Mandailing Natal, Pindo– Sebagai bukti keseriusan dalam menangani stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan sosialisai pencegahan stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Sesuai arahan dan anjuran dari pemerintah pusat (lembaga BKKBN pusat), kami selalu mensosialisasikan program 1000 HPK kepada masyarakat, ini sebagai bentuk keseriusan kami (tim TPPS) dalam pencegahan stunting di daerah ini (Madina), jelas Kepala Kepala DPPKB Kab. Madina, Elfi Maryanni, S.KM secara tertulis melalui WA kepada awak media, Senin (19/12-22).
Kadis melanjutkan, Ada 6 langkah pola asuh 1000 Hari Pertama Kehidupan yaitu, 1. Selama kehamilan, ibu harus mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, 2. Ibu hamil melakukan pemeriksaan minimal 4 kali selama kehamilan, 3. Memberikan stimulasi pada janin dalam kandungan, 4. Ibu memberikan IMD ASI Eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) sampai dengan usia 2 tahun 5. Memperkenalkan makanan bergizi pada anak sesuai dengan usia 6. Memberikan stimulasi (rangsangan) kepada anak sesuai dengan usianya dan memantau perkembangan anak dengan Kartu Kembang Anak (KKA). “Enam langkah tersebut terus kita tekankan agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya,” lanjut Bu Kadis.
Tidak hanya 1000 HPK, Pemkab Madina juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya stunting dimasyarakat antara lain Pemberian PMT atau makanan tambahan kepada keluarga berisiko stunting, sosialisasi dan implementasi Dashat (Dapur sehat) atasi stunting kepada remaja, calon pengantin (catin), ibu hamil (bumil), ibu nifas (bufas) dan anak balita 0-59 bulan.
Jika TPPS Kab. Madina menemukan Balita yang terdampak Stunting maka langkah awalnya adalah melakukan pendampingan terhadap balita dan ibu balita tersebut, dengan mengajarkan dan mengarahkan pola asuh yang tepat untuk anak dengan menginisiasi pemberian asi eksklusif, pendampingan pemberian MPASI (makanan tambahan asi), pendampingan pola hidup bersih dan sehat, serta memberikan bantuan kesehatan kepada balita tsersebut.
“Selain itu (1000 HPK), Kami juga terus berusaha hadir ditengah masyarakat dengan pemberian makanan tambahan dan menyiapkan dapur sehat untuk keluarga yang beresiko mengalami stunting. Jika tim menemukan balita terdampak stunting, tim segera memberikan bantuan kesehatan agar secepatnya diatasi (ditindaklanjuti), ” tambahnya.
Sesuai aturan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN No. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) serta sebagai implementasi dari aturan tersebut, Bupati Mandailing Natal telah menerbitkan Surat Keputusan No. 470. 479/0418/K/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Mandailing Natal, Bupati sebagai Pembina dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebagai Ketua Pelaksana TPPS Kab. Mandailing Natal.
Peran Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, B.App.Fin.,M.Fin sebagai Ketua Pelaksana TPPS Kab. Madina yakni melaksanakan koordinasi, konvergensi dan perencanaan tentang percepatan penanggulangan stunting, Ketua TPPS juga melakukan intervensi sensitive dan spesifik serta melakukan monitoring dan evaluasi data stunting di Kab. Madina.
Melalui TPPS Kab. Madina ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan dalam percepatan penurunan stunting seperti Bappeda, DPPKB, Dinas PMD, Dinas PU, Dinas Tarukim, Dinas Kesehatan, Ketahan Pangan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan.
OPD yang terlibat memiliki fungsi dan tupoksinya masing-masing seperti dinas kesehatan, misalnya dalam melalakukan intervensi spesifik memberikan bantuan makanan tambahan kepada anak stunting, untuk dinas PMD melalui surat edaran Bupati Madina No. 800/DPMD/2022 mengawasi penggunaan dana desa untuk kepentingan percepatan penurunan stunting, untuk dinas PUPR dan Tarukim intervensi dilakukan secara sensitive terhadap perbaikan jamban dan perbaikan rumah tidak layak huni di Madina.
“Menurut aturan (Perpres, BKKBN dan Perbup Madina) bapak Bupati sebagai dewan pembina dan Ibu Wabup sebagai ketua TPPS. Tidak hanya DPPKB, beberapa OPD seperti Dinkes, PMD, Pendidikan, PU, Tarukim dan lain-lainnya juga turur berjuang dalam mensukseskan program Nasional ini,” imbuhnya.
Sebagai garda terdepan TPPS, ada satgas yang siap turun ke desa-desa untuk mendorong Pemkab. Madina dalam percepatan penurunan stunting dengan melaksanakan konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting kepada Pemerintah Kabupaten hingga ke tingkat layanan sesuai dengan arahan dan instruksi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
“Satgas yang juga masuk dalam TPPS sebagai garda terdepan yang terjun langsung ke lapangan (desa-desa) untuk memberi pemahaman langsung kepada warga dan mengumpulkan data tentang Stunting itu,” ungkapnya.
Masih kata Bu Kadis, Hasil survey yang dilakukan oleh SSGI tahun 2021 tingkat prevalensi stunting di Kab. Madina sebesar 47,7 persen, dimana melalui BKKBN pusat target penurunan prevalensi stunting di Kab. Mandailing Natal untuk tahun 2022 sebesar 41,74 persen, tahun 2023 35,01 persen serta 28,20 persen di tahun 2024.
Sekitar bulan September 2022 yang lalu tim SSGI telah melaksanakan survey di daerah Madina, hasil survey tersebut akan dipublikasikan di awal bulan Januari tahun 2023. “Dari kinerja TPPS, Ibu Ketua (Wabup) Pemkab. Madina optimis prevalensi stunting di tahun 2022 akan turun sebesar 10 sampai 15 persen dari 47,7 persen,” kata ibu Kadis yang dikenal baik kepada bawahannya itu. *(Azhari Dly/Tim)