Humbahas Pindo : sangat memprihatinkan sekali keluarga Koster Lumban Toruan yang tertindas,dengan kejadian yang dialaminya sebab rumah yang dihuninya di rusak dan diakui oleh pihak lain.
Selama 12 (dua belas) tahun lamanya beliau Koster Lumban Toruan sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Dolok Sanggul laporan nomor pol STP/85/VII/2009/DS atas nama Koster Lumban Toruan tertanggal 04 Agustus 2009,karena tidak ada realisasinya keluarga Koster Lumban Toruan kembali melaporkan perkara ini ke polres Humbang Hasundutan laporan nomor STPL/32/VI/2013/HBS.tertanggal 03 juni 2013.
Keluarga koster Lumban Toruan masih juga belum mendapatkan keadilan lalu mereka mengadu kan ke pejabat pemerintah daerah,melalui sekda dengan surat nomor 130/959/Tapemum/VI/2013 sekretaris daerah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Saul Situmorang,SE.Msi tertanggal 14 juni 2013 kepada camat Baktiraja (Bakkara).
Keputusan pengadilan negeri Tarutung nomor 68/Pid.B/2011/PN Trt berkas pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa IR Lamberto Manullang tertanggal 18 mei 2011.
Setelah proses pengrusakan selesai di pengadilan negeri Tarutung bangunan yang berukuran 1X6 meter masih dikuasai oleh keluarga IR Lamberto Manullang,karena merasa jenuh,sedih karena,bingung lalu Koster Lumban Toruan mengadukan ke pendamping hukum, kantor hukum LBH Sinar Pagi yang berdomisili di jalan RA Kartini no 26 kelurahan bagan batu, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir.dengan kuasa hukumnya yaitu
1.Timbul Hanopan Putra Harahap SH,
2.H,Marvel Panggabean SH.
Mendengar keluhan keluarga Koster Lumban Toruan pihak penasehat hukum H Marvel Panggabean SH segera mengumpulkan bukti-bukti data, yang pertama dilakukan adalah meminta pendapat kepada camat Baktiraja Bakkara berhubung karena camat Baktiraja masih ada acara Musrenbang di desa H Marvel Panggabean SH meminta sekcam (sekretaris camat) Baktiraja bapak Simamora,beliau memberikan arahan untuk menemui langsung saudara IR Lamberto Manullang pada saat pertemuan itu saudara IR Lamberto Manullang memberikan keputusan supaya Koster Lumban Toruan memasang batu atau tembok pembatas dinding rumah tepatnya di posisi 6’40X6 meter rumah IR Lamberto Manullang dan 4X6 meter rumah Koster Lumban Toruan.
Hasil musyawarah itu di sampaikan H Marvel Panggabean SH kepada keluarga Koster Lumban Toruan,namun keluarga Koster Lumban Toruan tidak menerima keputusan itu, kemudian H Marvel Panggabean SH mencari data pelengkap dengan menjumpai kepala desa Marbun Toruan, bapak TR Banjar Nahor dari kepala desa didapatkan SPPT PBB atas nama Lambok Manullang dan atas nama Koster Lumban Toruan sebagai wajib pajak.
Setelah mendapat kan SPPT PBB kedua belah pihak,saudara H Marvel Panggabean SH membawa bukti-bukti tersebut kekantor BPKPAD Humbang Hasundutan (Humbahas) disana pak Marvel Panggabean SH bertemu dengan 4 orang diantaranya Kabid pajak bapak Marbun, Kabid aset Paul Simamora, sekretaris BPKAD dan anggota yang tidak bisa disebutkan namanya satu persatu.dalam pertemuan ini pak Marvel Panggabean SH membahas tentang tindak lanjut surat Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) no : 980/1192/BPKPAD/Vi/2021
Perihal :
undangan sosialisasi pengukuran kembali tanah pemerintah dalam pekan dan luar pekan onan lobu kecamatan Baktiraja.
H Marvel Panggabean SH juga membahas perihal surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas koperasi,perdagangan dan industri kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 20/11/2021.
Permohonan ini ditanggapi oleh kadis kopedagin Radna Fride Marbun SE Msi dengan surat nomor : 530/1386/kopedagin/XI/2021 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut 1.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian telah melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta informasi tentang keberadaan lahan
2.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian telah memita informasi dari pihak terkait dalam hal ini kantor kecamatan Baktiraja dan tetangga yang digugat.
3.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan aset pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan yang berada di sekeliling pasar rakyat Bakkara, untuk hal ini,badan pengelola keuangan,pendapatan dan aset daerah adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menangani persoalan ini.
