Rupat, Pindo Merdeka Online
Penyaluran BPNT / Bahan Pangan Non Tunai Otonom di Pulau Rupat ( ada 2 Kecamatan) Bengkalis Riau menuai pertanyaan tokoh masyarakat dan Warga penerima manfaat, dan menjadi pembahasan pro kontra di warung warung, mirip pembahasan Prof Machfud saat RDP di DPR, di satu pihak minta mengungkap kasus dengan ikhlas dan di pihak lain, terkesan ingin menutupi, pasalnya harga Beras, Telur dll di toko penyalur jauh lebih mahal dijual kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga tidak mampu dibanding harga jual ke masyarakat umum.

Demikian pengakuan tokoh masyarakat dan warga penerima kepada jurnalis media ini, Jumat, 21/4-23 di Rupat,” Warga heran, mengapa harga beras dijual rekanan penyedia kepada penerima BPNT alias warga miskin yang tak mampu Rp 13.800 / kg sesuai faktur, jauh lebih mahal dibanding harga pasar yang dijual kepada warga umum paling tinggi Rp 13.200 / kg ? Artinya berbeda Rp 600 / kg,” katanya.
Totalitas beda harga ini tidak sedikit bagi orang tak mampu. Jika diestimasi jumlah penerima sesuai data thn 2021 untuk Pulo Rupat ada sekitar 2000 orang, maka uang yang dipertanyakan adalah 2000 x 35 kg x Rp 600 = Rp 42 juta.
Demikian juga harga telur, untuk penerima BPNT Rp 55.000 / papan, sedangkan harga pasar berkisar 45 – Rp 50.000/ papan, ada selisih harga Rp 5000/ papan x 2000, minimal Rp 10.000.000.
Belum lagi harga minyak goreng, sayuran dll,” ujarnya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu diusut pihak terkait, supaya tidak timbul fitnah, untuk itulah diminta kepada aparat terkait seperti Kejaksaan, kepolisian, inpektorat, pendamping, Kapolsek, camat, dinas Sosial dll agar segera turun ke TKP,” harapnya didampingi warga penerima.
Karena jika ditemukan unsur kesengajaan dari tim penyalur, maka alangkah kejamnya manusia ini memakan hak si miskin, terutama di bulan Romadhon ini,” tegasnya.
Ini baru di Pulau Rupat saja, gimana di kecamatan lain di kabupaten Bengkalis ini ?,” tanyanya.
Di tempat berbeda inisiator LSM GAPOTSU Bapak H. P. Daulay MSi sangat prihatin mendengar info ini dan berjanji akan mempertanyakan via surat sistim penyaluran BPNT otonom ini ke instansi terkait agar kasus yang menyangkut hak orang tak mampu ini mendapat titik terang, apakah ada Mark up atau kesilapan di dalamnya, seyogianya pak camat, pendamping dan pihak Polsek Rupat dapat menjelaskan kasus ini,” kata mantan dekan fakultas ternama di Sumut itu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Sosial Bengkalis via WA, tgl …., dia menjelaskan ………
Sementara pihak inspektorat, kejaksaan, pihak kepolisian, ketika diminta segera turun ke lokasi, mereka menegaskan …. ……
Kemudian Pak Camat, Kapolsek Pulau Rupat dan pendamping BPNT menerangkan … … …. .. **(Zaini/tim)



