Rapat Konsultasi Publik PT.Rupat Jaya Sejahtera bersama Masyarakat Desa Darul Aman Kec.Rupat soal AMDAL,Pihak Desa Belum Sepakat

  • Bagikan

 

Rupat Bengkalis Pindomerdekaonline

Dalam rangka penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) Pada Hutan Produksi PT.Rupat Jaya Sejahtera yang berkantor di JL.Angkasa no.2E Pekan Baru,berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan Konsultasi Publik dilaksakannya diaula LT.II kantor Camat Rupat pada hari Selasa tanggal 07 /2/2023 pkl.14’wib,

 

Dimulai acara Pkl.15:10’wib, pembukaan oleh Camat Rupat Aulia Army Effendy,S.STP. Saya sengaja mengundang bapak bapak sekalian untuk hadir atas permintaan Pihak Perusahaan dan perlu kita dengarkan bersama nantinya.Camat menyampaikan, terkait adanya Pengusaha baru di Rupat ini PT.Rupat Jaya Sejahtera,kesempatan ini kita akan mendengarkan apa -apa yang di bahas yang mana kita berharap banyak dan kita tidak menyebutkan tentang apa apa dari Perusahaan lain yang ada disini, ini perusahaan baru untuk duduk di Rupat supaya menjadi investasi ke Rupat semoga keinginannya dapat terkabulkan, harap Camat.

 

Konsultan” Nurkholis”, beliau menyampaikan satuan kegiatan sebuah perusahaan termasuk menjaga hutan dan melindungi Hewani, ada permukiman satwa yang perlu dilindungi sehingga korsing jadi tugas dan PR bagi perusahaan pada status perizinan selama 20 tahun tentunya ada keputusan harus sesuai aturan dari Kmennaker,UMR, maka kita perlu kesimpulan nantinya, terang Nurkholis.

 

Dihadiri Pihak Perusahaan PT.Rupat Jaya Sejahtera, Ibu Tendi selaku maneger beserta tim, UPT KPH Bengkalis-Riau “Mhd. Fadhli”,Staf DLHK Prov.Riau” Gusrinaldi”,KPH Bengkalis” Agung Proyono”,Staf KPH-BP “Dede Prastya”, Konsultan “Nurkholis”, Ketua LamR “Muhammad J”, DPH LamR “H.Mustafarelhan”, Camat Rupat “Aulia Army Effendy,S.STP”, Masyarakat Desa Darul Aman dan unsur Lembaga Desa, para Tokoh masyarakat Desa Darul Aman, Ketua Adat Desa Darul Aman” Poheng”,Ketua BPD Desa Darul Aman “Nazri”, Mewakili Sekdes Darul Aman “Fitria”, serta Kepala Desa Darul Aman “Pramujo Rosid,S.Hi”

 

Nurkholis (Konsiltan)menyambungkan,Posisi masyarakat diposisikan tersendiri dan perwakilan dihunjuk sebagai penandatanganan AMDAlL ikut nanti di sidang maka diharap Hadir di Jakarta,seperti itu pak,prosesnya masih berproses,ada emisi udara,ada limbah dan semua di selesaikan sepakat.Tujuan bagi kita adanya Konsultasi Publik PT.Rupat Jaya Sejahtera ini masyarakat mendapat informasi publik, sebutnya.

 

Lanjut Nurkholis,masyarakat yang turut proses AMDAL ini juga termasuk Pemerintah Desa, Camat dan Pihak sebagainya termasuk kontruksi terkait perizinan.

Adanya Camat memfasilitasi pihak kita semua bersama masyarakat untuk memberikan tanggapan.

 

Fitria mewakili Sekdes Darul Aman memberikan tanggapan bahwa soal izin prinsip itu dibicarakan, bagi kami itu sulit dan itu harus melalui pusat,pusat itu tidak mudah pak. Ada 3 Perusahaan besar di Rupat ini pak,manfaat nya seperti apa bagi masyarakat, dari tenaga kerja, CSR dan kami cuma tidak mampu berurusan ke pusat pak, Memang disini hutan Negara,tapi Negara harus memperhatikan kami di sini, papar Fitria.

 

Kami dengan perusahaan yang ada disini kami selalu dipersulit untuk mendapatkan hak kami.Saya memasukkan minyak saja sebagai usaha cari makan di dalam perusahaan harus bentrok dulu,dan perusahaan mempunyai koperasi sendiri, jadi kami tak dapat buat usaha seprti itu. Kami Mau perusahaan ada di sini tapi apa kontribusinya untuk kami? Kemudian CSR.

