banner 728x250

Bandar, Pengedar dan Kurir Shabu Diringkus Polres Bengkalis

  • Bagikan

Bengkalis, Pindomerdeka Online

Untuk yang kesekian kalinya Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, dan berhasil menangkap/mengamankan dugaan 1 orang berperan sebagai bandar,1 orang sebagai pengedar dan 1 orang beperan sebagai kurir, Jumat (17/09/21).

Dari keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Plt Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu malam (18/09/21) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ke 3 tersangka dilakukan, setelah mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkoba, sehingga kemudian dilakukan pengembangan.

Awalnya dari penangkapan terhadap YT (28) alias Ules warga Pekanbaru, berperan   sebagai kurir pada hari Jumat (17/09/21)   sekira pukul 09.00 WIB, di tepi Jalan Hangtuah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Dari tangannya disita barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu berat 0.6 gram dan 1 unit Hp samsung warna Biru.

“Lalu, tim opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu, tersangka YT mengakui sebagai kurir dan shabu miliknya tersebut didapatkan dari RA warga KelurahanTitian Antui, Kecamatan Pinggir, melalui perantara SA (40) warga Kecamatan Mandau,” kata Tony.

Dari informasi tersebut, sambungnya, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap SA, dan pada pukul 11.00 WIB, SA berhasil diamankan di Jalan Jawa Mandau.Dari tangan tersangka SA disita barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis shabu berat 4.5 gram, dan barang bukti lainnya yaitu 1 unit Hp Vivo warna Biru,1 bungkus plastik pack ,1 unit timbangan digital dan
uang tunai Rp. 500.000.

“Hasil interogasi, SA mengakui jika dirinya sebagai perantara dan memperoleh  shabu tersebut dari RA.l,” imbuh Tony.

Ditambahkannya, tanpa membuang waktu tim opsnal kembali mengejar RA.Dan kemudian tersangka RA diamankan sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir.Dari tangannya disita barang bukti 4  paket diduga Narkotika jenis shabu berat 2,2 gram. Dan juga 1 unit Hp merk Realme warna Hitam,1 bungkus plastik pack, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah tas.Peran tersangka RA dan SA  adalah sebagai pengedar.

“Tersangka YT, SA dan RA beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Tony.(Lumbanbatu/Fauzy).

  • Bagikan