Rupat Bengkalis, Pindo On Line
Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) Kec. Rupat melaksanakan rapat kesepakatan masyarakat untuk pemanfaatan pasir alam yang ada demi kehidupan masyarakat dan kebutuhan pembangunan di Rupat.
Dengan adanya kesepakatan bersama, kegiatan masyarakat akan berjalan dengan baik, dapat menambah kehidupan keluarga, bukan mencari kekayaan, dari penambangan pasir skala kecil ini, pengurus LAMR Kec.Rupat hadir untuk membantu memayungi masyarakat dari bentuk pekerjaan yang selama ini seperti mencuri milik kita bersama dan kadang kala ditangkapi oleh petugas Laut akibat tidak mengantongi Izin.
Kamis 2/9 /2021, dimulai pkl 14’Wib, rapat di gedung Lamr Kec.Rupat dihadiri Ketua Lamr” Muhammad”, dan pengurus Lamr lainnya, Pihak Dinas Kec.Rupat, Agafri SE selaku mewakili Camat sehubungan Camat dan Sekcam (2/9) sedang transisi masa perubahan posisi dan jabatan, dihadiri Danramil O5 Rupat” Kap.Inf.Sagino”, Para penambang pasir, para tokoh pengurus Lamr, Lsm dan Media pindo Pers.
Dengan akan berlanjutnya aktivitas pemanfaatan pasir alam kekayaan pasir pulau Rupat, maka akan kita lanjutkan ke Pengurusan izin pertambangan pasir Pulau Rupat sebagai mana aturan dan Undang undang yang berlaku,supaya penambangan pasir lokal akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebap pertambangan pasir ini sudah berlangsung lama secara tradisional di Rupat bahkan pembangunan perumahan dan lainnya di kota Bengkalis termasuk hasil tambang pasir Rupat juga, ungkap Tuan Luki selaku Wakil Sekjen LamR Rupat.
Hal ini, adanya tertangkap salah satu penambang pasir baru baru ini akibat tidak ada izin, ditahan sejak 14 Agustus 2021 di Polda Riau, alhamdulillah sudah kita urus, saat ini sudah bersama kita, kemudian LamR riau telah beramanah ke Kita agar segera membentuk kelompok masyarakat penambang pasir, di BUMA juga hari ini saya secepatnya melaporkan hasil kesepakatan kita ini ke pak Gubernur Riau, kata Tuan Luki.
Taun Luki sebutkan kata (bersyukur), kitamasih dikasih hidup dengan baik dan sehat dari Allah SWT, sebap ada kejadian maka ada hikmahnya, mari kita syukuri. Kepengurusan izin tambang pasir sudah ada, sudah ada IWPR nya sudah ada peta WPR dan zona serta titik koordinatnya yang telah lama di urus oleh sdr Syamsuddin (Atan) dan Bang Zaini selaku media pers juga ikut bersama, tinggal selangkah lagi. Semoga masyarakat bisa segera menambang pasir ini, maka hari ini kita sepakati sementara menunggu Izin itu melalui Koperasi Lembaga Adat Melayu Riau namanya Badan Usaha Milik Adat(BUMA), nah !, ini perlu kita sepakati hari ini bersama, sepakat? semua kita sepakat, ungkap warga penambang pasir itu, dengan tepuk tangan sebagai apresiase.
Melalui DPRD Bengkalis” Syahrial juga sudah berupaya bagaimana masyarakat harus menambang pasir untuk cari makan, dan pengurasan izin tetap dijalankan terus, maka hari ini saya di amanahkan dan bukan kepentingan diri saya, sebut Tuan “Luki”.
Tuan Luki sebelumnya telah menyampaikan ke Gubernur Riau adanya kejadian tertangkapnya seorang warga Rupat saat menimbunkan pasir di tepi sungai dari boat hasil tambangnya itu lalu petugas Ditpolair Polda Riau menangkap sdr Ismail, atas kejadian ini, sehingga Gubernur Riau turut bicara tentang rekomendasi kesegeraan izin untuk dilaksanakan oleh dinas Enerji Sumberdaya Dan Mineral( ESDM) Provinsi Riau. penambang pasir rakyat Rupat hanya untuk mencari makan dan pembangunan di Rupat semoga perizinannya dibuat secepatnya dari Dinas terkait,dijelaskan oleh Tuan Luki dengan diiringi apresiase hadirin.
Ketua Umum LamR Rupat, “Muhammad” menyebutkan, kami Pengurus Lamr Rupat telah mengadakan pertemuan dengan pengurus LamR Kab.Bengkalis, LamR di Pekan Baru, di pekan Baru untuk mencari solusi tentang adanya warga Rupat menambang pasir Lokal secara kecil kecilan agar bisa lanjut mencari makan dari pengambilan pasir alam, pasir kebutuhan pembangunan Rupat dimasukkan ke wadah Badan Usaha Milik Adat (BUMA), Selaku Kuasa Hukum LamR Kec Rupat ” Sabaruddin SH, memberi pandangan hukum terkait penambangan pasir, bukan sekali dua kali kejadiannya , dan ini sudah menjadi turun temurun, seharus nya sudah ada aturan hukum, tapi ini terjadi hambatan bagi masyarakat.
Ada aturan yg sudah di tentukan, ada aturan IWPR, WPR dan ada UU mineral, sesuai Zona dan titik koordinatnya, itu ada di Kmen ESDM kata Saharuddin, singkat. Dengan rapat kesepakatan ini semoga menjadi arah terbaik dan masyarakat dapat kerja pasir sambil menunggu izin selangkah demi selangkah, kita bicara hak hak masyarakat seharusnya dapat memanfaatkan pasir Rupat tanpa kesulitan sesuai ketentuan yang ada sebagaimana kearifan lokal dan pemangku adat.**(Zaini)