Bengkalis (Duri), Pindomerdeka.online
– Biasanya orang yang baru beli tanah mendatangi sempadan tanahnya, lalu menanyakan dimana batas tanahnya, diukur bersama pihak kelurahan, agar kemudian hari tidak terjadi masalah apalagi kalau tanah tersebut digunakan untuk usaha perumahan.
Seperti yang terjadi di Jl.Swadaya RT 03 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, PRP (Ketua RT 05 RW 10 Pematang Pudu) dan HG (suami dari RS oknum anggota DPRD Bengkalis dari partai Nasdem) tergabung dalam PT. Bina Warga Peduli Negeri (BWPN) yang bergerak pada usaha perumahan, diduga menyerobot tanah warga dengan sistim preman/secara paksa.
Dimana mereka (PRP dan HG) baru membeli tanah kepada NS untuk dijadikan bangunan perumahan. Sampai saat ini mereka tidak ada menanyakan/membincangkan kepada warga setempat selaku sempadan tanahnya khususnya di sebelah Timur, mengenai patok batas tanah untuk pengurusan balik nama SKGR.
Malahan mereka tidak memberitahukan kepada sempadan tanah mereka untuk menyaksikan pengukuran tanah mereka, sehingga menimbulkan permasalahan batas tanah.
” Yang kami alami, PRP dan anaknya mendatangi semua sempadan tanah ke rumah masing-masing, untuk menandatangani SKGR balik nama dari penjual, tetapi untuk pengukuran tidak ada terjadi adanya semua sempadan di lokasi, RT 03 TP.Sitompul, dan pihak Kelurahan Pematang Pudu.
Anehnya lagi, tanah kami diukur berulang-ulang dengan sesuka mereka, tapi tanah mereka tidak bisa diukur warga, dan warga mengajak untuk mengukur tanah mereka, PRP menolak dengan nada marah,” ujar PMJ. Lumbanbatu didampingi W. Sinaga dan L.Marbun dengan nada tanya, Selasa (18/07/2023).
Lebihlanjut dijelaskan, akibat bertindak semena-mena PRP beserta anaknya HP dan SP, serta AG anaknya HG, tanah warga diserobot dan sedang dipagar tembok, demi memuluskan maksud mereka.
“Yang anehnya lagi, pada tanggal 14 Juni 2023, tim dari BPN bersama Sekretaris Lurah Pematang Pudu dan Tapem, turun langsung untuk melakukan penetapan pemasangan patok tanah warga dan dibuat berita acaranya.
Namun seminggu kemudian, PRP dan anaknya mencabut patok tersebut dan memasang patok sendiri, selanjutnya membuat pagar tembok. Berarti PRP sudah tidak menghormati/tunduk pada pemerintah lagi,” ujar L. Batu diaminkan W. Sinaga dan L. Marbun.
Ditambahkan, kemarin sudah dimediasi oleh pihak Unit II Reskrim Polsek Mandau D.Sitorus, Daniel S, dan lainya, atas laporan warga tentang perusakan patok tanah dan penyerobotan tanah warga. Hasilnya belum ada kepastian, karena pihak PRP tidak mau mengalah/ memaksakan kehendak.
“Karena yang diambil pihak PRP dan HG hanya parit lebar hampir 1 meter, dan panjang sekitar 80 meter, merupakan parit pembuangan/saluran air yang menjadi batas tanah warga sejak dahulu kepada pihak Alm. Calpin Sitorus/Nurmala br Sibarani (penjual tanah kepada HG dan PRP).Saya sudah 30 tahun tinggal di Jl Swadaya ini, saya dan alm Pasaribu yang membentuk Jl.Swadaya ini, rumahpun masih 2 atau 3 yang ada, seharusnya si PRP dan HG menanyakan kepada saya sejarah tanah disini,” kata W. Sinaga.
“Untuk itu, kami telah buat surat permohonan pembatalan SKGR kepada Lurah Pematang Pudu, pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, agar ditinjau ulang pengukuran tanah mereka, karena kami juga masih meragukan lebar tanah mereka ke patok tanah kami yang disaksikan pihak BPN dan pihak kelurahan.Semoga Lurah Pematang Pudu dan Camat Mandau bisa secepatnya melakukan tindakan yang tegas,” kata L Marbun.
“Bila perlu ditinjau ulang SK RT 03 TP.Sitompul yang berpihak pada pihak perusahaan PT.BWPN, yang ikut menandatangani surat yang isinya meminta kami semua sempadan tanah sebelah Timur PT.BWPN, untuk memindahkan tanaman ataupun bangunan yang diklaim berada dilokasi tanah PT.BWPN, padahal sebenarnya tidak terbukti alias mereka serakah.
Termasuk SK RT 05 PRP karena tidak mematuhi prosedur penerbitan SKGR, dan tidak menghargai/menghormati pihak BPN dan pihak Kelurahan Pematang Pudu (pemerintah, red).Tidak bisa sebagai contoh RT yang baik untuk mengayomi warga,” tegas L.Batu.
Sampai berita ini terbit, PRP dan HG belum dapat dijumpai untuk konfirmasi.**(tim).