KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (K.KUA) PANAI HILIR, DIRMAN TAMBUNAN S.Ag DENGAN AROGAN TIDAK PERCAYA KEPADA SURAT YANG DI KELURKAN INSTANSI POLSEK PANAI HILIR,

  • Bagikan

 

Panai Hilir, Pindo Com.

13 Juni 2022

 

Kepala Kantor Urusan Agama (K.KUA) Panai Hilir, DIRMAN TAMBUNAN S.Ag dengan arogan tidak mau mengeluarkan Duplikat Surat Nikah yang dipinta salah satu Masyarakat Desa Sei Sanggul, yang membawakan surat keterangan hilang dari Instansi Polisi, DIRMAN TAMBUNAN S.Ag spontan mengatakan surat itu Abal-abal karena terlupa pihak dari kepolisian mengisi nomor surat, seyokya nya DIRMAN TAMBUNAN S.Ag, selaku pejabat Publik tidak seperti itu karena yang di pinta hal yang wajar, karena keperluan untuk mengurus akta cerai, kemana lagi masyarakat melaporkn hal nya kalau bukan ke kantor urusan agama, karena itu masalah rumah tangga, terus argumentasi antara Kepela Kantor Urusan Agama (K.KUA), dengan pemohon berlajud, sikap arogan K.KUA terlihat dengan jelas “siapa deking kamu pun saya hadapi ujar nya dengan lantang”

 

Pemohon bertanya kepada Kepala Kantor Urusan Agama (K.KUA), Panai Hilir, DIRMAN TAMBUNAN S.Ag apakah anak saya itu Nikah Abasah menurut hukum dan perundang-undangan, absah katanya, jadi apa alasan Bapak KUA tidak mau mengeluarka Duplikat nya sementara surat keterangan hilang dari Intansi Kepolisian sudah di ambil, kata pemohon, itu bukan hilang tapi pada suaminya ujar K.KUA, tapi sudah dipinta kepada pihak suami namun pihak suami tidak mberikan nya, beralasan dibawa kemedan, dan lain-lain yang sipat nya tidak mengasi surat tersebut, karena salah satu nya punya Istri lalu istri tersebut meminta Duplikat kepada K.KUA, yang notabane nya untuk mengurus Akta Cerai kepengadialan agama, kok mala di persulit,,,? Jawab pemohon

 

Sesuai dengan keberadaan kami tepat pada saat itu selaku Sosial Kontrol, sepertinya Pak DIRMAN TAMBUNAN S.Ag Selakau pejabat Publik, tidak menghiraukan kebutuhan Masrakat nya, karena Duplikat itu sangat dibutuhkan pemohon Untuk mengurus Akta Cerai dan keperluan lain nya, karena pemohon sudah lama di tinggal suami nya, lalu apa status anak itu, dalam hal tersebut sama siapa lagi mereka mengadukan nasib mereka kalau bukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bagai mana pemohon bisa mengambil akta Cerai menentukan status nya, ini yang menjadi pertanyaan,,? dan kemana lagi mereka mengadukan hal nya, harus kah langsung ke KAMENAG,,,?

 

Kami dari Sosial Kontrol akan memantau terus Masalah ini dalam waktu dekat juga K.KUA tidak mau mengeluarkan Duplikat nya kami akan langsung Kompirmasi ke Kementrian Agama Labuhanbatu, tentang ke aroganan pak DIRMAN TAMBUNAN S.Ag, selaku pejabat publik

 

Namun tidak tertutup kemungkinan kami akan kompirmasi pihak kepolisian tentang tidak di hargainya surat keterangan dari Instansi kepolisian dan mengatakan surat tersebut abal-abal, hanya karena belum tercantum no surat, kalau memang ada etika seorang pemimpin kan ada bahasa santun dengan meminta no surat dengan baik, kok malah mengatakan surat keterangan tersebut abal-abal,

 

Kami selaku Sosial Kontrol mengikuti masalah ini sampai tuntas,,,!

 

Iwan P.

  • Bagikan