Rupat Bengkalis pindo merdeka.online
Camat Rupat Hariadi, S. Sos. M.Si menghadirkan BPKH/DLHK Provinsi Riau guna mencari jalan terbaik dan pencerahan untuk penyelesaian konflik lahan garapan Kelompok Tani sejak lama dikelola masyarakat tetapi apakah masuk dalam izin PT. SRL kebun Akasia, dan penunjukan Tapal batas dimana kepastian maka DLHK akan bersama kelapangan, Jum’at 8/9/2023 sekira pkl 14′ wib dilokasi.
Rapat pencerahan mencari solusi penyelesaian konflik lahan tersebut Hadir
Humas Arif Situmorang bersama tim, BPKH /DLHK Prov. Riau bersama tim dan personil Brimob, Camat Hariadi, S. Sos, M. Si, Danramil, 04 Rupat Kap. Inf. Taman Sugianto, S.Sos, Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Pj kades Sukarjo Mesim Ilyas bersama pihaknya, Perwakilan Masyarakat Pejuang Lahan Batupanjang, Zaini, Salikhin, Herman, S, Lurah Pergam, Iwan Kurniawan, Media pers, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Camat Hariadi, kata pembukaan, sekaligus memberikan gambaran bahwa PT. SRL memiliki izin dan masyarakat juga memiliki dokumen penguasaan lahan sejak lama bahkan sudah ada tanaman, bukan saja di kelurahan Batupanjang tetapi ada diberbagai tempat Desa dan Kelurahan termasuk pergam, terang Camat.
Terkait konflik lahan tersebut, kata Hariadi, saya berharap hari ini ada penentuan batas dimana hasil turun kelapangan pihak DLHK/BPKH mewakili PT. SRL bersama Humas perusahaan dan Masyarakat bisa hasilnya menjadi keputusan hari ini.
Bapak-bapak para tokoh yang hadir disini tentunya telah membawa informasi mengenai status lahan masing-masing tempat dan kita berharap dengan adanya persoalan konflik di Sidomulyo dan kejadian yang sama di Desa/ Kelurahan.
Seperti beberapa waktu lalu terjadi, sebut Hariadi.
Kami adalah posisi ditengah sebagai penyeimbang kedua belah pihak, adapun keluh kesah masyarakat yang kami respon, tanggap dari hal-hal di wilayah Kecamatan Rupat bahkan beberapa waktu yang kalu kami menghimbau kepihak perusahaan tetapi tetap masih ada terjadi konflik.
Hal ini kewajiban kami terkait apa yang dimaukan masyarakat dan kami adalah penyampaian aspirasi, dan justru itu mengundang hari ini untuk didudkkan bersama, setelah itu beberapa pihak hari ini kelokasi dimana penunjukan tapal batas izin PT. SRL maka masyarakat tunjukkan bukti kepemilikan yang ada, jika termasuk izin perusahaan maka bermohonlah secara kekeluargaan pada Perusahaan agar perusahaan memberi penyelesaian sebaik mungkin, Harap Camat Hariadi.
Pada kesempatan itu Danramil O4 Rupat “Kap.Inf.Tarman Sugianto, S.Sos turut menghimbau antara kedua belah pihak dapat bersepakat dalam mencari penyelesaian konflik lahan dimana lahan masyarakat dan dimana batas antara Perusahaan agar ditentukan sesuai izin sehingga masyarakat bisa memahami bagaimana lahannya supaya bisa diselesaikan secara mufakat dengan cara pencerahan untuk penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo,SH, dalam penyampaiannya, sebagai tanggung jawab kami menresfon, melayani, melindungi masyarakat, bukan menakuti, tetapi menjaga situasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diingini, kami pihak Kepolisian dan TNI adalah menjaga bersama dalam situasi dan kondisi pengamanan dan perlindungan yang tidak berpihak, ucapnya.
Acara dengar pendapat ini atas tanggap dan respon Camat Rupat, kedua belah pihak dan Perusahaan sehingga Pemerintah Kecamatan mengundang serta memfasilitasi ruang Rapat.
Perwakilan PT. SRL “Adil Kanova”, sebagai Staf Pemetaan DLHK Prov. Riau dalam keterangannya saat perkenalan diri diruang rapat menyebutkan: tujuan saya datang ke sini adanya permintaan PT. SRL untuk penunjukan Tapal Batas Konsesi PT.SRL di Kel. Batupanjang dan lainnya juga di Kel. Pergam.
Dia menjelaskan PT. SRL memegang izin diambil dari pemiliknya yaitu KmenLHK selaku yang berwenang memberi izin sebab pemilik berkewenangan itu adalah pemerintah melalui KmenLHK, tegasnya.
Maka saya hadir demi penunjukan batas izin Konsesi PT. SRL kepihak masyarakat agar tidak keliru dan mari kita cari bersama solusi agar konflik lahan itu bisa kita selesaikan bersama karena PT. SRL Telah Berizin, sesuai aturan. Kalau bicara izin Perusahaan kayu blok IV, (39.000.002) hektare di Kab. Bengkalis PT. SRL tahun 2021,di Pulau Rupat.
Pantauan para Pemerhati, pada akhir-akhir ini berawal konflik antara pihak PT. SRL dan masyarakat secara beramai-ramai (masif)turun kelokasi kawasan kelompok Tani Selasa (5/9) melakukan aksi Damai menanam bibit pohon karet, namun terjadi hal lain pula , sebab dilapangan masih terlihat adanya 2 buah alat berat beroperasi di lahan Kelompok Tani dan banyaknya personil Security dilokasi tersebut sehingga warga naik pitam, dan emosi.
hampir terjadi sesuatu yang tidak diingini.
Adil Kanova mengaku selalu Perwakilan PT. SRL menuturkan secara rinci, pelaksanaan pengajuan izin adalah PT. SRL sendiri. PT. SRL tidak boleh merubah, memperluas areal IUPHHK-HT, jelas, “Adil”.
Herman, S angkat bicara, perusahaan sebelumnya harus cek lapangan bahwa ada atau tidak Kelompok Tani atau lahan garapan masyarakar di dalam rencana pengajuan peta kerja dan harus cek lapangan dimana batas akan di buat, maka sosialisasi di setiap Desa dan masyarakat harus lebih awal dilaksanakan, setuju atau tidak masyarakat kalau lahan olahannya diambil alih Perusahaan dan apakah dampak dadi lingkungan serta jaminan Amdal serta lainnya dapat dipertanghung jawabkan dan pernahkan sosialisasi itu diadakan di Desa-Desa? Tanya Herman, S dan jawaban Perwakilan Desa lainnya menjawab; tidak!!!
Herman,S, secara panjang
lebar, memberikan pemahaman Humas yang tidak memahami tugas nya dilapangan, dan saya heran, sejak dulu sering kami tanya berbagai pihak seperti apa izin PT SRL? tidak ada yang tau seperti apa, tapi saat ini ada yang tau dan mengatakan ada izin, apakah sudah melihat dan menyimak nya seperti apa? tanya nya.
Ketua kelompok Tani Mesim Edi Zakaria, berharap hari ini ada kesepakatan penyelesaian komflikasi, kalau tidak ada sama juga dengan tidak selesai, karena hari ini Jum’at waktu terbatas, katanya.
Kalau kawan-kawan ini maunya ada titik terangnya, jangan lagi tunggu lama, kami kawatir akan terjadi seperti batam, tapi kami tidak mau itu, tutupnya.
Salikhin , Alhamdulillah rapat ini telah menyampaikan dan semua itu ada aturan, dan apa yang diberikan itu selama ini dinamakan tanaman kehidupan tapi tanaman kehidupan itu ada aturannya. Jangan kami dibidohi, jangan kami di adu domba dan kami memperjuangkan hak masyarakat sebagai penduduk di Rupat ini ingin sejahtera, ingin hidup anak-anak kami kedepan diatas bumi Kampung kami sendiri, sesuai hak kehidupan,Siapa yang menerima uang hasil Tanaman Kehidupan, diberikan kepada Kelurahan 50 juta per tahun untuk siapa uang itu? dan kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak dan siap pertaruhkan nyawa saya demi Cinta saya dengan kampung halaman dan lahan pertanian kedepan untuk mensejahterakan masyakat, agar maju dan bermarwah, sebutnya, tegas.
Ditempat terpisah, Salikhin menyebutkan, seharusnya pihak perusahaan melakukan identifikasi dan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat. Menyusun rencana pencegahan penanganan /penyelesaian konflik, melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai rencana, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan atas kegiatan kelola sesuai yang dilakukan dan menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait.
Ketika dilapangan Sidomulyo, pkl. 14’wib, “Fadil” selalu DLHK Provinsi Riau, bahwa hadirnya Pihak DLHK hanya penunjukan Tapal batas wilayah kerja PT. SRL di Kelurahan Batupanjang sesuai izin KmenLHK yang sebagai pemilik kewewenangan, sedang kan pengusaha HTI meminta izin ke pemilik kewewenangan hutan dan lahan sehingga memberikan izin kepada pengguna usaha, ucap Adil Kanova.
Saya selaku DLHK dari pihak PT. SRL diutuskan untuk turun ke Lahan yang berkonflk ini agar hari ini masyakat bisa mengetahui dimana Tapal batas yang telah diberi izin.
Namun ketika Tapal batas ditunjukkan di lokasi berkonflik, tapal batas dimaksud berada di lahan Kelompok Tani bahkan dalam kebun Sawit dan karet warga sehingga warga tidak dapat menyetujuinya secara apapun letak tapal batas tersebut, dan tetap akan melaksanakan pendudukan lahan, ungkap Sugito.
Salah satu tokoh pejuang Rupat yang tidak mau menyebutkan namanya, dia mengatakan bahwa izin PT. SRL dikeluarkan oleh Kmenterian tanpa adanya hasil sosialisasi Kesepakatan bersama masyarakat sejak awal adanya Peta kerja mereka termasuk dalam kelompok Tani masyarakat, sedangkan konflik dilapangan dan mediasi berulang kali kedua belah pihak telah terjadi, baik dikantor Camat dan juga kantor Lurah setempat,di tingkat kabupaten dan Provinsi, namun pengajuan perizinan diduga berjalan mulus sebab dianggap dari KmenLHK status lahan yang diajukan seakan-akan tidak ada permasalahan dilapangan, pada hal sejak tahun 2011-2023 gejolak Konflik kawasan ini tidak jarang berhenti bahkan berulang kali terjadi.
Sedangkan kekuatan perusahaan adalah memiliki kesamaan yang artinya masyarakat juga memiliki kekuatan dengan kedudukan yang sama, paparnya.
Tapal batas yang dipertunjukkan pihak Perusahaan jumat (8/9/2023) benar-benar posisinya berada didalam garapan kelompok Tani masyarakat sejak lama sepeperti Kelompok Tani Cahaya Baru dan Wahana Usaha Makmur SPK Sidomulyo Kelompok I, II dan III berbatas PT. Sartindo Graha atau PT. Priatama Riau Kebun Rupat saat ini.
Jelas tergambar bahwa jika benar izin PT. SRL ada, tapi duluan masyakat membuka lahan sejak tahun 1992 -1994, dan pengurusan Kelompok Tani Cahaya Baru 2 Juni tahun 2000 sejalan Kelompok Tani Wahana Usaha Makmur SPK Sidomulyo itu, dan selanjutnya ada lagi di Kampung Jawa salah satunya Kelompok Tani Makmur Jaya dikeluarkan oleh Lurah Batupanjang 16 Mei 2002, Bahkan ada Kelompok Tani berbagai nama dimiliki masyakat bahkan ada juga sekitarnya SK KT 12 12 04 Kel. Batupanjang dalam Pengawasan Kantor RBN Partners pribadi masyarakat , nah “apakah pihak PT. SRL sudah melakukan /melaporkan tentang adanya Kelompok Tani tersebut ke KmenLHK? Juga Kelompok Tani yang lainnya diketahui warga sejak 2015 dijadikan lahan konsesi PT. SRL, dari hal tesebut masyarakat tidak dapat bekerja melanjutkan/ mengola lahan sehingga lahan menjadi tinggal dengan di tumbuhi semak belukar atau terlantar bekepanjangan, baik di Sidomulyo, Kampung Jawa, Bima Sakti se- Kelurahan Batupanjang, ungkap Salkin**(Zaini)