Pekanbaru, Pindo
“Kalau luasan diatas 250 hektar permohonan itu langsung ke Kementerian, kalau dibawah 250 hektar atau diatas 25 hektar itu disampaikan ke Kanwil. Jadi izin HGU PT Adimulia ini jadi kewenangan kementerian, untuk perpanjangan perizinan HGU ini memang harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati. “Wajib ada rekomendasi dari Kepala Daerah, ini bagian dari kelengkapan berkas,”
Usai memberikan kesaksian, Pindo.Merdeka mengkonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Riau, Muhammad Syahrir, dikonfirmasi terkait Pernyataan terdakwa Sudarso memberikan uang kepadanya sebesar Rp 1, 2 miliar, Muhammad Syahrir mengatakan ” wah saya kaget, itu gak benar fitnah, banyak itu, kaya saya,” ucap Syahrir, sembari berlalu meninggalkan PN Tipikor Pekanbaru.
Sementara Jaksa Penuntut KPK , Meyer Folmar, SH, usai sidang, dikonfirmasi Pindo Mersekan terkait uang sebesar Rp 1.2 miliar yang diterima oleh Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir apakah uang tersebut sudah dikembalikan , atau ada kemungkinan dijadikan tersangka, Folmar mengatakan “tadi dalam persidangan Syahril membantah, tidak ada terima uang, jd belum ada pengembalian, tapi kami masih fokus menyelesaikan kasus sudarso, ikuti saja terus persidangannya nanti apakah ada tersangka baru, ikuti aja, Kami fokus selesaikan ini dulu dan sebentarlagi bupati Andi Putra, akan disidang,” terang Folmar. (tun)