Bengkalis, Pindomerdeka Online
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, melakukan penggerebekan pada sebuah rumah diduga tempat transaksi Narkoba, di Jl. Panglima Minal Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (25/08/2021), sekitar pukul 14.00 Wib.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga selaku pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, dan mengaku bernama Nas (33) dan Ha (33). Nas adalah warga Kelurahan Senggoro, dan Ha merupakan warga Jl. Panglima Minal Desa Air Putih.
“Berikut barang bukti berhasil diamankan berupa, 1 bungkus shabu bruto 0,27 (nol koma dua tujuh gram), 1 unit Hp Vivo warna biru, dan 1 unit Hp Xiaomi warna gold,” kata Kapolres Bengkalis melalui Plt Kasat Narkoba Iptu Tony Armando kepada wartawan Jumat (27/08/2021) malam.
Diungkapkannya, bahwa penangkapan itu tindak lanjut dari laporan warga yang mengatakan, kalau di rumah itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Pada hari Rabu (25/08/21) jam 11 menjelang siang warga beri info, langsung saya instruksikan Kanit Narkoba Ipda Alek bersama tim opsnal lakukan lidik ke rumah itu. Jam 2 siang, tim berhasil menggerebek rumah itu dan mengamankan 2 orang tersangka,” terang Tony.
Di penggerebekan itu, lanjutnya, terlihat 4 orang laki-laki didalam rumah, namun 2 orang sempat melarikan diri ke belakang rumah. Dari keterangan Nas dan Ha, kedua orang itu bernama I dan M. Saat ini kedua orang itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat diinterogasi tim, kedua tersangka pun mengatakan bahwa Shabu tersebut didapat dari A (DPO),” kata Tony.
Ditambahkannya, guna penyidikan lebih lanjut, tim pun membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis.
“Saat diperiksa penyidik, Nas dan Ha mengaku sebagai bandar sekaligus pengedar Shabu, yang sudah lama bereaksi di wilayah Kecamatan Bengkalis,” jelas Tony.**(J. Lumbanbatu).