Dalam pembahasan ini pihak BPKPAD Humbang Hasundutan menyatakan akan mengukur kembali ke lokasi, tetapi waktunya belum bisa ditentukan dengan alasan karena sibuk,tutup buku akhir tahun.saya bingung ungkap H Marvel Panggabean SH kepada wartawan pindo merdeka,kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan, padahal sudah cukup lama berlalu.lalu H Marvel Panggabean SH memutuskan untuk bertemu dengan sekretaris daerah, namun sampai di kantor,hari jumat 10/12/2021 pukul 13:05 WIB Bupati/Wakil dan sekda tidak berada ditempat,ada kegiatan diluar kota ungkap satpol PP yang piket,kemudian H Marvel Panggabean SH mengisi daftar tamu yang di tujukan ke ajudan Bupati Humbang Hasundutan.
H Marvel Panggabean SH menyampaikan tujuan beliau datang ke kantor Bupati Humbang Hasundutan dan ajudan Bupati mengarahkan pak Marvel Panggabean SH menemui kabag hukum Bupati Humbang Hasundutan,kabag hukum Bupati membenarkan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,namun beliau (kabag hukum Bupati) tidak bisa mengambil atau mmbuat keputusan,beliau menyampaikan ke pak Marvel Panggabean supaya membuat surat permohonan ke Bupati.
Sepulangnya dari kantor Bupati Humbang Hasundutan H Marvel Panggabean SH mengambil inisiatif untuk bertemu IR Lamberto Manullang di rumahnya,namun beliau tidak ada.selanjutnya H Marvel Panggabean SH menelpon IR Lamberto Manullang dalam percakapan ditelepon IR Lamberto Manullang justru menantang untuk bermain di pengadilan ungkapnya via telepon.lalu H Marvel Panggabean SH tak habis pikir kenapa IR Lamberto Manullang berkata seperti itu,apa mungkin karena beliau (IR Lamberto Manullang) adalah sekretaris DPC PDI-P Humbang Hasundutan yang ketuanya tak lain dan tak bukan adalah Bupati Humbang Hasundutan.tetapi H Marvel Panggabean SH menerima tantangan tersebut dan beliau mengatakan pihaknya siap bertemu di pengadilan.
(Johari/tim)Hanya Gara-Gara Bangunan Rumah Dengan Luas 1X6 Meter Komplik Antara Mantan Anggota DPRD Humbang Hasundutan,IR Lamberto Manullang Dengan Keluarga Koster Lumban Toruan Tidak Selesai Sammpai Sekarang
Humbahas Pindo : sangat memprihatinkan sekali keluarga Koster Lumban Toruan yang tertindas,dengan kejadian yang dialaminya sebab rumah yang dihuninya di rusak dan diakui oleh pihak lain.
Selama 12 (dua belas) tahun lamanya beliau Koster Lumban Toruan sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Dolok Sanggul laporan nomor pol STP/85/VII/2009/DS atas nama Koster Lumban Toruan tertanggal 04 Agustus 2009,karena tidak ada realisasinya keluarga Koster Lumban Toruan kembali melaporkan perkara ini ke polres Humbang Hasundutan laporan nomor STPL/32/VI/2013/HBS.tertanggal 03 juni 2013.
Keluarga koster Lumban Toruan masih juga belum mendapatkan keadilan lalu mereka mengadu kan ke pejabat pemerintah daerah,melalui sekda dengan surat nomor 130/959/Tapemum/VI/2013 sekretaris daerah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Saul Situmorang,SE.Msi tertanggal 14 juni 2013 kepada camat Baktiraja (Bakkara).
Keputusan pengadilan negeri Tarutung nomor 68/Pid.B/2011/PN Trt berkas pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa IR Lamberto Manullang tertanggal 18 mei 2011.
Setelah proses pengrusakan selesai di pengadilan negeri Tarutung bangunan yang berukuran 1X6 meter masih dikuasai oleh keluarga IR Lamberto Manullang,karena merasa jenuh,sedih karena,bingung lalu Koster Lumban Toruan mengadukan ke pendamping hukum, kantor hukum LBH Sinar Pagi yang berdomisili di jalan RA Kartini no 26 kelurahan bagan batu, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir.dengan kuasa hukumnya yaitu
1.Timbul Hanopan Putra Harahap SH,
2.H,Marvel Panggabean SH.
Mendengar keluhan keluarga Koster Lumban Toruan pihak penasehat hukum H Marvel Panggabean SH segera mengumpulkan bukti-bukti data, yang pertama dilakukan adalah meminta pendapat kepada camat Baktiraja Bakkara berhubung karena camat Baktiraja masih ada acara Musrenbang di desa H Marvel Panggabean SH meminta sekcam (sekretaris camat) Baktiraja bapak Simamora,beliau memberikan arahan untuk menemui langsung saudara IR Lamberto Manullang pada saat pertemuan itu saudara IR Lamberto Manullang memberikan keputusan supaya Koster Lumban Toruan memasang batu atau tembok pembatas dinding rumah tepatnya di posisi 6’40X6 meter rumah IR Lamberto Manullang dan 4X6 meter rumah Koster Lumban Toruan.
