banner 728x250

Polsek Mandau Bengkalis  Menangkap Pencuri HP

  • Bagikan

 

Bengkalis (Duri), Pindomerdeka Online

Kembali Tim Opsnal Polsek Mandau telah menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone, di Jl.Anggur Merah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/09/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Diduga pelaku adalah TS (20), laki-laki, pekerjaan tidak ada, warga Jl.Anggur Merah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Dengan ancaman hukuman kurungan sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni;1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 4 F warna Hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih, 1 (satu) buah Tas warna Hitam, 1 (satu) buah Celana panjang warna Hitam, 1 (satu) buah kaos warna Hitam, 1 (satu) buah sendal warna Hitam.

Demikian diterangkan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan kepada wartawan, Selasa malam.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek mengenai kronologis kejadiannya.Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB, di Mawar Celuller Jl. Mawar Duri, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 4 F warna Hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Pada saat itu, SS (58)/ pelapor sedang berada didalam ruko Mawar Celluler, tiba-tiba salah satu karyawan pelapor memberitahu bahwa Handphone di toko tersebut dibawa lari oleh orang tidak di kenal, mendengar hal tersebut pelapor mengecek CCTV, dan benar bahwa terlapor berpura-pura sebagai pembeli, dan langsung kabur membawa 1(satu) unit Handphone milik toko Mawar Celluler.

“Atas kejadian tersebut, korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya melaporkannya ke Mapolsek Mandau,” kata J.Lumbantoruan.

Diteruskan Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut diatas, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian, dari hasil penyelidikan bahwa telah diketahui keberadaan diduga pelaku beserta barang bukti.Kemudian hari Selasa 14 September 2021, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jl. Anggur Merah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau serta mengamankan barang bukti tersebut diatas.

“Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau dan diserahkan ke penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebihlanjut,” jelas J.Lumbantoruan.(Lumbanbatu/Fauzy).

  • Bagikan