 

Selama ini perusahaan yang ada disini CSR tidak jelas munculnya, ada waktu dulu tapi saat ini tidak ada lagi, dulunya ada perusahaan pemberian sapi dan sebagainya, ada perusahaan yang membantu Bea Siswa Anak Sekolah SD,SMP,SMA hingga tingkat Kuliah, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Juga tenaga kerja dari masyarakat hanya berapa oranglah dari kampung kami, sangat sedikit ungkap Fitria,dengan nada kecewa dan kesal.

 

Anang selaku masyarakat juga turut komentar, Perusahan PT.Rupat Jaya Sejahtera ini bergerak di bidang apa? Sawit atau apa? Sejak tadi tidak disebutkan, maka yang utama saya tanyakan adalah soal AMDAL, kalau perusahaan kebun sawit apakah termasuk ada AMDAL? Nah ! Kalau ada bagaimana Permukiman dan kebun warga terkena limbah banjir dari perusahaan Kebun sawit itu, itu telah kami rasakan dari perusahaan yang ada di Rupat, apakah termasuk tanggung jawab pihak AMDAL? Masyarakat Desa Darul Aman tahun 2017 melakukan Demo besar besaran berkaitan permohonan pengelolaan lahan irigasi, pembangunan limbah dari pada irigasi ini.Sampai hari ini permohonan itu disepakati dan dilaksanakan. Hal itu janji satu tahun setelah tahun 2017 perusahaan itu bersedia siap melakukan kerjasama gitu, intinya sampai saat ini untuk AMDAL tidak ada,dan saya minta izin juga ke DLHK yang hadir saat ini,mohon penjelasannya sebagai Dinas pendampingan sejauhmana terhadap perusahaan terkait limbah tadi? Kata Anang.

 

Lanjutnya, terkait Perusahaan kepada masyarakat, dan Ketenaga Kerjaan/ karyawan, termasuk eksploitasi anak tenaga kerja usia dibawah umur dengan Depnaker, apakah Dinas terkait turut memantau ke lapangan perusahaan? Kemudian Perusahaan kebun sawit tentunya ada izin HGU misalnya, contohnya di perusahaan itu ada bangunan besar tapi bukan gedung,namun terbuat dari bahan kayu berkaitan sebagai pemanfaatan kayu alam, karena kami tidak bisa menjawab,tapi menjadi tanda tanya di situ ada bangunan itu,,,nah! Tidakkah disebut pembalakan liar menggunakan bahan kayu alam ilegal,Saya minta bapak Dinas DLHK, memberi jawaban itu,tegas Anang.

 

Anang dengan rendah hati, kami hanya minta apa kontribusi perusahaan nantinya Kepada Kami sesuai aturan dan janji ? Itu saja pak,kata Anang.

 

Camat Aulia memberi kesempatan masyarakat untuk memberi masukan, mungkin ada yang perlu disampaikan sebelum sampai ke Dinas LHK Provinsi,maupun UPT,kami atau masyarakat kepada bapak pihak perusahaan dan peserta rapat khususnya masyarakat Desa Darul Aman terkait pembahasan AMDAL, silahkan kata Camat.

 

Fitria, soal perizinan sudah panjang lebar, maka kita masuk di sisi AMDAL, hal ini kan sudah eksen dari bawah hingga ke pusat. Agak susah kami berurusan pada damfak lingkungan selama ini, hal itu telah menjadi pengalaman,maka pertanyaan saya; apakah PT.Rupat Jaya Sejahtera ini anak Cabang PT.MMJ? Apakah ini meneruskan sisa yang di lahan 100 hektar itu ? Sedangkan jumlah lahan ada berapa persen masuk ke- Desa Darul Aman dan berapa persen masuk ke-Desa Titi Akar? perlu dihitung dulu karena ada 3 perusahaan besar di Rupat ini tapi manfaat nya sedikit pak,kalau cerita inti Pati kan untuk Negara, tapi inti pati sebagai Kontribusi nya seberapa pula untuk kami,kandas Fitria.

 

Pihak Karang Taruna Desa Darul Aman”Alfarizan” pertanyaan saya singkat,kami Desa Darul Aman sudah tidak percaya lagi degan perusahaan di Rupat sebap semua janjinya Nol, karena lahan tanah untuk anak cucu kami besok hampir sudah tidak ada lagi , apakah sanggup perusahaan memberikan kami 2hektar per KK? Semoga kami memiliki masa depan nanti. Jumlah KK di Desa kami 800 KK, apakah sanggup memberikan Lahan bersih 2 h? Kalau memang bisa “kami siap” kata ,Alfarizan.

