Gunakan Alat Berat Jenis Excavator,Di Duga Penggundulan hutan Kawasan  Dugaan Kuat Pembabatan Hutan Tampa izin


 

Dharmasraya, Pindo

Aktifitas perambahan hutan berlokasi dibukit asahan jorong sibubuik kampung surau, kenagarian gunung selasih, kecamatan pulau punjung, kabupaten dharmasraya provinsi sumatera barat

 

menurut informasi , luas lokasi ribuan hetar dan menggunakan alat berat itu, diduga dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,(HPT) sehingga sampai saat ini aktifitas perambahan hutan tersebut masih berjalan lancar seperti air sungai mengalir,malahan sampai saat ini belum tersentuh hukum.seakan akan ada indikasi pembiaran dari pihak penegak hukum,padahal perusakan hutan adalah suatu kejahatan yang luar biasa,berdampak pada peningkatan pemanasan global yang selama ini menjadi isu nasional ,regiinal dan internasional.

 

Dalam penuturan Edwar kemaren,menurutnya untuk memberi efek jera terhadap pelaku siapapun dia, perusakan hutan sudah diatur dalam pasal 83 ayat 1,huruf (b) undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,dan denda maksimum Rp 100 miliyar,jadi kita meminta kepada pihak berwenang untuk menindak tegas terhadap pelaku

 

perambahan hutan yang berlokasi di bukit asahan yang tidak jauh dari pabrik minyak kelapa sawit PT Bhina itu

 

lanjutnya edwar lagi, apabila tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum di sumatera barat ini.kita akan laporkan nati kepada kementrian LHK.dan juga ke kapolri.tentang telah terjadinya perusakan kawasan hutan tersebut tuturnya edwar.

 

Terpisah fahrevi yani dari tokoh masyarakat pemerhatian dan pemantau kawasan hutan dan lingkungan Sumatera barat mengatakan,pengundulan hutan akan sangat buruk dampaknya,seperti

menimbulkan bencana longsor.merusak Eko sistim yg ada dalam kawasan hutan tersebut dan terjadi kerugian negara juga merusak sumber daya resapan air.( hutan konservasi) jikalau tidak ada tanggapan dari pihak penegak hukum di sumbar,

Untuk Langkah selanjutnya.dari pihak kementrian LHK harus memberikan sangsi tegas terhadap pelaku perambahan hutan itu,dan harus ada penghentian terhadap kegiatan perambahan hutan tersebut,yang terlihat sekarang ini, seolah olah ada dari semua pihak tutup mata diduga ada unsur pembiaran dalam aktifitas pembabatan hutan tersebut tegasnya fahrevi.

 

Sampai berita ini di turunkan kepala dinas kehutanan provinsi sumatera barat Yozarwardi U.P S.hut M.si saat di konfirmasi via what sapp belum ada resvontnya.(tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *