Terkait Pernyataan Ketua Kelompok Tani Plasma PT  SHJ,   DPRD Labura dan Dinas Terkait Sebaiknya Lakukan RDP Dengan  Petinggi SHJ

  • Bagikan

====================

Marbau Labura, Pindo Online

Masalah tanah pada saat sekarang ini memang sangat sensitif di masyarakat,  demikian juga  di beberapa perusahaan termasuk   PT  SHJ Marbau Labura, diduga berupaya mengambil atau menguasai lahan yang dianggap masih  berada dalam wilayah HGU nya.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Kelompok Tani Plasma Kebun PT SHJ Marbau Labura.

Seharus nya dinas perkebunan ( disbun ) melakukan pengawasan terhadap penerapan pemerintah no. 26 tahun 2007, pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun untuk masrakat sekitar paling rendah 20 persen, dari total luas areal kebun yg di usahakan di dalam permentan di sebut kan, pembangunan nya dgn pola kredit, hibah, atau bagi hasil.
Pembangunan kebun untuk masyarakat ini di lakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan untuk masrakat yg harus di ketahui bupati/ kota.

Di tempat terpisah, ketua kelompok tani plasma mengatakan pada wartawan saat di konfirmasi, bahwa petinggi shj itu mengatakan bahwa itu hanya kelompok tani, tidak ada plasma nya.

Ketua kelompok tani plasma pun langsung ter kejut mendengar ucapan se orang petinggi shj itu, kenapa kok balelo sebut ketua kelompok tani plasma PT  SHJ saat di konfirmasi wartwan,  31 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 wib di rumah nya.

Lanjut Pak ketua, dirinya merasa sangat kecewa dengan ucapan petinggi SHJ itu, Untuk apa dan mengapa di bentuk kelompok tani plasma pada saat hendak perpanjangan HGU PT itu.

Karena itu menjadi persyaratan,  setiap perusahaan yang hendak buat HGU dan atau memperpanjang HGU. Kalo tidak ada plasma nya, itu tidak bisa di keluarkan.
Tapi kenapa seorang petinggi PT  itu mengatakan  hanya kelompok tani,  tidak ada plasma nya, kalo memang itu hanya kelompok tani gitu aja,  pernyataan itu terus menjadi tanda tanya warga,  berarti HGU PT SHJ perlu di tanyakan. Dan kenapa kebun masyarakat sekitar mereka ambil  begitu aja.

Sementara pihak DPRD komisi A dan Bagian perizinan tidak nampak perannya.

Sebaiknya DPRD Labura melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan PT SHJ dan Kelompok Tani, agar kasus ini tidak tanda berkepanjangan di lapisan masyarakat petani sekitar atau yang bersempadan dengan PT SHJ.

Permentan itu berlaku bagi seluruh perkebunan setelah thn 2007, sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU  sebelum thn tersebut, tetap di wajib kan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR, berdasarkan UU perseroan namun pada saat perpanjangan HGU aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar kebun, juga mendapat manfaat dari ada nya perusahaan perkebunan sebab lahan masyarakat bisa di bangunkan kebun sawit, tetapi kalo ada perusahaan yg sedang membangun dan menyisihkan 20 persen, dari luar HGU itu lebih bagus lagi. Namun PT dimaskud bahkan mengambil lahan wargta yang dianggapnya masih berada di wilayah HGUnya.

Untuk itu dipertanyakan keberadaan HGU nya  yang belum  belum jelas bagi masyarakat…. Bersambung di tayangan berikut nya, setelah ada tanggapan dari  dinas pertanian/Perkebunan,  DPRD Labura, dan pihak PT SHJ**( Supri nst).

  • Bagikan