Eks Kadiv Propam Polri Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Y

  • Bagikan

JPU: “Tidak ada hal yang meringankan Terdakwa Ferdy Sambo”

Jakarta, Pindo-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Sambo diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut jaksa saat membacakan tuntutan di PN. Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” jelas JPU.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa beranggapan hal-hal yang memberatkan Terdakwa Sambo adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa korban (Yosua), berbelit-belit saat memberikan keterangan di Persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan karena Terdakwa dahulunya sebagai anggota polri berpangkat Irjend Pol dianggap telah mencoreng institusi Polri serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan Terdakwa tidak ada, jelas Jaksa. (NET)

  • Bagikan