P. Sidimpuan, Pindo
Program Pendataan Keluarga 2021 (PK21) merupakan program Nasional yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun diduga dijadikan ladang meraup keuntungan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Padangsidimpuan dengan modus menyunat biaya operasional kader keluarga berencana ditingkat desa/kelurahan Rp500/kepala keluarga.
Informasi yang dihimpuan dilapangan dari sejumlah kader pendata keluarga berencana di Kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa mereka bekerja melakukan pendataan mulai bulan April hingga Mei 2021. Dalam melaksanakan tugas pendataan mereka menggunakan smartphone.
Honor ataupun biaya opersional petugas pendata dibayar oleh pihak Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB Kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 5000/ Kepala Keluarga (KK) secara tunai. “Gaji kami dibayar Rp5000/kk belum dipotong pajak”, ucap mereka.
Sesuai ketentuan, biaya operasional PK21 yang diatur dalam peraturan BKKBN menggunakan smartphone terdapat tiga kategori, yaitu wilayah mudah, normal dan sulit. Untuk Kota Padangsidimpuan masuk dalam wilayah normal dibayar sebesar Rp. 5.500/KK dan ditambah biaya orientasi Rp. 60.000 setiap kader pendata yang dilaksanakan di enam Kecamatan. Sehingga diketahui sebesar Rp. 500 disinyalir disunat per Kepala Keluarga oleh Dinas PPKB Kota Padangsidimpuan. Selain itu juga, terdapat supervisor di desa/kelurahan sebagai penerima biaya operasional sebesar Rp. 400.000 yang juga diduga fiktif.
Aliansi media online dan surat kabar yang terdiri dari LWI Pos, Kejar fakta.co dan Pindo Merdeka melayangkan surat konfirmasi perihal dugaan pungli tersebut tidak ada jawaban dari pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Padangsidimpuan.
Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Padangsidimpuan Maragongna Harahap ketika dihubungi via pesan singkat whatsapp tidak ada jawaban. (Tim)