Bengkalis (Duri), Pindomerdeka Online
Nasib memang pas apes, ibarat pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Seperti yang dialami oleh seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial Hy (40) warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tak berkutik saat digrebek Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, di rumah warga Jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (10/10/21) sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram. Selain itu, tim opsnal juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 42 buah plastik klipper, 1 buah Hp merk Realme C11 warna Hitam, 1 buah kotak rokok Magnum warna Biru dan 1 paket alat hisap (Bong) shabu.
Menurut Keterangan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman lewat siaran persnya Minggu malam, membenarkan adanya seorang oknum PNS telah ditangkap dan diamankan oleh tim.
Dimana, pada hari Minggu (10/10/21) sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.
“Hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tepatnya dirumah warga. Lalu, tim bergerak menuju rumah tersebut dan diketahui tersangka sedang berada didalam rumah,” kata Firman.
Dilanjutkannya, kemudian tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sedangkan satu orang lagi bernama Akang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Pada waktu tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan rumah, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam kotak rokok Magnum warna Biru, yang disimpan dalam kantong celana tersangka, beserta barang bukti lainnya didalam rumah.
“Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Akang (DPO). Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.**(Lumbanbatu)