banner 728x250

PT. SRL PULAU RUPAT BENGKALIS DIDUGA TIDAK JELAS IZIN RKT SEJAK 2007-2021  DIMEDIASI  DIKANTOR CAMAT RUPAT AKIBAT MENGGALI PARIT TANPA HINDARI HIMBAUAN, MASYARAKAT TUTUP  AKTIVITASNYA

  • Bagikan

Rupat Bengkalis, Pindo Online

Masyarakat sudah jenuh dan geram tidakan PT.SRL HTI kebun Akasia ini, sejak lama resah dari tahun 2010-2021, tidak ada persetujuan masyarakat masuk ke Rupat dan juga merambah lahan hutan dan merusak ekosistem gambut, diduga ada oknum perlindungnya. Sedangkan diduga izin RKT tidak jelas. Secara sisial penyampaian CSR belum dirasakan masyarakat dan komplit terus hingga tampal batas belum ada.
sebelum ini, jumat (17/9) terjadi amukan masyarakat karena diduga menggali parit  pembatas tanpa penjelasan,tidak mengindahi himbauan pemerintah setempat, namun beralasan membuat embung air.

Tidak ada titik temu dengan masyarakat Rupat mengenai PT SRL, hingga belum ada penyelesaian Komplit dan soal Tapal batas, tapi bukan urusan ini di tingkat kecamatan, melainkan di kementerian kata  pihak PT.SRL diaula pertemuan kantor Camat Rupat Kamis (23/9/2021), dihadiri Camat Rupat, Muhammad Rusdy, S.STP, M.S.i, Perwakilan Kapolsek, Sumiadi, Danramil 05 Rupat Kap.Inf.Sagino, Sekcam, Kasi,PMD, Petinggi PT.SRL dan timnya, Lurah Batu panjang, Endrawan S.P.M.P, Ketua LPMK” M.Mailudizen”, para Tokoh masyarakat, Rt/Rw dan Ormas.

Beberapa hari yang lalu, mungkin mis komunikasi maka kami luruskan di sini, seperti apa yang disampaikan tadi. Tidak ada niat kami membatasi akses bapak bapak, kita cuma menyediakan embung dan kanal atau parit air kedalam embung air.
Jadi, mudah mudahan bapak bapak bisa mendukung program kita ini menjadikan antisipasi Karhutla sebut Humas,PT.SRL ” Fahmi”.

Pihak Perusahaan tidak ada memberi informasi ke pihak kami , kata Lurah Batu panjang Endrawan,S.P.M.P, contohnya; adanya kegiatan penggalian parit  dilapangan. Malam itu kami dapat informasi dari Bhabinkamtibmas adanya kegiatan tersebut. Paginya kami melihat kondisi di Lapangan, memang ada kegiatan pembuatan parit.

Untuk itu,supaya tidak terjadi tindakan yang tidak diingini, hari Jumat paginya kami beberapa orang koordinasi dikantor Lurah, mohon minta dimediasi ke Sekcam, akhirnya pagi jumat itu  ada komunikasi kepada pihak PT.SRL,Sitorus, (Humas) karena pihak masyarakat bermohon agar digeser kegiatan  tersebut sebelum ada titik temu, cuma jangan saling ego, sebut Lurah.

M.Mauludizen selaku Ketua LPMK Batupanjang, pertama: Kami cukup menyesali tindakan pihak PT.SRL, penggalian parit itu perlu di sosialisasikan ke kami dan Lurah sebelum melakukan kegiatan, tapi setelah bentrok di lapangan barulah kami ketahui, dan kedua: Cerita tentang api dan antisipasi api, dari dulu di Batupanjang ini tidak ada cerita api atau antisipasi api pak, karena tidak ada karhutla sebelum masuk PT.SRL di sini.

Namun antisipasi api ini tidak kami masalahkan kegiatan ini untuk kita sama sama membantu pemadaman jika terjadi kebakaran, maka perlu dipertimbangakan.
Ketiga: Saya selaku ketua LPMK, masalah (kanal) ini yang tau masyarakat bukan antisipasi api, tapi penggalian batas PT.SRL, jadi pak Lurah, Camat, Koramil dan pak Kapolsek yang mewakilinya, masyarakat mengiinginkan lahan nya untuk masa depan hingga anak cucu, dan ini masyarakat sudah mengikuti program pemerintah tentang pemutihan lahan,Perusahaan jangan kepentingan sendiri tapi pikirkan masyarakat kami, tegasnya.

Yang amat saya sayang kan, kata Ketua Pekat IB  DPK Rupat’ Herman. Dia menjelaskan: Keberadaan  PT.SRL sejak tahun 2010 -2021 ini, belum menyentuhkan CSR, ( Corporasi Sosial Rehabilitation) ke masyarakat dan Tapal batas juga belum ada penjelasan. Konplit dengan masyarakat hingga kini belum tuntas.Di  saat sosialisasi Embung Air, yang di duga sarat kebohogan dari perusahaan HTI  itu, berubah kata, akhirnya penolakan karena izin RKT sejak 2007-2021belum Jelas.

Baru saja terjadi penggalian parit di Sidomulyo Kel.Batupanjang,Kec.Rupat, katanya PT.SRL membuat embung air, ketika masyarakat resah hingga kami kelapangan ternyata bukan penggalian embung air, tapi itu bentuk kanal atau  batas, papar Herman tegas, diaula sosialisasi (23/9)

Saya faham apa itu embung, skat kanal atau parit atau  batas, sedang itu penggalian berada di kebun dan olahan masyarakat, bahkan sudah di beri intruksi (himbauan) pemerintah setempat, kok kenapa tidak di indahkan.
Kalau masalah menggarap lahan hutan Negara dan juga program pemerintah masyarakat boleh menggarap dan setelah itu ditanam, maka pemerintah akan mengeluarkan izin, legalitasnya bukan ribuan hektar, tapi 1- 2 hektar.Kalau soal tidak mendapat pelepasan hutan dari Dinas Terkait, sedangkan Kota kabupaten kita  dan kantor Camat kita ini tidak ada pelepasan Hutan. Jangan kambinghitamkan kami terus, kami juga akan hitamkan Rupat ini apa bila PT.SRL ini masih melakukan pekerjaan sebelum ada titik terangnya kepada masyarakat, maka hal ini kita percayakan kepada Camat kita yang baru ini, timpal Herman tegas.

Kami masyarakat selalu terintimidasi dilapangan baik dari perusahaan maupun komplit lainnya. Masalah ini, pemerintah setempat telah memberi himbauan agar tidak melanjutkan penggalian parit di lahan masyarakat itu, tapi pihak PT.SRL tanggal  (17/9)tetap melanjutkan pekerjaannya,juga merusak tanaman sawit warga, pada  jumat (17/9) Humasnya(Sitorus) ketika ditanya  mengakui adanya himbauan Sekcam melalui Hendpone. Kok masih Kerja???

Apakah tidak berlaku pemerintahan Kecamatan ini? Pemerintahan yang mana lagi yang akan kita ikuti perintahnya?Sedangkan kami baru saja mencoba membersihkan jalan dan lahan kami, tidak lama sudah ada titik api di lokasi yang hendak kami olah, kapan kami bisa mau buat kebun pak? Akibat takut dengan api, dan api darimana, inilah terintimidasi kami jadi ketakutan, sebut Lihin geram.

Abdul Rab selaku ketua pengurus lahan dan hutan milik Sultan Laksamana Raja di Laut, Legalitasnya hingga kini masih berlaku sesuai undang undang peraturan kepemilikan tanah Sultan Laksamana Raja di Laut,kemudian PT.SRL 110.000 hektar di Riau ini tidak memiliki RKT , dan suratnya masih diduga cacat hukum, kandas Abdul Rab.saat sosialisasi Kamis (23/9)

Anda perusahaan HTI menduduki lahan Sultan  Laksamana Raja di Laut dan belum ada minta izin ke pihak kami, maka jangan ada aktivitas kalian lagi, karena surat anda Cacat hukum, bila tidak ada penyelesaianya dengan masyarakat,saya akan lanjutkan perkara ini, atau perlu angkat kaki dari Rupat, jangan merepotkan pihak Apara hukum, dan Pemerintah, kami juga tidak merepotkan disini, sebut Abdul Rab lagi.

Dan Ramil 05 Rupat Kap.Inf.Sagino, menanggapi, antara masyarakat Sidomulyo, kampung Jawa Kel.Batupanjang, dengan PT.Sumatera Riang Lestari (SRL) selaku Humas seharusnya melakukan kegiatan terlebih dahulu menyampaikan ke RT/RW, Lurah dan Camat, Kapolsek dan kami, kalau seperti yang telah terjadi ini, itu namanya pihak PT menyerobot. Tahun berapa PT.SRL masuk ke Rupat? Kalau  tahun 2007 hingga kini batas PT  dan masyarakat seharusnya sudah  jelas, Aneh bin ajaib.Jadi ini perlu kita perhatikan lagi supaya tidak ada lagi terjadi hal hal seperti ini.

Sebaiknya, jika benar legalitas  perusahaan ini, ajak Camat, Lurah, Dan Ramil, Kapolsek Kades dan semua unsur,tunjukkan tapal batas itu sehingga langka keamanannya bisa di jaga dan di bantu, himbau Komandan Sagino.

Camat menyampaikan, kurangnya sosialisasi Perusahaan ini. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi mencari solusi secara melakukan mediasi. Kalau yang di sebut tadi ada kata kata jangan ego kedua belah pihak, kata kata ego itu bersifat pribadi.

Sebagaimana disebut Ketua Pekat IB tadi,  bahwa belum pernah menyentuh apa itu CSR ke masyarakat, hingga adanya terjadi hal ini dan ternyata dilapangan saya dapat informasi, ini bukan pembuatan embung, tapi kanal pembatas. Kita harus saling menyadari, karena ini masyarakat kami, terang Camat.

Dengan rasa kekeluargaan sebagaimana ungkapan ketua Herman tadi, kalau tidak ada kesepakatan disini, saya tidak bisa berbuat apa apa, samapai ada titik temu baru bisa PT.SRL  beraktivitas,himbau Camat Rupat , Muhammad Rusdy, S.STP, M.Si.d.Demikian kutipan rekaman yang dirilis.**(Zaini)

  • Bagikan