PIMPINAN DATUK PANGLIMA PANGGAWA ADAT RIAU HARIANTO TEMUI MASYARAKAT ADAT DI RUPAT BENGKALIS,  TIDAKKAN MELAYU HILANG DI BUMI

  • Bagikan


Rupat Bengkalis, Pindomerdeka Online
Dalam pertemuan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) tingkat Provinsi ke LAMR Kec.Rupat, Acara pertemuan dengan masyarakat Adat di sini, di gelar di Gedung Lamr Rupat, mulai pkl.10’30, Sabtu 11/9/2021.

Kehadiran Pimpinan Datuk Panglima Panggawa Adat LAMR Riau” Harianto memberikan arahan dan pencerahan terhadap Adat, sikap dan perilaku masyarakat adat adakah memiliki ketentuan dalam aturan Adat yang mesti di junjung, bersatu dan tidak membedakan suku lain, adat istiadat, budaya lain dan agama lain,  dengan tujuan memberi pokok pikiran ke masyarakat adat demi menghidupkan usaha dengan pola Koprasi Lamr Riau sebagai Unit Penggalian pasir Rakyat Lamr Riau di Pulau Rupat.

Acara ini di hadiri Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali, SH dan Jajaran nya, Ketua Lamr Kec Rupat” Muhammad” dan Ketua pengurus Harian lainnya serta Jajaran, Pimpinan Datuk Panglima Panggawa Adat Riau” Harianto” yang juga selaku Bidang Hukum ini didampingi “Muhammad Zaki” sebagai Badan Usaha Milik Adat Melayu Riau, Sejumlah masyarakat adat lainnya yang tergabung pencari Pasir Rupat.

Tuan Muhammad menyampaikan puji syukur kehadirat Allah Swt, kita dapat kunjungan utusan LAMR Riau untuk memberikan pencerahan dan tehnis bagaimana pola kita untuk melaksanakan pengambilan pasir agar kita tidak menganggar, sebap pencari pasir untuk membangun Rupat ini selalu terganggu.

Kapolsek menghimbau,kita juga sebagai ummat beragama tentunya mengucapkan syukur Alhamdulillah, kita diberi iman,kesehatan hingga kita hadir di gedung LAMR ini. Saya mengajak bapak bapak kita mengangkat setinggi tingginya Lembaga Adat Melayu ini.
Kemarin kami dapat undangan di Lamr ini, kami bukan tidak mau hadir, tapi kami tau masalah pasir ini menurut kajian hukum. Jika tidak di legalkan,kami takut bicara itu nanti bisa bicara kami diplintir plintir pihak lain. Pada hukum nya tidak baik karena llegal,, katanya.

Kata Kapolsek Syaidina Ali, hal ini dilanjutkan saja usulan ke Bupati, ke Provinsi, dan ada alur dari Lamr yang bisa menjembatani supaya masyarakat bisa mencari makan ditambang pasir, bisa membangun dari pasir yang tidak bertentangan masalah hukum,maka perizinannya lah harus diselesaikan.

Dengan Bismillahirahmanirrahim,Panggawa  LAMR Riau “Harianto”, dirinya  dibesarkan di Bagan Siapi Api dan merantau hingga ke Magelang  (membidangi hukum),orang tua saya nama (Abdullah) saya di dampingi  Muhammad Zaki di sekretariat Lamr Riau, beliau selaku badan Usaha Milik Adat, sehari harinya mengongsep surat di sana, kini  hadir di Rupat untuk membantu masyarakat, karena kami mengabdi di Lamr Riau. Khusus di Rupat kemarin sudah kita urus Tuan Ismail yang tertangkap, dan kita tangguhkan untuk di bawa pulang.

Tinggal kita akan melakukan usulan  ke Kejaksaan lagi, bagaimana kata pak Kapolsek tadi, ada kepentingan dan aturan. Melebihi kapasitas itu tidak boleh, namanya pertambangan pasir Rakyat tidak ada namanya Mekanis alat mesin, semestinya pakai tangan langsung atau dan lainnya, dan kemarin Ismail ditangkap bukan saat beroperasi,tapi sudah di pelabuhan, itu tidak boleh,tegasnya.

Kita telah hadapi ke Dinas ESDM Provinsi Riau,juga sudah konsultasi ke DLHK , seperti apa yang cocok untuk menggali pasir itu? Yang cocok hanya melalui KOPRASI. LAMR Riau mempunyai Koprasi, maka kita buat di sini khusus LAMR yang di Riau UNIT penggalian Pasir Rakyat di Pulau Rupat, imbuhnya lagi.

Dia menambahkan, maka kita hari ini akan melihat ke lokasi dimana titik penambangan pasir itu, datanya akan kami bawak, sebap Bupati telah menunggu kita masalah ini, maka selesai itu bapak bapak bisa bekerja kembali. Mungkin kita akan melakukan kontrak sama Bupati khusus untuk pembanguan Rupat tidak ada pasir lain datang ke Rupat. Bila perlu kita cari bapak angkat karena pasir sangat di butuhkan untuk Dumai dan Bengkalis, sebut Panggawa itu.

Namun pasir pada lepas pantai belum ada izin sampai saat ini pada jarak dibawah 2 km ke laut, maka Singapura menjerit minta pasir, sebap batas Negara tetangga kita Singapura ± 2 km ke Indonesia maka  itu sudah dimoratirium.

Satu hal lagi, Hak adat dan Ulayat. Yang tertua adalah adat, bukan  Undang undang, itu tertuang pada nomor 41 dan Kehutanan. Sudah tertera pada Perda nomor 12, sebut Pimpinan Datuk Pandawa “Harianto”

Dia mengatakan, Riau adalah Raja penyumbang terbesar di Indonesia adalah Raja Riau, maka perjuangan hak adat Riau ini Adat bersendikan Syarak, Sayarak bersendikan Kitabullah, “Tidak Melayu Hilang di Bumi” Jangan kita mau di adudomba orang, dan saling mengalahkan orang lain, itu tidak boleh.

Ingat !”Tegas Panggawa Adat Riau itu” , Suman Hasibuan, dia bukan orang Melayu  tapi dia pahlawan dan pejuang Melayu Riau. Kita semua ini bersatu dan saling rukun serta hormat sesama, bukan saling merasa hebat, tepat dan kuat, tapi berbuatlah baik tanpa mengharap imbalan, mudah mudah ada rezeki.
Kita juga akan bawa data ini ke Provinsi, sabarlah bapak bapak agar kita tidak melanggar aturan, iringi kami dengan doa, pintanya**(Zaini)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *