PT. Adinda Maria Parsaktian Pekerjakan Anak Dibawah Umur. Warga Nilai Dinas Terkait Kurang Pengawasan, Terancam Pidana Penjara

  • Bagikan

Dharmasraya, Pindo On line.

PT. Adinda Maria Parsaktian Abadi Dinilai kangkangi undang-undang ketenagakerjaan dalam hal mempekerjakan anak dibawah umur saat melakukan pembangunan Rehab dan renovasi sekolah di jalan Lintas Sumatera Dharmasraya.

Hal ini terjadi diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait atau oleh Balai Prasarana dan Pemungkiman wilayah Sumatra barat (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pekerjaan rahabilitasi dan renovasi sekolah tersebut dilaksanakan dengan Nomor Kontrak Pelaksana PT. Adinda Maria Parsaktian Abadi,No. Dan tgl.Spk 01/HK.02.01/PS-II/PPP-SB/2023 Tgl 5 Mai 2023 ,Tahun anggaran 2023, Nilai Kontrak Rp.2.766.712.800,- Jangka waktu 120 hari kelender

Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah Provinsi Sumatera Barat itu berlokasi di Jalan Lintas Sumatra KM 2 Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

” Kami heran mengapa kontraktor PT. Adinda Maria Prarsaktian tersebut mempekerjakan anak anak, itu melanggar UU, bukan ? ” kata salah seorang warga sekitar yang tak mau ditulis namanya, Rabu (2/8/23) siang.

Saat dikonfirmasi, dibawah rekaman video anak ingusan tersebut mengatakan ia berasal dari Lampung bernama Adi 15 tahun.

“Benar saya kerja disini sebagai kuli bangunan, sampai disini kita dibawa rekan kita untuk bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Adi dibawah rekaman video sambil mengaduk semen dan membenarkan umurnya baru 15 tahun berasal dari Lampung.

Selanjutnya, media ini juga mengkonfirmasi kuli bangunan lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa kami hanya perkerja saja tidak mengerti aturan dan pelaksananya pergi ke Padang bernama bapak Sinaga.

Sementara pelaksana Proyek tidak bisa di temui karena tidak ada di tempat dan juga Pengawasan dari dinas pun tidak ada di lokasi proyek.

Saat di konfirmasi kepada kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatra barat (BPPW ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Melalui WhatApp,
Bapak Kusworo mengatakan terimakasih atas informasinya, Pihaknya akan segera menyampaikan kepada kontraktor Supaya menghentikan segera anak di bawah umur itu.
Kalau tanggapan kita secara resmi melalui PPID, dan info ini baru kami terima, seandainya ada pekerja di bawah umur dan KTP nya juga membuktikan di bawah umur ya kami akan minta untuk dikeluarkan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, menjawab pertanyaan jurnalis Ketua umum DPP LSM GAPOTSU mengatakan hal mempekerjakan anak dibawa umur terancam pidana penjara, ini harus ditanggapi serius oleh pihak kontaktor dan dinas terkait,” ungkapnya singkat via WA.**(TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *