Polres Tapsel Tangkap si Kakek Bejat Terduga Pelaku Cabul di Paluta

  • Bagikan

“Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.

Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Bunga. Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Yang mana, korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.

Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak. Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *