Medan,Pindo
Suranta Sembiring sebagai pelapor merasa kecewa dan keberatan atas tindakan Kapolres KP3 Belawan terkait laporan pengaduannya No. LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 yang dihentikan penyelidikannya tanpa dasar.
Suranta selaku Pelapor mengatakan, dia datang ke Polres KP 3 Belawan pada Senin, 26 April 2021 lalu, dengan LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / terkait Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu.
Suranta saat ditemui awak media di kediamannya, menyatakan, dirinya sangat keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan pengaduan yang diserahkan ke Kapolres KP3 Belawan 2021 terkait dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu, tanpa alasan yang jelas.
Menurut Suranta, lazimnya laporan yang dilaporkan seorang pelapor kepada pihak penegak hukum yang berwenang dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh pelapor, baik kerugian materi maupun kerugian Non materi.
Sementara itu, sebagaimana dalam surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejak 24 Mei 2021 Nomor: B / 212 /V/ Res 1.9 / 12021 /Reskrim, 28 Juni 2021 dan nomor : B/212/VI /Res. 1.9 / 2021 / Reskrim, 6 Agustus 2021 Nomor: B / 212 -C/ VIII / Res 1.9 /2021/ Reskrim, 30 September 2021 Nomor : B / 212 /- D / IX / Res 1.9 / 2021 / Reskrim, bahwasanya pelapor diminta agar menyerahkan Hasil Audit Internal PT. BERKAT USAHA KITA, yang menurut Pelapor tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilaporkan pelapor, yaitu tindak pidana Pemalsuan.
Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No.B/212E/XI/Res 1.9/ 2021/Reskrim, yang menyatakan laporan pelapor bukan tindak pidana sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan Polres KP3 Belawan.
“Terkait kerugian yang ditimbulkan oleh terlapor bukanlah semata-mata yang hanya dalam bentuk materi dapat dinilai, namun kerugian immaterial yang dapat melebihi kerugian material atau yang tidak dapat diukur secara materi sehingga saya merasa sangat keberatan atas penghentian penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan,” kata Suranta.
Untuk itu, lanjutnya, “Saya akan menyurati Kapolri dan sangat berharap perkara ini bisa sampai dan diketahui oleh Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Lembaga Kepolisian Negara dan Kapolda Sumatera Utara, agar dapat tanggapan.”(Dedi)