Komit Berantas Narkoba, Pelaku Bersama “BB” Diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

  • Bagikan

Tebingtinggi – Pindo Merdeka

Komitmen berantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Polres Tebingtinggi melalui satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus seorang pria pelaku narkoba di Jl. SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Senin (25/9) sekira pukul 15.00 wib.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media Sabtu (30/9) mengatakan, pelaku berinisial FSM alias Feri (36) warga Jl. Merpati Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diringkus petugas beserta barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram.

“Diringkus tepatnya dipinggir jalan di depan doorsmeer Ratu Mobil Jl. SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi”, sebut Kasi Humas.

Agus Arianto juga mengatakan, Selain barang bukti sabu, dari pelaku juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah), satu tas sandang warna cokelat dan satu unit Handphone Merek VIVO.

” Saat ini pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, kepadanya kita kenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (Gabe).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *