Tapsel, Pindo
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN PT. Maju Indo Raya (MIR) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Tapsel, M. Prananda melalui suratnya dijelaskan mulai tahun 2018 perusahaan tersebut sudah menggunakan PLN atau tidak menggunakan genset (boiler pabrik) adalah kesalahan data dan segera akan menagih pajak perusahaan tersebut. Hal ini diakui langsung oleh Kaban Pendapatan.
“Ada kesalahan data bang, ternyata perusahaan itu (PT.MIR) masih menggunakan boiler/genset,” jelasnya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat (08/10-21).
Frananda menambahkan, setelah mendapat info tersebut, pihak BPKPAD langsung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Tapsel dan dengan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti kebenaran terkait PPJ Non PLN dari PT. MIR mulai tahun 2018-2020.
“Terimakasih sudah memberikan info ini bang. Kami dengan Dinas tekhnis terkait (dinas perindustrian) sudah kordinasi dan setelah dicek dan dihitung besaran Pajak Non PLN perusahaan itu (PT.MIR) mulai tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp. 260.439.172. Dengan ini kami mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) hingga batas waktu tanggal 5 November 2021, jika tidak dibayarkan juga, PT. MIR akan kami sanksi berupa denda 2%/bulanya,” tambah pria yang dikenal tegas itu.
Menyikapi hal ini, Divisi Investigasi dan Analisis Data LSM Trisakti Tabagsel, Adi Syaputra Tanjung saat diwawancarai di warung Annisa Jalan Kenanga, Sabtu (09/10-21) menuturkan inilah fungsi media sebagai sosial control dan mitra dari pemerintahan dengan menyajikan berita sesuai fakta untuk kepentingan kemajuan daerah tersebut.
“Kita ini kan mata dan telinganya pemerintah, coba bayangkan jika hal ini tidak diberitakan, PAD Pemkab Tapsel sebesar 260 jutaan akan lain ceritanya,” tutur Adi.
Masih kata Adi, permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi instansi BPKPAD Tapsel agar kedepan lebih teliti dalam menetapkan pajak perusahaan sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut tidak bocor.
“Saya berharap ini dijadikan pembelajaran, karena saya menduga bukan di PPJ saja yang bermasalah, tetapi disektor pajak lainnya seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga perlu dikaji ulang,” tutup pria berdarah Minang itu. (Tim)