 

Camat minta DLH maupun pihak terkait, beri tanggapan sesuai permintaan masyarakat tadinya,

bahwa masyarakat kecewa ,bahasa disini mengatakan(Kemak dah),terauma sejak adanya beberapa perusahaan yang disebutkan tadi, kata Camat.

 

Konsultan menjawab permintaan masyarakat yang diajukan oleh Camat Rupat, oleh Maneger Ibu Tendi,kalau masalah perbaikan jalan mohon koordinasi degan pak Camat saja, kalau masalah Limbah nanti ada AMDAL kita bicarakan dan pemantauan bagi kita apakah berbahaya bagi lingkungan kita, jelas Ibu Tendi.

 

Dalam waktu yang sama, dilanjutkan bapak Mhd.Fadhli selaku UPT di-7 kecamatan di Kab.Bengkalis untuk pelaksana pemangku kawasan hutan Bengkalis Pulau.Saya bergerak di bidang PPKH, yang dimulai dari jumlah wilayah 4.698 hektar, “katanya” kebetulan kami diundang di acara ini konsultasi publik bergerak mengurus perizinan,Tugas kami di UPT di Bengkalis melaksanakan kegiatan operasional Tehnis bidang kehutanan.

Memang dimana-mana kalau saya sikapi untuk ini kebetulan saya baru bertugas di Bengkalis di UPT di-7 Kecamatan sebagai pelaksana Tehnis operasional bidang Kehutanan. Lebih bertanggung jawab lagi DLHK Provinsi Riau, terangnya.

 

Perlu kami sampaikan: awalnya untuk perizinan kawasan Hutan Perusahaan ini seluas 4.698 ha, jadi kawasan hutan Produksi bisa dimanfaatkan masyarakat juga bisa melaksanakan kegiatan pemanfaatan perhutanan sosial. Hutan Desa atau tanaman perorangan, namun pihak perusahaan telah duluan mendapatkan suratnya, sebelumnya pihak Desa ini telah mengajukan ya pak ya? Cuma ada prosesnya,TAP nya harus bentuk dulu kelompok tani hutan dan itu harus di stil DLHK Provinsi setelah itu baru di ajukannya ke jenjang KmenLHK pusat sana,kata Mhd.Fadhli.

 

Nah..! Sebenarnya perhutanan sosial ini salah satu menghindari konflik,inilah tadi yang disebut bapak-bapak disini. Kami berharap pihak Perusahaan juga sebagai fasilitator dan kami hanya memfasilitasi kegiatan masyarakat atau perusahaan yang terdaftar di wilayah Tugas kami,terangnya dengan nada lembut.

 

Ternyata kalau ada konflik nanti kita tetap harus cepat menyelesaikan secara arib dan bijaksana melakukan rembuk. Konflik sosial tidak akan selesai jika tidak kita juga menyelesaikannya. Perusahaan punya keuntungan maka pendapatan itu negosiasi bagaimana kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan,untuk itu buat berita acara kedua belah pihak. Perusahaan tidak bisa sendiri- sendiri,harus ada kerjasamanya dengan masyarakat dan harus mengakomodir untuk tidak terjadi konflik, papar Mhd. Fadhli secara jelas.

 

Kami baru awalnya di perizinan kawasan hutan di PT. Rupat Jaya Sejahtera dengan luas lahan 4.698 hektar, berproses DLHK propinsi dan jenjangnya juga berbeda beda,

baru nanti di DLHK Pusat sana.

Kami berharap perusahaan adalah pihak pasilitator ,kami hanya memfasilitasi dan pengawasan,tutur Mhd.Fadhli lagi.

 

Lanjunya,sesungguhnya bisa kita bicarakan secara rembuk ,bukan demo. Pihak perusahaan semoga Ibuk Tendi tahu juga hal itu ya buk? Seperti pengalaman saya saat jadi Camat,nilainya lebih baik kalau bisa rembuk dan sama-sama komunikasi sesuai ketentuan, pihak perusahaan tidak bisa sendiri,kalau perusahaan sendiri mungkin sulit nanti,sampai dimana konflik bisa selesai sebagaimana disebut masyarakat tadi.

 

Seharusnya Perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat sekitar,tapi konflik yang terjadi sebap perusahaan yang ada selama ini mungkin juga tidak mendengar Asfirasi itu,tambah Fadhli.

 

Kepala Desa Pramujo, kami tgl.8 Nopember 2022 yang lalu oleh Kehutanan provinsi konsultasi publik.

