Pungli Di SMPN 39 Medan Terbukti, Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan

  • Bagikan

Medan, Pindo

Kasus dugaan pungli di SMPN 39 Medan Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan kembali ditindaklanjuti.

Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, benar adanya tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 39 Medan tersebut.

“Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli,” ungkap Laksamana, Kamis (24/3/2022).

Laksamana Putra menjelaskan kronologi praktik pungli di SMPN 39 berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Namun oleh oknum orang tua siswa tersebut diminta uang sebesar Rp1,5 juta kemudian ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan uang sejumlah Rp 1 juta.

Disebutkan Laksamana, oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah. “Selain oknum tata usaha sekolah, diketahui Oknum Wakil Kepala Sekolah juga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh Wakil Kepala Sekolah. Bahkan saat kita disana diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga Minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat,” jelasnya.

Kemudian Laksamana menjelaskan atas temuan Pungli yang ada di SMPN 39, pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan Wakil Kepala serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang senilai Rp1 juta kepada orang tua siswa.

Selain itu, wakil kepala sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN 39 Medan.”Kita sudah minta kembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa. Selain itu kita juga sudah melaporkan kepada Inspektorat terkait oknum wakil kepala sekolah SMPN 39 yang terlibat dalam praktek pungli untuk diperiksa. Sementara staf honorer bagian tata usaha sekolah yang terlibat, kita evaluasi,” ucapnya.

Terkait hal ini, Laksamana meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. “Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan,” pungkasnya.**(Hery)

  • Bagikan