Hasil musyawarah itu di sampaikan H Marvel Panggabean SH kepada keluarga Koster Lumban Toruan,namun keluarga Koster Lumban Toruan tidak menerima keputusan itu, kemudian H Marvel Panggabean SH mencari data pelengkap dengan menjumpai kepala desa Marbun Toruan, bapak TR Banjar Nahor dari kepala desa didapatkan SPPT PBB atas nama Lambok Manullang dan atas nama Koster Lumban Toruan sebagai wajib pajak.
Setelah mendapat kan SPPT PBB kedua belah pihak,saudara H Marvel Panggabean SH membawa bukti-bukti tersebut kekantor BPKPAD Humbang Hasundutan (Humbahas) disana pak Marvel Panggabean SH bertemu dengan 4 orang diantaranya Kabid pajak bapak Marbun, Kabid aset Paul Simamora, sekretaris BPKAD dan anggota yang tidak bisa disebutkan namanya satu persatu.dalam pertemuan ini pak Marvel Panggabean SH membahas tentang tindak lanjut surat Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) no : 980/1192/BPKPAD/Vi/2021
Perihal :
undangan sosialisasi pengukuran kembali tanah pemerintah dalam pekan dan luar pekan onan lobu kecamatan Baktiraja.
H Marvel Panggabean SH juga membahas perihal surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas koperasi,perdagangan dan industri kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 20/11/2021.
Permohonan ini ditanggapi oleh kadis kopedagin Radna Fride Marbun SE Msi dengan surat nomor : 530/1386/kopedagin/XI/2021 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut 1.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian telah melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta informasi tentang keberadaan lahan
2.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian telah memita informasi dari pihak terkait dalam hal ini kantor kecamatan Baktiraja dan tetangga yang digugat.
3.dinas koperasi perdagangan dan perindustrian tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan aset pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan yang berada di sekeliling pasar rakyat Bakkara, untuk hal ini,badan pengelola keuangan,pendapatan dan aset daerah adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menangani persoalan ini.
Dalam pembahasan ini pihak BPKPAD Humbang Hasundutan menyatakan akan mengukur kembali ke lokasi, tetapi waktunya belum bisa ditentukan dengan alasan karena sibuk,tutup buku akhir tahun.saya bingung ungkap H Marvel Panggabean SH kepada wartawan pindo merdeka,kenapa masalah ini tidak bisa diselesaikan, padahal sudah cukup lama berlalu.lalu H Marvel Panggabean SH memutuskan untuk bertemu dengan sekretaris daerah, namun sampai di kantor,hari jumat 10/12/2021 pukul 13:05 WIB Bupati/Wakil dan sekda tidak berada ditempat,ada kegiatan diluar kota ungkap satpol PP yang piket,kemudian H Marvel Panggabean SH mengisi daftar tamu yang di tujukan ke ajudan Bupati Humbang Hasundutan.
H Marvel Panggabean SH menyampaikan tujuan beliau datang ke kantor Bupati Humbang Hasundutan dan ajudan Bupati mengarahkan pak Marvel Panggabean SH menemui kabag hukum Bupati Humbang Hasundutan,kabag hukum Bupati membenarkan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,namun beliau (kabag hukum Bupati) tidak bisa mengambil atau mmbuat keputusan,beliau menyampaikan ke pak Marvel Panggabean supaya membuat surat permohonan ke Bupati.
Sepulangnya dari kantor Bupati Humbang Hasundutan H Marvel Panggabean SH mengambil inisiatif untuk bertemu IR Lamberto Manullang di rumahnya,namun beliau tidak ada.selanjutnya H Marvel Panggabean SH menelpon IR Lamberto Manullang dalam percakapan ditelepon IR Lamberto Manullang justru menantang untuk bermain di pengadilan ungkapnya via telepon.lalu H Marvel Panggabean SH tak habis pikir kenapa IR Lamberto Manullang berkata seperti itu,apa mungkin karena beliau (IR Lamberto Manullang) adalah sekretaris DPC PDI-P Humbang Hasundutan yang ketuanya tak lain dan tak bukan adalah Bupati Humbang Hasundutan.tetapi H Marvel Panggabean SH menerima tantangan tersebut dan beliau mengatakan pihaknya siap bertemu di pengadilan.
(Johari/tim)