Rupat Bengkalis, Pindo On Line
Acara Pelantikan seorang Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Puteri Sembilan Kec.Rupat Utara, sdr Suyatno, S.Pd.I, masa bakti 2017-2023. Suyatno kelahiran Kadur usia muda lahir 1983, di syahkan sebagai kepala Desa Antar Waktu (PAW)Kamis, 16/9/2021, di aula Kantor Camat Rupat sebagai penempatan, mengingat waktu dan perjalanan panjang untuk Bupati dan rombongan (mempersingkat waktu).
Hal ini dihadiri Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Kec Rupat Dan Rupat Utara, Kasi Pem Rupat Utara ” Panut,S.Pd, Camat Rupat Utara Sofyan, Camat Rupat Muhammad Rasidy, MR, S.STP, Sekcam Rupat Muhammad Zaki Nasrul Haq,S.STP dan Sekcam Rupat Utara Tarmizi ,S.Ag, tokoh agama, tokoh masyarakat elemen lainnya dimulai pkl, 10″wib.
Sebelum pelantikan Kepala Desa, Begitu sampai Bupati Bengkalis “Kasmarni, S.Sos, MMP” turun dari mobil langsung beliau melakukan acara di teras kantor Camat Rupat penyerahan berupa sembako, beras, makanan seperti roti, minyak goreng dan sebagainya kepada sejumlah Lansia usia 70 tahun keatas serta bantuan kepada anak yatim secara simbolis dan penyerahan Lemari Arsip Untuk Sekretariat PKH Kec.Rupat Utara, yg telah di siapkan oleh petugasnya pkl 09″15 di teras Kantor Camat Rupat.
Dalam acara Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu ini, Kasmarni menyebutkan,setelah sebelumnya dilaksanakan pemilihan Kepala Desa penggantian antar waktu (PAW)sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis no.27 thn 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak belum bisa kita laksanakan karena sesuai aturan Kurun waktunya.
Kata Bupati, saya ingatkan, sdr Kepala Desa yang baru dilantik, saudara mempunyai peran penting sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat. Oleh karena nya saudara dituntut untuk bekerja sesuai azas penyelenggaraan pemerintahan Desa yang diatur dalam pasal 24 UU no.6 thn 2014 tentang Desa antara lain, keterbukaan, Epektif, Episien, kearifan lokal dan partisipatif sebagai ujung tombak dari penyelenggara Pemerintah di Desa.
Saudara juga dituntut agar memiliki pengetahuan lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang siknifikan di Desa Puteri Sembilan, ujarnya.
Segera fahami dan lakukan sungguh- sungguh setiap kesewenangan yang dimiliki demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan. Terus bangun koordinasi, harmonisasi,komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga,elemen masyarakat yang ada termasuk BPD adalah mitra kerja di segala pembangunan di Desa, terngnya.
Ditambahkannya,makanya harus saling membuat penguatan, kita menciptakan hubungan yang harmonis,tidak boleh meniadakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku, timpalnya.
Kepentingan masyarakat haruslah prioritas dan layani masyarakat sepenuh hati,setulus hati,meskipun harus mengedepankan sikap berhati hati, terang Bupati. Teruslah lakukan pembinaan masyarakat Desa agar dapat bekerja dengan dedikasi,disiplin tinggi mengingat asfek yang kita sebut sama pentingnya untuk diterapkan, ungkapnya.
Karena masyarakat kita sedang kritis terhadap kinerja Lembaga Pemerintahan pada semua tingkatan, termasuk Pemerintah Desa,terutama Kepala Desa yang baru tidak boleh memberhentikan perangkat Desa,Demosi, tetapi boleh melakukan mutasi jika ada jabatan di Desa yang kosong segera lakukan penyaringan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kami Pemerintah Kab.Bengkalis, komitmen menaruh perhatian besar pada salah satu dari 8 program unggulan, guna mewujutkan Visi Kab.Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera termuat program bantuan keuangan 1 miliaran Kecamatan, 1 miliaran satu Desa dan Kelurahan, mudah mudahan berkat kerjasama dukungan serta doa kita semua,sedapatnya kita dapat membangun Desa menjadi semakin maju mandiri dan sejahtera.
Seluruh Kades, pertama salah satunya sumber pendanaan pembangunan, gali seluruh potensi PAD Desa dan berdayakan seluruh lembaga ekonomi Desa,himbaunya. Kedua, manfaatkan setiap satu rupiah Dana Desa dari manapun sumbernya secara transparan, dan akuntable. Bekerja sesui Regulasi, jangan lakukan kriminalisasi dana Desa dan pungli maupun gratifikasi, selaku Kades seringlah kelapangan, harap Kasmarni.
Kepala Desa yang baru dilantik,Suyatno, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi mengatakan: Visi Misinya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dari program Bupati, dengan menyambung program Bupati mudah-mudahan apa yang menjadi Visi Misi Bupati di terapkan di Desa. Saya tidak bisa keluar dari aturan yang ada pada visi misi Bupati, kata Kades. Saya harus menerapkan sesuai kehendak Bupati itu sendiri tuturnya berakhir.**(Zaini)