. Kalau kita lihat Video itu, itu bisa berbahaya, demikian disampaikannya.
Lanjut Iptu Thamrin, pertama intinya kalau dokumen perdata, gugat perdatanya.
Saya rasa masih ada peluang untuk mencari jalan terbaik, solusi terbaiknya melalui dibawah pimpinan Bupati ke Camat, terangnya.
Camat Rupat telah menyampaikan beberpa keluhan masyarakat yang menyebutkan telah terganggu dengan adanya PT. SRL di Rupat.
Ditempat terpisah,beberapa masa lalu Berita beredar, Sejumlah Ormas Pernah membahas Kekejaman Pihak PT. SRL dugaan penyerobotan lahan Karet milik masyarakat, dinilai perbuatan tersebut adalah tindakan yang tidak Pancasilais (Okt. 2017-red).
Tetapi ditahun 2023 masih mengklaim lahan Masyakat bahkan patok batas PT. SRL berada di dalam Kebun Masyarakat tanpa adanya pengesahan para pihak atau tim pengesahannya, sesiapa yang hadir, siapa yang bertanggung jawab dalam persetujuan tapal batas? Mudah ya tapal batas bisa dilakukan sedangkan pengajuan izin tahun 2007, hingga 2016 pihak konsultan SRL hadir ke masyarakat minta persetujuan Tapal batas namun tidak dapat izin, malah ditolak agar PT. SRL keluar dari Rupat. Konflik berkelanjutan apakah bisa dibuat tapal batas? Tentunya tidak.
Di tempat lainnya Desa Sukarjo Mesim, Kel.Pergam dan lainnya ada informasi patok merah telah terjadi di Pulau Rupat, namun saat koordinasi di ruang Hangtuah Lantai II kantor Bupati Bengkalis (3/10) ketika didengar seorang Humas(Fahmi)mengatakan tidak pernah mengganggu tanaman masyarakat, tidak pernah merampas lahan warga, sudah berapa lama Fahmi jadi humas? luar biasa bicaranya.
Perkatannya hanya sekilas sebagai pembelaan diri saja, dia tidak faham akan tugas Humas seperti apa, namun dia harus dapat mempertanggung jawabkan lahan Kelompok Tani yang pinaknya garap dan kebun masyarakat dengan faktanya telah dilakukan patok tapal batas,tanpa izin dari para pihak, tanpa sosialisasi awal dengan para pihak, Terkait jaminan Amdal dan MOU dengan masyarakat? Sebab sudah beraninya melawan hak masyarakat pada UU no. 5 tahun 1960 tentang Pertanahan,lahan dan hutan sebagai kehidupan masyarakat yang melaui sosial logika saja berkedudukan diatas lahan Negara, mengelola dan mengusahai lebih awal dengan historis yang ada(Artikelsatandingnya)
Mengajukan keberadaan lahan apakah KemenLHK, lahan dan hutan sesuaikah kondisi dan keberadaannya sehingga peninjauan para Dinas Terkait pengajuan peta Kerja serta merubah status Lahan misalnya, apakah status HPT, jika masih belum dirubah ke status HP dapatkah digarap habis dan digunduli lalu ditanam akasia? ini perlu dipertanyakan ke KmenLHK nantinya, karena malah legalstanding nya di perkuat ke apsyahannya didepan kita untuk maju berperkara dipengadilan, luar biasa beraninya Fahmi selalu humas, ungkap salah satu mewakili Poktan.
Kalau memang berperkara tidak menggunakan biaya, kita masyarakat sanggup berperkara sesuai bukti yang kita miliki. Namun siapa Penegak hukum yang dapat menegakkan kebenaran itu? masih diragukan bagi masyarakat pada saat ini, selain hukum masyarakat yang harus dilakukan kepada penjarahan lahan hak dalam kehidupan masyarakat kecil, bisa diduga tidak berprikemanusiaan dan keadilan,tidak sesuai Dasar Pancasila dan UU 1945, ini Terkait penghidupan,ungkap salah satu tokoh masyarakat yang tak mau Namanya disebutkan**(Zaini)



