Bengkalis, Pindomerdeka Online
Bupati Bengkalis Kasmarni disaksikan Kepala Cabang Duri BPJS Achiruddin, menyerahkan secara simbolis kepada sejumlah ahli waris Non PNS santunan sebesar Rp 42 juta, di Ruang Rapat Hangtuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (08/09/21).
Tampak sejumlah ahli waris tidak dapat menyembunyikan rasa haru bercampur bahagia, saat Bupati Kasmarni menyerahkannya.
Dimana bantuan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis, memberikan perlindungan kepada pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hadirnya kolaborasi ini, memberikan jaminan tidak hanya kepada pegawai berstatus PNS saja, tapi juga bagi pegawai tidak tetap atau honorer.
Pegawai Non PNS ini mempunyai kesempatan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan berupa, jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
Bupati Kasmarni mengapresasi kerja cepat BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan sosial kepada pegawai Non PNS yang mengalami musibah, terutama yang meninggal dunia.
Selain itu, kegiatan yang dihadari sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis, turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan Non ASN lingkup Pemkab Bengkalis.
Bupati mengungkapkan, hadirnya peraturan tersebut sebagai komitmen agar seluruh pekerja Non PNS, diberikan jaminan perlindungan tenaga kerja terhadap risiko sebelum, selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan.
“Mudah-mudahan, hadirnya payung hukum itu menjadi semangat baru bagi kita, dalam melakukan percepatan dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan, bagi para pekerja non PNS lingkup Pemkab Bengkalis,” ucap Kasmarni.**(Lumbanbatu/Fauzi).