Rupat Bengkalis Pindo
Setelah Turun kelapangan dusun II Desa Tj.Punak Kec.Rupat Utara, tanah Daut diposi aman,tidak ada pihak lain yang didalamnya.Oleh karena itu akan memudahkan membuat laporan data tambahan ke polisian. Surat tanah tersebut pernah terbakar di rumah Ali Munir ketika rumah Alimunir dilalap api beserta segala isi didalamnya, pada hari Kamis 9 April 2015 silam. Saat membuat laporan kepolisian (Polsek Rupat), Jumat tgl.10 April 2015, surat tanah yang dilaporkan bukan atas nama Daut, tetapi atas nama Ali Munir. diduga dia masih keadaan panik, terang Ilyas kepada wartawan jumat (6/8) Hal ini telah di beritakan di koran pindomerdeka edisi 628:15-21 Agustus 2021, kemudian di edisi 629:22-28 Agustus 2021 dilanjutkan ke edisi 630:
Selasa 24/8/2021 bersama Ali Munir melihat tanah Daut dalam posisi aman,
yang terletak di dusun II Desa Tanjung Punak Kec.Rupat Utara, yang dulu nama Desa itu adalah Kepenghuluan Tanjung Punak Kec Rupat.
Berubah nama disebapkan perubahan daerah,perkembangan daerah pemekaran. Hal ini bukanlah suatu permasalahan bagi surat tanah Daut yang pernah terbakar karena posisi Fisik tanah Daut tsb. tidak ada pihak lain didalamnya hingga mudah membuat laporan data tambahan ke- ke polisian, Letak lahan di tengah tengah ramainya kemajuan daerah, kependukan dan wilayah pariwisata Pantai Lapin, dekat balai budidaya perikanan dan perumahan nelayan, yang tidak jauh dari sejumlah perhotelan juga Wisma yang berhadapan dengan negeri jiran ( Melaka)
Ali Munir menerangkan, bahwa H.Yakub telah membicarakan hal ini kepada Kepala Desa Tanjung Punak ” Azmi,S.Pd baru baru ini,Kades tersebut menanggapi keterangan H.Yakub itu lalu Kades Azmi mengatakan: ambil saja surat keterangan laporan dari kepolisian, sudah amanlah itu, sebut Kades ke H.Yakub, ditirukan Ali Munir kepada Wartawan,Selasa (24/8).
Adapun jumlah luas tanah Daut itu sesuai poto kopi surat yang ada ±20.250 meter² atau,sebutan depanya,
200 depa x45 depa, (±9 Jalur)atau ±2 hektar. Kepenghuluan Tanjung Punak kec.Rupat, sesuai kopian surat,
1-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abdullahadi 200 depa
2-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kacuk 200 depa
3- sebelah Barat berbatas dengan tanah Abu Bakar 45 depa, dan
4-sebelah Timur berbatas dengan tanah Hutan 45 depa,
Ditandatangani yang berhak, (DAUT)
Saksi – saksi:
1- Abu Bakar (dtt)
2-Abdul Hadi (dtt) Tanjung Punak 19 Agustus 1974 Penghulu Tanjung Punak: Ismail ,M.Noor Reg no: 26/25/1974. diketahui oleh Kepala Wilayah Kecamatan Rupat ; M.N.Zirohil, SE, M.BA (dtt)
Mungkin telah mengalami perubahan nama sepadan tanah tersebut, namun tidak kan hilang dasar asal usul darimana dan siapa pemilik lahan pada sepadan tanah Daut saat ini, mudah mudahan pemerintah setempat yang akan mengetahuinya sebut Ali Munir.
Saat membuat laporan ke Polisi 5 tahun silam,tgl.10 April 2015, laporan kebakaran itu masih ada yang tertinggal, (tidak terlapor) maka dengan korfirmasi dan investigasi dari Jurnalis media pindo Pers, mengumpulkan informasi dan data dari nara sumber yang dapat dipercaya,data pendukung guna mempermudahkan Pihak Kepolisian membuat data tambahan laporan yang tertinggal sesuai data yang dihimpun media pers selama 3 kali di tulis dipemberitaan koran pindomerdeka dan 1kali di media pindomerdekaonline.
Fakta ini didapat, lalu kita mediasi bersama, 6/8/2021, Sekdes Sukarjo Mesim,(Ilyas) untuk solusi dari kebakaran rumah milik Ali Munir diperjelas dari pihak korban dan benar,bersama Tokoh Adat Desa Sukarjo Mesim(Ketua LamR)” H.Yakup”.
Ali Munir menjelaskan, ada yang tidak tersebutkan saya kepada sdr.Ilyas saat dia mendata untuk melaporkannya ke Polsek Rupat waktu itu, (lagi panik)selain surat tanah atas nama Ali Munir(saya) katanya, karena orang tua saya bertanya surat tanah atas namanya (DAUT) barulah saya ingat, sebut dia **(Zaini).