Kalau hari ini kita memberikan perusahaan kawasan hutan Desa kami, Anak cucu kami nantinya mau kemana, kultur tanah juga adalah gambut, dan itu perlu digaris besari, sedangkan perusahaan besar yang sudah lama ada di sini kami hanya diberi bantuan tahuanan di Hari Besar Hut RI atau hari lainnya besaran rupiah hanya Rp 300.000 – Rp 500.000 paling bisa Perusahaan membantu sebesar itu, kata Kades.

 

Ketika pengalaman disampaikan dari pihak masyarakat ke-Perusahaan PT.Rupat Jaya Sejahtera, maka pihaknya tidak bisa mengambil keputusan bersama dan rumit,oleh karenanya Camat Rupat menyambungkan; intinya adanya kesan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan di Rupat yang beroperasi selama ini, jadi mungkin hal itu sedikit ketidak percayaan terhadap perusahaan. Oleh sebap itu harus ada penjelasan sejelas- jelasnya.Siapapun yang dihunjuk sebagai perwakilan masyarakat harus dibuat sebuah perjanjian. Apabila sudah jelas kesepakatan kepada masyarakat khususnya Desa Darul Aman, apa-apa akan menjadi keputusan yang dibahas tadi adalah berkaitan tingkat kepedulian lingkungan,CSR,mungkin Jalan lingkungan Desa menuju Teluk Tungku dan itu memang cukup rusak parah, timpal Aulia Army.

 

Kita melihat saat dampak banjir kemarin tak payah mandi ke sungai lagi,didepan rumah pun sudah banjir, dugaan disebabkan dampak pelepasan air dari perusahaan mengalir ke ke kawasan permukiman masyarakat, jadi kalau seperti itu terjadi nanti kira-kira perusahaan bisa tidak berkomitmen. Sekarang saja banjir tidak ada jalan penyelesaian didapatkan dari perusahaan yang dirasakan warga, tapi mudah-mudahan perusahaan ini bisa memberi jalan penyelesaian dalam forum ini tegas Camat.

 

Maneger Perusahaan itu mengatakan, disini saya perlu juga dengan bapak DLHK dan bapak KPH karena tadi kita ke AMDAL,untuk ini mungkin bisa dibicarakan prosesnya kalau PPA sendiri ada aturannya di Pusat Jakarta kemudian terkait dengan CSR itu biasanya diberikan dalam bentuk Fisik seperti jembatan atau perbaikan jalan.

 

Kita berusaha di lahan kawasan hutan produksi, hanya bisa tanaman Kayu dan dan Tebu sebagai tumpangsarinya. Kalau Tanam sawit kita bisa dipidana, terang Ibu Tendi maneger itu.

 

Tanggapan Ketua BPD Nazri,beliau mengatakan secara singkat, kalau tidak ada adik adik dan masyarakat kami tadi yang duluan bicara, kalau saya yang duluan tadi memang saya sontak keras tadi pak, itulah yang disebut kawan- kawan dan adik adik kami tadi, saya hanya tinggal meluruskan saja pak, kata Nazri ketua BPD Darul Aman.

 

Betapa sakitnya ya? Ada seorang Janda di Desa kami masih sanggup memberi bantuan kegiatan di acara hari besar membantu masyarakat senilai Rp 35 ribu,sedangkan perusahaan Rp 300.000,mana lebih besar ? Tentunya masih besar lagi bantuan sosial seorang Janda ke masyarakat,sebut Nazri agak kesal.

 

Sedangkan kami merasakan dampak terus selama ini,nah..! salah satu Contoh Dusun Sei Saka dulu tempat kami mandi,sekarang sudah tidak bisa lagi dsb,saat kemarau kering, akhirnya pun kayu bakau tumbuh di situ akibat dampak,sebut Nazri lagi.

 

Ketua LamR Datuk”Muhammad J”menyampaikan dalam kesempatan itu karena saya sebagai orang tua, kalau masalah hutan dan lahan ini, saya tidak setuju di olah oleh Perusahaan lagi, kemana anak anak cucu kami kedepannya nanti. Karena hutan Rupat ini sudah hampir habis, saya selama 3periode menjabat Ketua Lembaga Adat di Kec.Rupat, sepeserpun dan sebentuk apapun saya belum pernah mendapatkan hasil dari Perusahaan yang ada di Rupat,katanya, dan cukup luas paparannya, namun media ini menyingkatkan saja.

 

Ibu Tendi , belum bisa memberi keputusan apa apa tentang pembuatan berita acara kesepakatan sebap masih ada pembahasan lanjutan yang diharapkannya, kita adakan bersama nanti dalam memutuskan komitmen bersama, katanya, dalam pantauan media ini masyarakat belum setuju pembuatan kata sepakat apapun.**(Zaini)

  • Bagikan