Sijunjung, Pindo Online
Kaum Suku Malayu Dt.Monti Pengulu Mempertanyakan Tanah Ulayat nya, terkait berdirinya pabrik kelapa sawit atas nama PT SMP di atas tanah ulayat milik kaum Dt. Monti Pangulu Suku Melayu Kenagarian Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Dimana lokasi pabrik kelapa sawit itu berada di tanah ulayat Dt Sabirin Monti Pengulu Kenagarian Tanjung Keling tanpa ada penyerahan.
Aneh nya legalitasnya terbit nya di Kenagarian Aie Amo. Lokasi yang di coplok oleh PT Sawit Makmur Perkasa (SMP) seluas 50 hetar itu, Sudah ada juga terbit izin pertambangan batu mangan seluas 10 hetar atas nama koperasi Koto Tuo Tanjung Keling semenjak tahun 2014″, sebut Dt Sabirin Monti Pengulu kemaren 21 Januari 2023 di tempat kediamannya.
Dikatakan Sabirin, sewaktu saya mendatangi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sijunjung di kantornya pak Hanif itu bilang sertifikatnya hanya 5 hetar dan sewaktu saya menyurati BPN supaya ada titik penjelasan terkait legalitas tanah yang diterbitkan oleh pihak BPN Sijunjung dia berjanji akan memberi jawaban 4 hari kedepannya semenjak surat saya masuk ke BPN tersebut”, terang DT Sabirin Monti Pangulu.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Dt sabirin Monti Pangulu kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sijunjung beberapa hari yang lalu. Kuasa hukum Dt Sabirin Monti Pangulu Lukman firnando, SH, MH jumat 20 januari 2023 mendatangi kantor BPN Sijunjung untuk mengkonfirmasikan Surat yang telah dilayangkan oleh Dt sabirin kepada BPN terkait dengan telah berdirinya Pabrik Kelapa sawit di atas tanah ulayatnya tanpa sepengetahuan beliau. Dan hasil pembicaraan dengan Kepala kantor (Kakan) Bapak Hanif dalam penjelasannya bahwa BPN belum menyurati Pemda Sijunjung. Melanjuti untuk mempertanyakan tentang tapal batas antara Nagari Tanjung Kaliang dengan Aie Amo.
Terkait dengan balasan surat yang telah dilayangkan ke BPN oleh datuak Sabirin, BPN akan membalas ketika telah ada jawaban dari Pemda Sijunjung terkait dengan tapal batas Nagari Nagari Di Kabupaten Sijunjung. Bahwa tanah yang telah berdiri pabrik kelapa sawit tersebut dari tahun 2002. Dan telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tersebut atas nama PT KPN”, tuturnya kuasa hukum Dt Sabirin kepada awak media.
Lanjutnya lagi, ketika tidak ada kejelasan tentang lokasi tanah pabrik kelapa sawit yang terletak di Batang Rambai Jorong Mudik Muok Kenagarian Tanjung Keling ulayat klein saya itu, tentu kita akan lakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, tutur Lukman Firnando, SH MH.
Menyikapi hal tersebut Edwar Bendang dari LSM Ampera indonesia mengatakan kalau menurut saya tentang jawaban Kakan BPN Sijunjung akan menunggu jawaban dari pihak pemda tentang tapal batas nagari nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung menurut saya itu hanya cuman jawaban klasic.
Apabila tapal batas belum disahkan oleh pemda kenapa pihak BPN Sijunjung bisa menerbitkan peta lokasi untuk HGB. Apabila benar HGB di keluarkan di kenagarian air Amo, sementara lokasi terletak di Kenagarian Tanjung Keling. Ini sudah jelas ada indikasi kongkalingkongnya.
Dan saya berharap kepada pihak pabrik maupun instansi lainnya agar di tangguhkan dulu aktifitas perusahaan sebelum ada penjelasannya. Dan kami juga akan memandu pihak Dt Sabirin apabila ada upaya menempuh jalur hukum untuk mencari jalan penyelesaiannya”, tegasnya Edwar. **(OS/tim)