Satuan PSDKP Supaya Tindak Pukat Tarik.

  • Bagikan

 

Tanjungbalai,Pindo

Warga masyarakat Nelayan Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Batu Bara Propinsi Sumatera Utara minta kepada instansi terkait seperti PSDKP yang ada di Kabupaten Asahan Jalan Tanjung Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai dengan penuh kesadaran agar melakukan razia atau sidak untuk menghentikan penggunaan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela di wilayah perairan Asahan Tanjungbalai sebab merusak sumber hayati laut.

Seluruh stake holder, instansi yang menaungi prihal alat tangkap nelayan dalam menangkap ikan agar mematuhinya dan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang mencakup perairan Kabupaten Asahan dan Selat Malaka.

Jadi, para nelayan diharapkan jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.

Larangan menggunakan alat tangkap itu, bertujuan untuk menyelamatkan sumber biota terdapat di perairan Asahan yang berbatasan dengan Selat Malaka.

 

Karena, selama ini dengan memanfaatkan alat tangkap tersebut, dapat merusak terumbu karang dan mengguras habis bibit ikan yang terdapat didasar laut.

Alat tangkap tersebut, memiliki jaring yang sangat halus dan mampu mencapai kedalaman beberapa meter hingga ke dasar laut.

Hal ini demi kelangsungan dan pelestarian lingkungan hidup di perairan Asahan dan Tanjungbalai, yang selama ini banyak mengalami kerusakan.

PSDKP, Kabupaten dan Kota haruslah bertindak sehingga jangan rusak terumbu karang dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistim di laut,(i)

  • Bagikan