Rupat Bengkalis Pindomerdekaonline
Pimpinan Anak Cabang(PAC)Pemuda Pancasiala(PP) Kec.Rupat mendukung LamR Kec.Rupat memberi semangat penambang pasir tradisional demi kebutuhan hidup banyak pihak , sedangkan kepentingan izin, masyarakat telah berupaya sesuai aturan, namun belum dikeluarhan izin. Atas tindakan penangkapan dari informasi masyarakat diduga penegak hukum ditpolair Wilayah Hukum Perairan Riau, akibat penambang pasir tidak memiliki izin.
Tertangkap nya sdr. ismail, sedang membongkar pasir dari dalam pompongnya ditepian sungai ±20m dari jalan lintas Tj.Kapal menuju Pelabuhan Roro Tj.Kapal, baru baru ini.
Minggu 22/8/2021, Selaku pengurus PAC PP Kec.Rupat ” Riski Danuarta” kepada media Pindomerdeka Pers, pihak nya mendukung LamR yang berupaya memberi semangat dan aspirasi penambang pasir tradisional tersebut, sebap ada 3 titik diperairan Rupat memiliki potensi kekayaan alam pasir laut, 1.di Beting Laut Tj.Kapal , 2.di Laut Sei.Injab, 3.di Laut pulau Ketam Desa Darul Aman Kec.Rupat,ungkap Rizki.
Penambangan pasir oleh masyarakat hanya memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk cari makan keluarga juga untuk kebutuhan material pembangunan di tengah tengah masyarakat. Sistem penambangan pasir Tradisional ini turun temurun, sejak lama berlangsung di Rupat,
kami terus mengawal akan kebutuhan Hukum yang dialamai penambang pasir ini, tegas Riski Danuarta melalui pesan WatsAppnya kemarin.
Mau cari pasir dimana lagi? Merasa kesal atas penangkapan pada penambang pasir(ismail) dia masyarakat kecil, sangat butuh pencarian untuk menyambung kehidupan keluarga, beliau yang ditangkap kemarin, saat ini masih dalam proses, pompong pengangkut pasirnya sebagai barang bukti, sangat tidak sesuai jika hal ini diperpanjang secara hukum sebap masih perlu di koordinasikan penangkapan itu sebelumnya kepada pihak pemerintah setempat atau ke Dinas ESDM Riau justru material pasir selain kebutuhan hidup orang banyak, untuk membangun daerah Rupat khususnya, dan membangun rumah penduduk, jembatan dan lainnya,sebut Waka Sekjend LamR, Luki.
Akhirnya penambangan pasir kecil kecilan ini takut, jadi terganggu untuk mencari pasir, hingga proyek pembangunan skala kecil dan menengah akan terganggu. Sebaiknya pemanfaatan pasir Rupat secara tradisional mendapatkan berupa kompensasi dari pemerintah terkait saat ini masa kegiatan pembangunan, lagi lagi di masa pandemi Covid- 19 laki terjepit ekonomi,sebut Wakil Sekjen LamR Kec.Rupat”Luki” kepada Wartawan(24/8)
Penahanan Sdr.Ismail dalam proses di Wilayah Hukum Polda Riau.Kami telah meyampaikan pembicaraan ini di kantor Polda Riau kemarin bersama rekan rekan Pengurus LAMR di 3 daerah telah bertemu Waka Polda tersebut,mudah mudahan telah ditanggapai dan menunggu proses, semoga dapat dibebaskan, dijelaskan Luki.
Untuk Izin tambang pasir tersebut di Dinas ESDM Provinsi Riau, ” Syahrial Abdi beberapa tahun lalu mengenai Zona dan titik koordinat pada Wilayah Pertambangan Rakyat( WPR) bukti tertulis, bahwa Zona WPR sudah menunjukkan legalitas tambang pasir itu sudah layak untuk di legalkan, namun pihak terkait belum mengeluarkan izin itu.Dinas ESDM provinsi minta pengurus kelompok usaha dirubah menjadi Koperasi, sudah kita rubah menjadi Koperasi, semoga izin segera keluar, agar pekerja ditambang pasir lainnya hal seperti ini tidak ada lagi,kata Syamsudin,
Karena, upaya pengurusan izin tambang pasir khusus nya 3 titik di perairan Rupat, yang kita lakukan ke Dinas ESDM Prov.Riau,, Namun masih ada penangkapan penambang pasir oleh pihak keamanan laut tanpa melihat kondisi dan koordinasi dengan pihak pihak Pemerintah Kabupaten,Provinsi dalam penertibannya, wilayah tambang pasir rakyat kriteria sesuai ketentuan pada peta rencana tata Ruang WPR, dan Ruang Wilayah (RW) Prov.Riau yang kita urus, tapi izin belum juga dikeluarkan, semoga ismail segera dibebaskan,tuturnya**(Zaini)