Terjadi Pembiaran Dinas Kehutanan provinsi Sumatra Barat Tutup Mata Dan Bungkam Mendapatkan tanggapan Serius dari Berbagai Pihak  

  • Bagikan

 

Dharmasraya, Pindo

Terkait Perambahan hutan kawasan (HPT) Di Jorong Sibubuik, Nagari Gunung selasih, Kecematan pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat

 

Perambahan hutan kawasan itu Mengunakan Alat Berat jenis excavator merek cad telah merusak hutan kawasan,sampai saat ini belum ada tindakan di duga ilegal loging di Biarkan saja oleh Dinas kehutanan, padahal pelaku telah melanggar aturan dan hukum

 

Dinas kehutanan provinsi Sumatra barat tutup mata terjadi pembiaran perambahan hutan kawasan tersebut

 

Dugaan kuat Telah terjadi konglingkong dengan perambahan hutan kawasan Tampa izin,bukti nya sampai saat ini tak ada tindakan dari dinas terkait, padahal hutan kawasan tersebut sudah di rusak oleh manusia serakah merusak lingkungan, namun Dinas kehutanan tutup mata

 

Komentar salah satu tokoh Nagari Gunung selasih yang tidak mau di sebut namnya mengatakan, terhadap pelaku perusak hutan kawasan harus di tindak,jika Dinas kehutanan tutup mata,apa yang akan terjadi nantinya hutan kawasan itu, tunggu saja kehancuran bumi ini, pemerintah saja tak ada perhatian terhadap negeri ini,sangat di sayangkan dengan nada kesal

 

Di konfirmasi kepada Kepala dinas kehutanan provinsi Sumatra barat Bapak Yozarwardi Melalui WhatsApp tak menjawab dan selalu bungkam,entah apa penyebabnya?

 

Sebelumnya Ketua Lembaga pengelola hutan Nagari (LPHN) Edwin, Menerangkan pihaknya akan segera tindaklanjuti informasi tentang perambahan hutan Tampa izin,ucapnya beberapa Minggu yang lalu ,namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk melaksanakan ucapan nya itu

 

Sementara kepala UPTD KPHP Unit VIII Kabupaten Dharmasraya,jika ada laporan Lembaga pengelola hutan Nagari Gunung selasih tersebut ke pihak nya,kami tindaklanjuti,ungkap nya, sepanjang tidak ada tentu kami tidak bisa bertindak, lagian tidak ada pidana nya jika hutan nagari di kelola, wewenang nya ada di LPHN,cetus nya lagi

 

Sementara Edwar bendang dari LSM Ampera Indonesia menanggapi dengan tegas, bungkam nya Kepala dinas kehutanan provinsi Sumatra barat tersebut, sangat di sayangkan, apakah beliau sangup berkerja dengan baik untuk pengawasan terhadap hutan,jika tidak mundur saja,karena poksi nya sebagai pelayanan publik

 

Kemudian apa yang dikatakan kepala UPTD KPHP unit VIII dharmasraya dinas kehutanan provinsi sumatera barat itu.menurut penganalisahan saya jawabannya itu ngaurr,dan terindikasi ada unsur pembodohan,masak dia mengatakan kalau pelaku pembabatan hutan adat tidak ada pidananya.batang pisang saja kalau ditumbang tampa seizin pemiliknya ada pidananya,apalagi hutan alam.hutan alam itu benar tumbuh dengan sendirinya,tapi untuk menjaga keutuhannya adalah wewenang negara,melalui pemerintah dinas kehutanan.secara pemahaman hutan alam itu adalah milik negara disetiap kandungan batang kayu itu ada hak negara.

 

Sambung edwar lagi, memang ada program pemerintah sekarang ini hutan negara dengan luas yang ditentukan dijadikan hutan nagari,hutan nagari bisa di kelolah oleh masyarakat,misalnya di nagari atau desa itusendiri membutuhkan material perkayuan untuk pembangunan pasalitas umum itu bisa di ambil kayunya di lokasi hutan nagari,hanya bisa pengelolahan kayu dengan cara minual tidak boleh menggunakan alat berat

 

hutan nagari juga tidak boleh di kelolah oleh perusahaan atau perorangan dengan cara ilegal.pabila belum mengantongi izin yang lengkap berati ada pidananya,kalau tidak ada upaya dari intansi terkait untuk mencegah perbuatan perusakan hutan tersebut,jangan salahkan apabila ada asumsi dari masyarakat adanya indikasi pembiaran dari intansi terkait.

 

pertanyaannya apakah ada indikasi sebab penyebab terjadinya pembiaran terhadap pelaku perambahan hutan tersebut sehingga aktifitas perusakan hutan di bukit asahan kampung surau itu bisa berjalan mulus.? padahal perusakan hutan itu suatu perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa.jelas ada sangsinya sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf (b) undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang **(Oskal)

  • Bagikan