Rupat Bengkalis Pindomerdekaonline
Sejumlah pekerjaan pembangunan Desa, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kebupaten Bengkalis, diduga sejak 2017 -2021 beberapa titik bermasalah, sehingga hb Tim Kejaksaan Tipikor Bengkalis turun kelokasi melihat langsung fakta bersama warga dimana pekerjaan semenisasi jalan, jembatan maupun duiker dengan menggunakan Dana Negara dari dana Desa tidak terlaksana dengan baik sebagaimana data rekap kegiatan Pembangunan Desa Titi Akar sampai dengan bulan Juli tahun Anggaran(TA) 2021diduga masih ada yang bermasalah.
Sejumlah warga ditemui Wartawan menyebutkan berbangga hati sebap Kejaksaan Tipikor turun ke Lokasi langsung melihat ke kasus gagalnya penyiapan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai di Desa Titi Akar Dusun Hutan Samak, dengan informasi ini tim media investigasi Sabtu (6/11/2021)
Warga menyebutkan:Kehadiran Tim Kejaksaan Tipikor Bengkalis kemarin, 3/11/2021 meminta beberapa masyarakat menunjukkan arah jalan menuju sejumlah titik pembangunan yang bermasalah atau tidak selesai dikerjakan juga gagal dibangun sebut salah satu tim mereka sehingga ke lokasi melihat keadaan pekerjaan itu dari tahun 2017 -2021 sebut masyarakat yang salah satunya Sw, beliau menyebut berbangga hati Tim Jaksa Tipikor siap kelapangan melihat jalan Tanjung Dagok, semenisasi lanjutan jalan Penabung Nibung, Rt.01/Rw.08, Jalan Janda Genong Rt.O2/Rw.09 Dusun Hutan Samak.Jalan tersebut pernah dibangun tapi tidak selesai,terangnya.
Salah satu warga Dusun Hutan Samak dikonfirmasi saat jumpa disalah satu pelabuhan Hutan Samak inisial (KS) menyebutkan benar adanya Kejaksaan tipikor meninjau ke sini, dan kami di minta untuk menunjukkan jembatan itu,sebutnya.
Ditempat terpisah inisial AN juga menyebutkan tim Jaksa Tipikor melihat pembangunan yang gagal siap, termasuk jembatan, Dwiker maupun semenisasi jalan yang sama sekali masih dibilang belum selesai, ungkapnya kepada media ini Sabtu (6/11), pkl 14’15
Hasil peninjauan dan penilaian Tim Kejaksaan Tipikor Bengkalis diharapkan oleh masyarakat berjalan dengan baik dengan memberi nilai ke titik permasalahan yang menitik beratkan ke Kasus pelanggaran terhadap pelaku pengelolaan dana pembangunan Desa walau kami tidak tau dana apa namanya, yang jelas dari rakyat oleh pemerintah untuk rakyat , harap AN.
Jika benar catatan Rekap Kegiatan Pembangunan Desa Titi Akar, sampai bulan Juli 2021, terlihat faktanya secara terperinci dibawah ini,
Kejaksaan Tipikor Bengkalis melihat sejumlah titik dimana adanya pekerjaan pembangunan yang ada di Desa Titi Akar seperti : 1.Duiker di jalan Janda Genong Rt.02/Rw.09 Dusun Hutan Samak, Dana SP3ID 2017 Rp 84.000.000,00,(belum dikerjakan) diruba pola untuk semenisasi jalan ke APBDes 2019, dialokasikan untuk semenisasi jalan Tj.Dagok, masih diragukan dimana bangunan semenisasi jalanan itu, namun (cair 100%), terang warga.
Lanjut, 2.pembangunan semenisasi jalan Janda Genong Rt.02/Rw.09, Dusun Hutan Samak SDD 2019 Rp 164.000.000,00, (Suplay bahan)keterangan ada penambahan sebelumnya di apbdes 2019 Rp 140.000.000,00, 3.Lanjut pembuatan kantor BPD Desa Titi Akar dana SADD 2018 Rp 53.346.920,00,proses pekerjaan 50%(cair 100%)
4.Kemudian pembangunan rumah Khamat Putri Bintang beraleh SADD Rp 63.026.200,00, belum dikerjakan(pada APBDes 2019 dialokasikan Rp 77.278.200,)
5.Terus Pekerjaan Duiker jalan Tanjung Datok Rt.01/Rw.09, Dusun Hutan Samak SADD 2018 Rp 51.536.500,00, (belum dikerjakan) pada apbdes 2019 dialokasikan Rp 51.536.500,00,.
6.Dan pembangunan jalan Datok Kebeneh Rt.02/Rw.08 Dusun Hutan Samak DDS 2020 Rp 90.000.000,00, belum dikerjakan (cair 100%)
7.Semenisasi jl.Penabung Nibung Rt 01/Rw.08,dana DDS 2020 Rp 70.000.000 belum dikerjakan (cair 100%), dan terakhir, Lanjutan semenisasi jalan Cin Bu Kiong Rt.01/Rw.08 Dusun Hutan Samak DDS 2020 Rp 70.000.000,00 dikerjakan 70%(Cair 100%)
Harapan masyarakat tentunya perubahan hidup dari ketidak sempurnaan pekerjaan pembanguan sebagai akses perekonomian masyarakat, menjadi sempurna yang lebih baik kedepan, sehingga meningkatnya kehidupan perekonomian melalui insprastruktur yang lebih baik, (Zaini)