KETUA KELOMPOK TANI PLASMA PERTANYAKAN HGU KEBUN SHJ, TANPA PLASMA, MINTA PEMKAB ADAKAN PENGAWASAN

  • Bagikan

====================
Marbau Labura, Pindo On Line

Dinas pertanian dan perkebunan ( disbun.) kabupaten labura hendak nya melakukan pengawasan terhadap penerepan pemerintah no 26.thn 2007 pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yg di usahakan di dalam permentan di sebutkan, pembangunan nya dalam pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Pada saat wartwan kompirmasi dgn ketua kelompok tani plasma kebun serbahuta jaya ( SHJ ) beliau merasa kecewa dgn petinggi pt shj, ianya menyebut bahwa kelompok tani plasma tidak ada di shj, padahal jelas jelas sk masih di tangan ketua kelompok tani plasma tersebut, senin 30 agustus 2021.

Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah thn 2007.
Sedangkan untuk perkebunan yg sudah memiliki hgu. Sebelum tahun tersebut,,tetap di wajibkan untuk bermitra dengan masrakat melalui CSR. Berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan hgu aturan plasma 20 persen, tersebut tetap di kenakan pada perusahaan tersebut.

Hal ini akan memudah kan perusahaan dalam membangun kemitraan dgn masrakat sekitar kebun, juga mendapat mamfaat dari ada nya perusahaan perkebunan setelah lahan masrakat bisa di bangunkan kebun sawit. Tetapi kalo ada perusahaan yg sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar hgu, itu lebih bagus lagi.” pungkas ketua kelompok tani plasma itu..

Lanjut ketua kelompok tani plasma pt serbahuta jaya ( SHJ ) memberikan tanggapan, kalo memang itu hanya kelompok tani aja tidak ada plasma nya, itu artinya dinas pertanian kabupaten labura wajib menanyakan kembali kepada petinggi Shj tersebut, karna jls di situ tanda tangan kadis pertanian labura di sk kelompok tani plasma pt serba huta jaya. ( SHJ ).
Kalo memang hanya kelompok tani….itu arti nya hgu pt shj masih dalam tanda tanya.. Alias gak jls, karna tidak ada plasma nya” tutup ketua kelompok tani plasma pt serbahuta jaya ( SHJ) kepada wartawan.

Apa tanggapan Pemkab Labura danĀ  Manager SHJ akan ditanyangkan sesegera mungkin**(Liputan Supri Nst).

  • Bagikan