P. Sidempuan-Pindo
Advokat muda dari Organisasi Advokat (OA) PERADIN, Armin Sulaiman Lubis, S.H mengeluarkan pandangan hukumnya tentang Penerapan Inpres Nomor 1 tahun 2016.
Berdasarkan hasil dari pengamatan dan observasi dilapangan, Armin menilai antara Inpres dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Korupsi tidak sinkron dan tidak saling menguatkan.
“Saya menilai Instruksi Presiden tersebut kurang berjalan, apalagi jika dibenturkan dengan aturan yang mengatur tentang tindak pencegahan dan pemberantasan Korupsi, padahal pada aturan Inpres No 1 tahun 2016 itu sudah dijelaskan bahwa, apabila ada temuan disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melakukan kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian negara maka diselesaikan dengan tim APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) dulu bukan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Jelas pria yang akrab disapa Pak Armin itu.
Kemudian, jika dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Pasal 2 (1) dijelaskan, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
“Saya berpendapat bahwa berdasarkan hal tersebut bagi stakeholder, pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum agar lebih jeli lagi dalam mencermati kasus berupa peristiwa yang terjadi dalam pencegehan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan pelaku tindak pidana korupsi kalau sifatnya Pengaduan Masyarakat (dumas), harus lah berdasarkan Inpres yang dimaksud artinya pengaduan tersebut haruslah diperiksa terlebih dahulu oleh APIP.
“Dalam hal adanya Dumas dugaan tindak pidana Tipikor saya berpendapat harus merujuk ke Inpres itu tadi dan tidak langsung diproses oleh aparat penegak hukum atau dengan kata lain harus terlebih dahulu di APIP kan, setelah diperiksa dan ditemukan kerugian negara, si terlapor wajib mengembalikan kerugian tersebut, namun jika terlapor itu tidak ada itikat baik atau tidak bersedia mengembalikan (kerugian negara), barulah kasusnya diserahkan ke APH,” tutup Lawyer berwatak keras tersebut. (Tim)